Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Penjarahan Beras di Gudang Bulog Sumut, Ini Alasan Mengejutkan dari Pengamat

Dythia Novianty, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 01 Desember 2025 | 09:01 WIB
Penjarahan Beras di Gudang Bulog Sumut, Ini Alasan Mengejutkan dari Pengamat
Ilustrasi gudang Bulog. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa]
  • Pengamat AEPI, Khudori, menilai penjarahan beras di Sibolga dipicu situasi darurat akibat bencana yang menghambat logistik bantuan.
  • Prosedur penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) baru dianggap terlalu birokratis dan memperlambat distribusi saat darurat.
  • Pemerintah harus mengevaluasi dan menyederhanakan mekanisme penyaluran pangan darurat agar lebih responsif terhadap bencana.

Suara.com - Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, menilai aksi penjarahan beras di Gudang Bulog Sarudik, Kota Sibolga, Sumatra Utara, tidak bisa sepenuhnya disalahkan kepada warga.

Ia menyebut, situasi darurat yang tidak ditangani cepat adalah pemicu utama terjadinya penjarahan.

Khudori menjelaskan, bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah itu telah memutus akses logistik sehingga bantuan terlambat datang.

Dalam situasi seperti itu, katanya, masyarakat hanya berusaha memenuhi kebutuhan paling dasar.

“Kalau kebutuhan dasar itu tidak segera tersedia dan disediakan, bisa terjadi penjarahan seperti kali ini. Warga tak bisa disalahkan,” ujar Khudori kepada wartawan, Minggu (30/11/2025).

Ia menilai, kondisi ini harus menjadi alarm bagi pemerintah, mengingat Indonesia secara geografis adalah negara dengan risiko bencana tinggi.

“Bencana banjir dan longsor kali ini, untuk kesekian kalinya, menyadarkan otoritas yang berkuasa untuk menyiapkan segala sesuatunya dengan baik,” kata Khudori.

“Terbukti kali ini otoritas yang berkuasa tampak kewalahan menghadapi situasi lapangan,” tegasnya.

Khudori menilai, seharusnya mekanisme penyaluran cadangan pangan pemerintah (CPP) bisa diaktifkan secara cepat untuk kebutuhan darurat.

Dalam aturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 30/2023, terdapat sembilan komoditas pangan yang bisa digerakkan untuk bencana.

“Masalahnya, prosedur penyaluran untuk bencana dan keadaan darurat dalam Peraturan Bapanas ini terbilang cukup panjang. Kental nuansa birokratisnya,” ujar dia.

Ia membandingkan mekanisme saat ini dengan aturan sebelumnya yang dinilai lebih sederhana.

Pada aturan lama, kepala daerah dapat langsung mengajukan permohonan kepada Bulog untuk mengeluarkan cadangan beras pemerintah (CBP) tanpa melalui rangkaian proses panjang. Menurutnya, sistem baru justru memperlambat bantuan.

“Diduga, prosedur birokratis ini memperlambat penyaluran CBP ke warga,” tegasnya.

Khudori menguraikan Kembali, bagaimana mekanisme yang ada saat ini mengharuskan kepala daerah mengajukan permohonan ke Kepala Bapanas, yang kemudian harus menganalisis permohonan tersebut sebelum memerintahkan Bulog.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap! Cara Licik Pengusaha Oplos Beras Bulog, Dijual Mahal Jadi Beras Premium

Terungkap! Cara Licik Pengusaha Oplos Beras Bulog, Dijual Mahal Jadi Beras Premium

Bisnis | Senin, 28 Juli 2025 | 15:04 WIB

Pemerintah Mau Bentuk 'Bulog' Perumahan, Harganya Bisa Lebih Murah?

Pemerintah Mau Bentuk 'Bulog' Perumahan, Harganya Bisa Lebih Murah?

Bisnis | Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:35 WIB

Menhan: Sebelum Jabat Dirut Perum Bulog, Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani Harus Pensiun

Menhan: Sebelum Jabat Dirut Perum Bulog, Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani Harus Pensiun

Bisnis | Rabu, 09 Juli 2025 | 14:06 WIB

Bos Perum Bulog Berasal TNI Lagi, Erick Thohir Tunjuk Mayjen Ahmad Rizal

Bos Perum Bulog Berasal TNI Lagi, Erick Thohir Tunjuk Mayjen Ahmad Rizal

Bisnis | Selasa, 08 Juli 2025 | 17:41 WIB

Pilih Karir di TNI, Novi Helmi Prasetya Lepas Jabatan Dirut Bulog

Pilih Karir di TNI, Novi Helmi Prasetya Lepas Jabatan Dirut Bulog

Bisnis | Jum'at, 04 Juli 2025 | 07:22 WIB

Serapan Melonjak, Begini Cara Bulog Jaga Kualitas Beras di Gudang

Serapan Melonjak, Begini Cara Bulog Jaga Kualitas Beras di Gudang

Bisnis | Sabtu, 17 Mei 2025 | 21:37 WIB

Terkini

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:20 WIB

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:54 WIB

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:47 WIB

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:19 WIB

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:25 WIB

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:20 WIB

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:57 WIB

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:43 WIB

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:11 WIB

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:37 WIB