Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Manuver Purbaya Tarik Bea Keluar Emas, Ini Efeknya Versi Ekonom UI

Dicky Prastya

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:41 WIB
Manuver Purbaya Tarik Bea Keluar Emas, Ini Efeknya Versi Ekonom UI
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kemenkeu.go.id)
  • Menkeu Purbaya mengeluarkan PMK 80/2025 yang resmi mengenakan bea keluar ekspor emas 7,5% hingga 15% pada November 2025.
  • Kebijakan ini bertujuan menjaga pasokan emas domestik, mendukung hilirisasi, serta menstabilkan harga komoditas emas dalam negeri.
  • Ekonom UI menilai kebijakan ini utamanya mendorong pertumbuhan ekonomi, bukan sekadar peningkatan langsung penerimaan negara.

Suara.com - Ekonom dari Universitas Indonesia (UI), Fithra Faisal Hastiadi mengomentari soal kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang resmi menarik bea keluar dari ekspor emas sebesar 7,5 hingga 15 persen.

Fithra mengatakan kalau peraturan baru dari Menkeu Purbaya ini tak hanya untuk meningkatkan potensi penerimaan negara, tetapi untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Kalau misalnya kita bicara bea itu apakah bisa meningkatkan potensi penerimaan negara, sebenarnya kalau saya melihat Pak Purbaya itu lebih ke arah bagaimana ekonomi tumbuh, baru revenue naik," katanya saat ditemui di sela-sela acara Optimisme Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 yang digelar di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Ia menyatakan kalau ketetapan bea keluar emas dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu bukan untuk meningkatkan penerimaan negara, tapi menjaga pasokan komoditas emas dalam negeri.

Dengan peraturan baru ini, Fithra menilai kalau pengusaha emas bakal mengurangi ekspor ke luar negeri demi memenuhi permintaan dalam negeri yang juga tinggi.

"Jadi tujuannya sih saya melihat dari sana," beber dia.

Ekonom Senior UI, Fithra Faisal Hastiadi di acara bertajuk Optimisme Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 yang digelar di Jakarta pada Kamis (11/12/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
Ekonom Senior UI, Fithra Faisal Hastiadi di acara bertajuk Optimisme Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 yang digelar di Jakarta pada Kamis (11/12/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]

Menkeu Purbaya resmi tarik bea keluar emas

Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan tarif bea keluar untuk ekspor emas lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Regulasi ini tertuang dalam PMK Nomor 80 Tahun 2025 Tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar.

PMK 80/2025 ini ditetapkan pada 17 November 2025 lalu. Namun baru diundangkan pada 9 Desember 2025 dan berlaku 14 hari setelah tanggal diundangkan.

Dalam peraturan itu, penetapan bea keluar ini dilakukan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan emas dalam negeri, menjaga stabilitas harga komoditas tertentu dalam negeri, mendukung hilirisasi produk mineral berupa emas dalam negeri, serta perlu menetapkan barang ekspor berupa emas yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar.

"Bahwa untuk mendukung program hilirisasi produk mineral berupa emas di dalam negeri dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha sektor emas,perlu menetapkan barang ekspor berupa emas yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar," tulis aturan tersebut, dikutip Kamis (11/12/2025).

Berdasarkan Pasal 3 PMK 80/2025, besaran tarif bea keluar emas tergantung dari harga referensi dan jenis emas yang akan diekspor.

Sebagai contoh, apabila harga referensi mulai dari 2.800 Dolar AS hingga 3.200 Dolar AS per troy ounce, maka tarif bea keluar dikenakan dengan persentase 7,5-12,5 persen.

Sedangkan pada harga referensi mulai dari 3.200 Dolar AS per troy ounce, tarif bea keluar ditetapkan sebesar 10-15 persen.

"Harga Referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dengan berpedoman pada harga mineral acuan emas," lanjut aturan itu.

Adapun perhitungan bea keluar emas ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorem) yang dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:

Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang

Berdasarkan PMK 80/2025, penentuan bea keluar emas ini dibagi dalam empat kategori berbeda. Berikut rinciannya.

  • Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya = 12,5-15 persen
  • Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore = 10-12,5 persen
  • Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore = 7,5-10 persen
  • Minted bars = 7,5-10 persen

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera

Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera

Bisnis | Kamis, 11 Desember 2025 | 19:11 WIB

Ekonom UI Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Q4 Tak Capai Target Imbas Banjir Sumatra

Ekonom UI Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Q4 Tak Capai Target Imbas Banjir Sumatra

Bisnis | Kamis, 11 Desember 2025 | 18:19 WIB

Menkeu Purbaya Resmi Tarik Bea Keluar Ekspor Emas hingga 15%

Menkeu Purbaya Resmi Tarik Bea Keluar Ekspor Emas hingga 15%

Bisnis | Kamis, 11 Desember 2025 | 17:07 WIB

Dwi Ani Retno Wulan Ukir Sejarah, Sumbang Emas Perdana MMA untuk Indonesia di SEA Games 2025

Dwi Ani Retno Wulan Ukir Sejarah, Sumbang Emas Perdana MMA untuk Indonesia di SEA Games 2025

Sport | Kamis, 11 Desember 2025 | 16:46 WIB

Harga Emas Antam Lebih Mahal Rp 15.000 Hari Ini, Jadi Rp 2.431.000 per Gram

Harga Emas Antam Lebih Mahal Rp 15.000 Hari Ini, Jadi Rp 2.431.000 per Gram

Bisnis | Kamis, 11 Desember 2025 | 09:53 WIB

Samsung Luncurkan One UI 8.5 Beta! Fitur Kreatif dan Keamanan Baru Bikin Galaxy Naik Level

Samsung Luncurkan One UI 8.5 Beta! Fitur Kreatif dan Keamanan Baru Bikin Galaxy Naik Level

Tekno | Kamis, 11 Desember 2025 | 09:06 WIB

Terkini

Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?

Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:55 WIB

ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi

ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:18 WIB

Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri

Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:12 WIB

Investor Wajib Tahu, Indikator Utama Bisnis FnB Layak Difranchisekan

Investor Wajib Tahu, Indikator Utama Bisnis FnB Layak Difranchisekan

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:35 WIB

Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi

Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:20 WIB

Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan

Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:11 WIB

BTN Jakarta International Marathon 2026 Sukses Digelar, 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama

BTN Jakarta International Marathon 2026 Sukses Digelar, 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:40 WIB

Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion

Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:34 WIB

CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen

CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:34 WIB

Mengapa Pertalite Mau Dihapus?

Mengapa Pertalite Mau Dihapus?

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:26 WIB