APINDO Ingatkan Pemerintah Tak Ulangi Kekacauan Penetapan UMP Tahun Lalu: Harus Pakai Formula!

Rabu, 26 November 2025 | 08:03 WIB
APINDO Ingatkan Pemerintah Tak Ulangi Kekacauan Penetapan UMP Tahun Lalu: Harus Pakai Formula!
Ilustrasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggelar aksi longmarch dari Jalan MH Thamrin menuju Istana, Jakarta. [Suara.com]
Baca 10 detik
  • APINDO menuntut penetapan UMP kembali berbasis formula agar dunia usaha tidak terjebak dalam ketidakpastian seperti tahun lalu.

  • Shinta W. Kamdani menekankan pentingnya data objektif—termasuk KHL—untuk mencegah tarik-menarik politik dalam penentuan upah.

  • Kepastian mekanisme upah dinilai krusial demi menjaga iklim investasi, membuka lapangan kerja, dan memastikan keberlanjutan industri

Shinta menilai investor membutuhkan prediktabilitas terkait arah kebijakan upah agar perencanaan usaha dapat berjalan konsisten.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani di Jakarta, Selasa (25/11/2025). [Suara.com/Fakhri]
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani di Jakarta, Selasa (25/11/2025). [Suara.com/Fakhri]

“Upah sangat penting untuk memberikan kepastian berusaha. Investor butuh kepastian seperti apa kenaikan upah ke depan, dan jangan kembali ke situasi tanpa formula seperti sebelumnya,” tegasnya.

Ia juga menyinggung tantangan penciptaan lapangan kerja yang semakin berat.

Porsi pekerja informal kini mencapai 59 persen, sementara banyak lulusan baru kesulitan masuk pasar kerja formal.

Menurut Shinta, kebijakan upah yang tidak berbasis data berpotensi semakin menekan penciptaan pekerjaan.

APINDO berharap pemerintah berhati-hati dalam merumuskan kebijakan agar ruang tumbuh dunia usaha tetap terjaga.

Penetapan upah, menurutnya, harus mempertimbangkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan sektor usaha.

Lebih lanjut, Shinta menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam menetapkan kebijakan upah minimum.

Ia menyampaikan bahwa kebijakan berbasis data akan menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan industri.

Baca Juga: Buruh Tolak Kenaikan Upah 3,5 Persen: Masak Naiknya Cuma Rp80 Ribu

“Kebijakan upah ini terkait langsung dengan keberlanjutan investasi dan penciptaan lapangan kerja. Karena itu penting disusun profesional dan berimbang agar ruang tumbuh dunia usaha terjaga dan lapangan kerja baru terus terbuka," pungkasnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI