Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.116,690
LQ45 599,198
Srikehati 294,170
JII 361,413
USD/IDR 17.814

Skema Kecebong Pindar Masih Hidup, Ini Syarat Ketat dari OJK

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Jum'at, 19 Desember 2025 | 08:16 WIB
Skema Kecebong Pindar Masih Hidup, Ini Syarat Ketat dari OJK
Ilustrasi Pinjaman Daring (Pindar). [Suara.com/Rochmat]
baca 10 detik
  • OJK akan membatasi skema pembayaran tadpole pinjaman daring karena dinilai merugikan konsumen yang sedang darurat.
  • Skema tadpole mengharuskan pembayaran cicilan besar di awal dan mengecil kemudian, yang berpotensi melanggar batas suku bunga.
  • OJK membolehkan praktik ini asalkan memenuhi transparansi dan batasan manfaat ekonomi serta kualitas pendanaan yang ditetapkan.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membatasi skema pembayaran tadpole (kecebong) pada pinjaman daring (Pindar).

Lantaran, skema ini dinilai merugikan konsumen, terutama nasabah pinjaman daring (pindar) yang berada dalam kondisi darurat.

Adapun, skema kecebong adalah pola cicilan yang lebih besar di awal dan mengecil pada periode berikutnya.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, mengatakan OJKmembatasi praktik skema pembayaran tadpole oleh Penyelenggara Pindar.

"Praktik skema pembayaran tadpole hanya dapat dilakukan sepanjang mematuhi ketentuan batasan manfaat ekonomi yang berlaku dan memenuhi aspek transparansi," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

OJK pun membolehkan praktik ini jika memenuhi ketentuannya yang ditetapkan.

Dalam aturannya, skema tadpole harus menyampaikan informasi secara lengkap kepada Penerima Dana maupun Pemberi Dana.

Hal ini untuk memastikan para pihak telah memahami dan menyepakati skema pembayaran angsuran dengan jumlah yang besar pada periode awal (front-loaded installments/tadpole) dan memenuhi kualitas pendanaan TWP90 kurang dari 5 persen.

Dia menambahkan, OJK telah menerapkan langkah mitigasi dengan menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi serta mewajibkan Penyelenggara Pindar melakukan penilaian kelayakan kredit secara memadai.

baca juga

Termasuk memperhatikan repayment capacity, debt to income ratio, dan eksposur pendanaan Penerima Dana di Penyelenggara lain.

"Pengaturan tersebut diharapkan dapat mendorong praktik usaha Pindar yang lebih sehat, berkelanjutan, serta sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen," tandasnya.

Sebagai informasi, skema pembayaran tadpole (kecebong) atau pola cicilan yang jauh lebih besar di awal dan mengecil di periode berikutnya kini menjadi sorotan.

Pasalnya, peminjam pinjaman daring (Pindar) banyak yang terjebak lewat skema tersebut.

Dalam Survei Potret Sumber Pembiayaan dan Perilaku Peminjam, Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, mengungkapkan banyak peminjam pinjaman daring (Pindar) dalam situasi darurat tidak menyadari bahwa skema ini justru merugikan mereka.

Tidak seperti skema cicilan normal yang dibagi merata setiap bulannya, peminjam dipaksa membayar jumlah yang jauh lebih besar di awal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Waduh, OJK Temukan 39.392 Rekening Terhubung Judi Online!

Waduh, OJK Temukan 39.392 Rekening Terhubung Judi Online!

Bisnis | Jum'at, 12 Desember 2025 | 08:41 WIB

OJK Beri Kelonggaran Kredit, Nasabah Terdampak Bencana Banjir Dapat Perlakuan Khusus

OJK Beri Kelonggaran Kredit, Nasabah Terdampak Bencana Banjir Dapat Perlakuan Khusus

Bisnis | Kamis, 11 Desember 2025 | 16:47 WIB

OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih

OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih

Bisnis | Kamis, 11 Desember 2025 | 12:02 WIB

Ribut Saham Gorengan, Insentif Pasar Modal untuk Apa?

Ribut Saham Gorengan, Insentif Pasar Modal untuk Apa?

Bisnis | Rabu, 10 Desember 2025 | 15:30 WIB

Orang RI Mulai Ketagihan Pakai Pindar Karena Lebih Cepat Cair

Orang RI Mulai Ketagihan Pakai Pindar Karena Lebih Cepat Cair

Bisnis | Rabu, 10 Desember 2025 | 08:53 WIB

Bos OJK Sebut Ada Tiga Cara Tingkatkan Integritas di Industri Keuangan, Apa Saja?

Bos OJK Sebut Ada Tiga Cara Tingkatkan Integritas di Industri Keuangan, Apa Saja?

Bisnis | Selasa, 09 Desember 2025 | 11:40 WIB

Terkini

ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman

ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:10 WIB

Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak

Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:33 WIB

Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!

Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:00 WIB

Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika

Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:13 WIB

Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran

Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:07 WIB

Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas

Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:55 WIB

Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa

Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:45 WIB

Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:56 WIB

Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026

Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:14 WIB