3 Bandara Dicabut Status Internasional, Bandara IMIP Jadi Salah Satunya

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 01 Desember 2025 | 11:17 WIB
3 Bandara Dicabut Status Internasional, Bandara IMIP Jadi Salah Satunya
Bandara IMIP
Baca 10 detik
  • Kemenhub mencabut status internasional Bandara IMIP di Morowali melalui KM 55 Tahun 2025, melarang penerbangan internasional langsung.
  • Pencabutan ini dilakukan setelah muncul kontroversi mengenai fasilitas dan peresmian Bandara IMIP.
  • Bandara khusus kini hanya boleh melayani penerbangan internasional terbatas.

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi mencabut status internasional Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Keputusan ini berimplikasi langsung, di mana Bandara IMIP tidak lagi diizinkan untuk melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri.

Pencabutan izin ini termuat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri.

Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, pada 13 Oktober 2025.

Keputusan Kemenhub ini muncul setelah Bandara IMIP menjadi sorotan publik dalam beberapa hari ke belakang karena dianggap memiliki 'keistimewaan' tersendiri sebagai bandara khusus yang melayani rute internasional.

Kontroversi sempat muncul mengenai dugaan tidak adanya fasilitas Bea Cukai (customs) dan Imigrasi di bandara tersebut, meskipun klaim ini telah dibantah oleh pihak Bandara IMIP.

Selain itu, Kemenhub juga turut mengklarifikasi perihal peresmian. Isu yang mengaitkan mantan Presiden Jokowi meresmikan Bandara IMIP telah dibantah.

Bandara yang diresmikan oleh ayah dari Wapres Gibran Rakabuming Raka tersebut adalah Bandara Maleo Morowali, bukan Bandara IMIP.

Keputusan KM 55 Tahun 2025 ini secara otomatis mencabut aturan sebelumnya, yakni Kepmenhub Nomor KM 38 Tahun 2025.

Baca Juga: Jokowi Dituding Resmikan Bandara 'Siluman' IMIP, PSI Meradang: Itu Fitnah, Jangan Manipulasi Fakta!

Dalam aturan lama tersebut, tiga bandara khusus sempat ditetapkan dapat melayani penerbangan langsung internasional dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, yaitu:

  • Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Riau.
  • Bandara Khusus Weda Bay, Maluku Utara.
  • Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah.

Dalam keputusan terbaru ini, dari daftar tersebut, hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau yang tetap mempertahankan statusnya.

Dengan demikian, Bandara IMIP dan Bandara Khusus Weda Bay tidak lagi memiliki izin untuk melayani penerbangan langsung internasional.

Meskipun statusnya dicabut, aturan baru ini mempertegas batasan penerbangan di bandara khusus.

Dalam diktum kedua KM 55/2025, dijelaskan bahwa bandara khusus yang masih memiliki izin hanya dapat melayani penerbangan langsung dari/ke luar negeri untuk kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal atau angkutan udara bukan niaga dalam rangka:

Medical Evacuation (Evakuasi Medis);

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI