Alasan Menkeu Purbaya Ngotot Gali Pajak dari Ekspor Emas

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 21 November 2025 | 09:15 WIB
Alasan Menkeu Purbaya Ngotot Gali Pajak dari Ekspor Emas
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai mengadakan konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (20/11/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menerapkan pajak ekspor emas untuk meningkatkan penerimaan negara sekitar Rp2 hingga Rp6 triliun.
  • Bea keluar emas disepakati antara 7,5% hingga 15% untuk memperkuat penerimaan dan mendukung hilirisasi komoditas.
  • Kebijakan ini bertujuan meningkatkan suplai emas domestik karena tingginya permintaan investasi masyarakat saat ini.

Ia menuturkan, harga emas internasional melonjak mencapai lebih dari 4.000 dolar AS (Rp66,89 juta, kurs 1 dolar AS = Rp16.722) per troy ons (troy ounce) di kuartal IV 2025.

Ia mengatakan rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) terkait bea keluar emas tersebut akan dikenakan terhadap olahan emas berbentuk dore, granul, cast bars, hingga minted bar.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI