Manuver Purbaya Tarik Bea Keluar Emas, Ini Efeknya Versi Ekonom UI

Dicky Prastya

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:41 WIB
Manuver Purbaya Tarik Bea Keluar Emas, Ini Efeknya Versi Ekonom UI
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kemenkeu.go.id)
baca 10 detik
  • Menkeu Purbaya mengeluarkan PMK 80/2025 yang resmi mengenakan bea keluar ekspor emas 7,5% hingga 15% pada November 2025.
  • Kebijakan ini bertujuan menjaga pasokan emas domestik, mendukung hilirisasi, serta menstabilkan harga komoditas emas dalam negeri.
  • Ekonom UI menilai kebijakan ini utamanya mendorong pertumbuhan ekonomi, bukan sekadar peningkatan langsung penerimaan negara.

Suara.com - Ekonom dari Universitas Indonesia (UI), Fithra Faisal Hastiadi mengomentari soal kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang resmi menarik bea keluar dari ekspor emas sebesar 7,5 hingga 15 persen.

Fithra mengatakan kalau peraturan baru dari Menkeu Purbaya ini tak hanya untuk meningkatkan potensi penerimaan negara, tetapi untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Kalau misalnya kita bicara bea itu apakah bisa meningkatkan potensi penerimaan negara, sebenarnya kalau saya melihat Pak Purbaya itu lebih ke arah bagaimana ekonomi tumbuh, baru revenue naik," katanya saat ditemui di sela-sela acara Optimisme Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 yang digelar di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Ia menyatakan kalau ketetapan bea keluar emas dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu bukan untuk meningkatkan penerimaan negara, tapi menjaga pasokan komoditas emas dalam negeri.

Dengan peraturan baru ini, Fithra menilai kalau pengusaha emas bakal mengurangi ekspor ke luar negeri demi memenuhi permintaan dalam negeri yang juga tinggi.

"Jadi tujuannya sih saya melihat dari sana," beber dia.

Ekonom Senior UI, Fithra Faisal Hastiadi di acara bertajuk Optimisme Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 yang digelar di Jakarta pada Kamis (11/12/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
Ekonom Senior UI, Fithra Faisal Hastiadi di acara bertajuk Optimisme Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 yang digelar di Jakarta pada Kamis (11/12/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]

Menkeu Purbaya resmi tarik bea keluar emas

Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan tarif bea keluar untuk ekspor emas lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Regulasi ini tertuang dalam PMK Nomor 80 Tahun 2025 Tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar.

PMK 80/2025 ini ditetapkan pada 17 November 2025 lalu. Namun baru diundangkan pada 9 Desember 2025 dan berlaku 14 hari setelah tanggal diundangkan.

Dalam peraturan itu, penetapan bea keluar ini dilakukan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan emas dalam negeri, menjaga stabilitas harga komoditas tertentu dalam negeri, mendukung hilirisasi produk mineral berupa emas dalam negeri, serta perlu menetapkan barang ekspor berupa emas yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar.

baca juga

"Bahwa untuk mendukung program hilirisasi produk mineral berupa emas di dalam negeri dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha sektor emas,perlu menetapkan barang ekspor berupa emas yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar," tulis aturan tersebut, dikutip Kamis (11/12/2025).

Berdasarkan Pasal 3 PMK 80/2025, besaran tarif bea keluar emas tergantung dari harga referensi dan jenis emas yang akan diekspor.

Sebagai contoh, apabila harga referensi mulai dari 2.800 Dolar AS hingga 3.200 Dolar AS per troy ounce, maka tarif bea keluar dikenakan dengan persentase 7,5-12,5 persen.

Sedangkan pada harga referensi mulai dari 3.200 Dolar AS per troy ounce, tarif bea keluar ditetapkan sebesar 10-15 persen.

"Harga Referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dengan berpedoman pada harga mineral acuan emas," lanjut aturan itu.

Adapun perhitungan bea keluar emas ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorem) yang dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:

Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang

Berdasarkan PMK 80/2025, penentuan bea keluar emas ini dibagi dalam empat kategori berbeda. Berikut rinciannya.

  • Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya = 12,5-15 persen
  • Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore = 10-12,5 persen
  • Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore = 7,5-10 persen
  • Minted bars = 7,5-10 persen

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera

Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera

Bisnis | Kamis, 11 Desember 2025 | 19:11 WIB

Ekonom UI Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Q4 Tak Capai Target Imbas Banjir Sumatra

Ekonom UI Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Q4 Tak Capai Target Imbas Banjir Sumatra

Bisnis | Kamis, 11 Desember 2025 | 18:19 WIB

Menkeu Purbaya Resmi Tarik Bea Keluar Ekspor Emas hingga 15%

Menkeu Purbaya Resmi Tarik Bea Keluar Ekspor Emas hingga 15%

Bisnis | Kamis, 11 Desember 2025 | 17:07 WIB

Dwi Ani Retno Wulan Ukir Sejarah, Sumbang Emas Perdana MMA untuk Indonesia di SEA Games 2025

Dwi Ani Retno Wulan Ukir Sejarah, Sumbang Emas Perdana MMA untuk Indonesia di SEA Games 2025

Sport | Kamis, 11 Desember 2025 | 16:46 WIB

Harga Emas Antam Lebih Mahal Rp 15.000 Hari Ini, Jadi Rp 2.431.000 per Gram

Harga Emas Antam Lebih Mahal Rp 15.000 Hari Ini, Jadi Rp 2.431.000 per Gram

Bisnis | Kamis, 11 Desember 2025 | 09:53 WIB

Samsung Luncurkan One UI 8.5 Beta! Fitur Kreatif dan Keamanan Baru Bikin Galaxy Naik Level

Samsung Luncurkan One UI 8.5 Beta! Fitur Kreatif dan Keamanan Baru Bikin Galaxy Naik Level

Tekno | Kamis, 11 Desember 2025 | 09:06 WIB

Terkini

Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas

Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas

Bogor | Minggu, 13 September 2026 | 11:50 WIB

Pepatah Lama Kini Dibantah Gen Z, Benarkah Nasihatnya Tak Lagi Relevan?

Pepatah Lama Kini Dibantah Gen Z, Benarkah Nasihatnya Tak Lagi Relevan?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 11:50 WIB

Cara Memilih Body Serum untuk Mencerahkan Kulit, Lengkap dengan Rekomendasi Murahnya

Cara Memilih Body Serum untuk Mencerahkan Kulit, Lengkap dengan Rekomendasi Murahnya

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 11:48 WIB

Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya

Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya

Surakarta | Minggu, 13 September 2026 | 11:47 WIB

5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini

5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini

Bekaci | Minggu, 13 September 2026 | 11:45 WIB

5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro

5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro

Jakarta | Minggu, 13 September 2026 | 11:44 WIB

BRI Dorong Inklusi Keuangan Lewat Holding UMi yang Genap Berusia 5 Tahun

BRI Dorong Inklusi Keuangan Lewat Holding UMi yang Genap Berusia 5 Tahun

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 11:41 WIB

Holding UMi Jadi Strategi BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan

Holding UMi Jadi Strategi BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan

Sulsel | Minggu, 13 September 2026 | 11:41 WIB

33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi

33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi

Kaltim | Minggu, 13 September 2026 | 11:38 WIB

Lima Tahun Holding UMi, BRI Bangun Ekosistem Keuangan Terintegrasi

Lima Tahun Holding UMi, BRI Bangun Ekosistem Keuangan Terintegrasi

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 11:36 WIB

×