- Menkeu Purbaya menegaskan thrifting berbasis baju bekas impor adalah ilegal sehingga tidak bisa dikenai pajak dan akan dibersihkan dari peredaran.
- Pemerintah berkomitmen memperketat pemeriksaan di pelabuhan dan menindak penyelundup balpres agar barang ilegal tak lagi masuk.
- Para pedagang thrifting mengeluhkan kebijakan tersebut ke DPR, menyebut usaha mereka sudah puluhan tahun dan menuding produk impor baru—terutama dari China—yang justru menguasai pasar.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ogah berkompromi dengan para pedagang thrifting atau pakaian bekas impor meski mereka siap membayar pajak.
Menkeu Purbaya menegaskan kalau penjualan baju bekas impor, atau yang diistilahkan balpres, adalah produk ilegal dan dilarang di Indonesia.
"Saya enggak perlu dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia," kata Purbaya saat konferensi pers APBN KiTa yang digelar di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Bendahara Negara menegaskan kalau dirinya bakal membersihkan produk-produk ilegal yang masuk ke Indonesia.
Menurutnya, penjualan produk thrifting termasuk adalah sesuatu yang ilegal sehingga ia tak ingin menarik pajak dari sana.
"Thrifting kan kalau barang bekas kan dilarang kan? Sudah jelas itu ilegal. Jadi enggak ada hubungannya bayar pajak apa enggak bayar pajak. Itu barang ilegal," timpal dia.
Purbaya lalu membandingkan baju bekas impor dengan barang ilegal lain seperti ganja, yang juga dilarang di Indonesia.
Ia menilai tak perlu menarik pajak dari barang ilegal untuk membuatnya jadi legal dan diperbolehkan.
"Menurut Anda apa kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah jadi barang jadi legal? Kan enggak. Kira-kira gitu," imbuhnya.
Baca Juga: Purbaya soal Pejabat Kemenkeu Diperiksa Kejagung: Itu Masa Lalu, Bukan Sekarang
Purbaya juga menanggapi soal pakaian bekas ilegal di Indonesia yang dituding berasal dari China.
Dirinya bakal memastikan untuk mencegah barang tersebut masuk lewat pelabuhan, sekaligus memburu siapa yang ikut menyelundupkan.
"Nanti kita cegat di pelabuhan, yang kita periksa lebih teliti lagi. Kita akan investigasi lebih dalam dari kasus-kasus yang menyelundupkan, pasti kan ketahuan nanti siapa pengimpornya. Kalau dulu bisa lepas, ke depan enggak bisa lagi. Jadi memang kalau ilegal ya kita beresin," pungkasnya.
Pedagang thrifting curhat ke DPR
Kebijakan Purbaya dalam memburu produk balpres ini dikeluhkan para pedagang baju bekas (thrifting).
Salah satu keluhan disampaikan oleh Rifai Silalahi selaku perwakilan pedagang thrifting dari Pasar Senen. Ia mengatakan kalau usaha pakaian bekas merupakan bagian dari UMKM yang telah bertahan puluhan tahun.
Rifai turut mengklaim kalau pelaku thrifting bukanlah ancaman bagi UMKM, bahkan tidak bersinggungan secara langsung dengan produk lokal.