-
Redenominasi Rupiah diperkirakan memakan waktu 5–6 tahun dan dilakukan secara bertahap, bukan pemotongan nilai uang.
-
Proses redenominasi mencakup empat tahap: regulasi hukum, transparansi harga, desain dan pencetakan uang, serta implementasi paralel sistem.
-
Tujuan redenominasi adalah efisiensi ekonomi, stabilitas Rupiah, daya beli terjaga, dan peningkatan kredibilitas mata uang
Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa ada empat urgensi pembentukan RUU Redenominasi.
Pertama, yaitu efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional.
Kedua, yaitu menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional.
Ketiga, yaitu menjaga nilai Rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat. Keempat, yaitu meningkatkan kredibilitas Rupiah.