Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.057,106
LQ45 681,583
Srikehati 330,472
JII 466,124
USD/IDR 17.420

Debt Collector Makin Meresahkan, OJK Siap Beri Sanksi

Dythia Novianty | Rina Anggraeni | Suara.com

Selasa, 11 November 2025 | 08:59 WIB
Debt Collector Makin Meresahkan, OJK Siap Beri Sanksi
Ilustrasi Debt Collector. [Dok. ChatGPT]
  • OJK mengimbau debitur bersikap kooperatif agar terhindar dari penagihan oleh debt collector.

  • Debt collector akan ditindak tegas jika melanggar aturan sesuai POJK 22.

  • Debitur disarankan berkomunikasi langsung dengan perusahaan untuk meminta restrukturisasi bila kesulitan membayar utang

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau agar debitur bersikap kooperatif dalam menghadapi kewajiban pembayaran utang.

Hal ini agar terhindar dari debt collector atau penagih utang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari mengatakan, banyak mendapatkan keluhan terkait keberadaan debt collector yang meresahkan.

Tentunya, OJK bakal berikan sanksi ke pelaku jasa keuangan jika debt collector melanggar aturan.

"Kita POJK 22, memberikan batasan-batasan yang strick ya, debt collector itu boleh apa, tidak boleh apa. Nah, kemudian banyak yang, terus apa yang dilakukan? Pertama, regulasi. Kedua, kita memberikan sanksi yang sangat tegas kepada pelaku usaha jasa keuangan," katanya di Jakarta, Senin (10/11/2025).

Dia pun mengatakan, banyaknya debitur yang mendapatkan kunjungan dari debt collector dikarenakan menghindar dari pembayaran tagihan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. [Suara.com/Rina Anggraeni].
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. [Suara.com/Rina Anggraeni].

Hal itu yang berpotensi memicu penanganan oleh debt collector atau penagih utang.

"Kalau memang tidak bisa bayar, jangan lari, jangan kabur, jangan pindah alamat, jangan pindah kota. Itu dibilang konsumen tidak beritikad baik,” bebernya.

Dia pun menambahkan kasus masyarakat berhadapan dengan debt collector umumnya terjadi karena adanya kewajiban yang tidak dipenuhi.

Menurutnya, konsumen dan PUJK sama-sama punya kewajiban yang harus dijalankan. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat kooperatif terhadap tagihannya.

"Konsumen sama PUJK itu kan sama-sama punya kewajiban. PUJK punya kewajiban, konsumen juga punya kewajiban. Salah satu kewajiban konsumen adalah membayar utangnya kan," imbuhnya.

Wanita yang biasa disapa Kiki ini menyarankan kepada debitur yang kesulitan bayar untuk langsung berkomunikasi dengan perusahaan meminta restrukturisasi.

Hal ini justru memberikan kemudahan bagi debitur dan kreditur tanpa harus menggunakan debt collector.

"Itu dibilang konsumen tidak beri tiket baik.Lebih baik datengin ke perusahaannya, Pak, Bu, saya lagi kena PHK misalnya gitu ya, bisa nggak saya melakukan restrukturisasi? Itu lebih bisa diterima," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Bank Bangkrut di Indonesia, Ini Daftarnya

6 Bank Bangkrut di Indonesia, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 29 Oktober 2025 | 10:01 WIB

Satu Lagi Bank Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa

Satu Lagi Bank Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa

Bisnis | Rabu, 29 Oktober 2025 | 07:54 WIB

OJK Targetkan 93 Persen Masyarakat Indonesia Melek Keuangan, Ini Caranya

OJK Targetkan 93 Persen Masyarakat Indonesia Melek Keuangan, Ini Caranya

Bisnis | Senin, 27 Oktober 2025 | 14:23 WIB

OJK Umumkan 5 Bank Telah Gulung Tikar

OJK Umumkan 5 Bank Telah Gulung Tikar

Bisnis | Senin, 27 Oktober 2025 | 09:51 WIB

AFPI: Pemberantasan Pinjol Ilegal Masih Menjadi Tantangan Dulu dan Sekarang

AFPI: Pemberantasan Pinjol Ilegal Masih Menjadi Tantangan Dulu dan Sekarang

Bisnis | Senin, 27 Oktober 2025 | 07:44 WIB

OJK: Aset Dana Pensiun Tembus Rp 1.593 Triliun

OJK: Aset Dana Pensiun Tembus Rp 1.593 Triliun

Bisnis | Jum'at, 24 Oktober 2025 | 09:39 WIB

Terkini

Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK

Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:53 WIB

Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing

Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:37 WIB

Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:31 WIB

Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini

Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:30 WIB

BPS: Ibu Hamil di Indonesia Timur Hadapi Risiko Kematian Jauh Lebih Tinggi

BPS: Ibu Hamil di Indonesia Timur Hadapi Risiko Kematian Jauh Lebih Tinggi

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:13 WIB

Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I

Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:02 WIB

Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China

Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:52 WIB

Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional

Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:36 WIB

Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan

Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:18 WIB

Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:15 WIB