- Pengamat AEPI, Khudori, menilai penjarahan beras di Sibolga dipicu situasi darurat akibat bencana yang menghambat logistik bantuan.
- Prosedur penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) baru dianggap terlalu birokratis dan memperlambat distribusi saat darurat.
- Pemerintah harus mengevaluasi dan menyederhanakan mekanisme penyaluran pangan darurat agar lebih responsif terhadap bencana.
Bahkan, sebelum Bulog menjalankan perintah, Bapanas harus mendapatkan persetujuan dari RUPS atau Menteri BUMN. Ia menyebut alur ini tidak ideal dalam kondisi darurat.

Ia juga menyinggung pengalaman penanganan tsunami Aceh 2004 dan gempa Yogyakarta 2006 yang menunjukkan fleksibilitas prosedur dapat menyelamatkan banyak nyawa.
“Otoritas berwenang hanya menuliskan permintaan CBP ke BULOG di kardus mi instan. Yang penting, ada yang mencatat baik-baik,” lanjutnya.
Menurutnya, keterlambatan distribusi bantuan pangan bukan hanya memicu penjarahan, tetapi juga bisa mengancam keselamatan korban.
“Keterlambatan penyaluran bantuan, baik pangan, minuman maupun logistik lain, tidak saja bisa berujung penjarahan tapi juga mengancam keselamatan warga,” katanya.
Khudori mendorong pemerintah menjadikan kejadian ini sebagai momentum evaluasi. Ia menilai prosedur penyaluran CPP perlu disederhanakan tanpa mengabaikan akuntabilitas.
“Mekanisme yang panjang dan prosedur yang kental nuansa birokratis harus dihindari,” pungkasnya.