Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.092,467
LQ45 682,759
Srikehati 330,936
JII 470,691
USD/IDR 17.400

DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto

Dicky Prastya | Suara.com

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:52 WIB
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
Ilustrasi Aset Kripto. [ChatGPT]
  • Revisi UU P2SK bertujuan melindungi nasabah kripto dengan memasukkan aset tersebut sebagai bagian sektor keuangan nasional.
  • Sebelumnya kripto diatur Kemendag melalui Bappebti, namun kini akan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Regulasi baru ini memperkenalkan LJK Aset Kripto yang semua aktivitasnya wajib memperoleh izin dan pelaporan dari OJK.

Suara.com - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai kalau revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK akan melindungi para nasabah mata uang kripto.

Misbakhun menyatakan kalau kripto awalnya hanya menjadi sebuah barang yang kemudian diperdagangkan menjadi komoditas. Setelah trennya makin menjamur, Pemerintah mengatur cryptocurrency lewat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Kripto sebelumnya itu kan hanya menjadi sebuah barang komoditas, kemudian diperdagangkan sebagai komoditas. Kemudian diatur diregulasi oleh Kementerian Perdagangan melalui Bappebti," kata Misbakhun dalam sebuah wawancara yang dikutip Minggu (21/12/2025).

Makanya, DPR bersama Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Di regulasi ini, mereka akan memasukkan kripto sebagai aset keuangan.

Ketika kripto menjadi aset keuangan, Misbakhun menilai kalau itu harus mengikuti tata kelola Pemerintah di sektor keuangan. Dengan demikian konsumen akan terlindungi saat melakukan transaksi kripto.

"Kemudian ada unsur perlindungan terhadap konsumen, pengaturannya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," jelasnya.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. (Suara.com/Bagaskara)
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. (Suara.com/Bagaskara)

Diketahui Pemain aset kripto di Indonesia tengah memasuki titik krusial yang akan menentukan arah pertumbuhannya dalam jangka panjang.

Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (revisi UU P2SK) yang kini dibahas pemerintah bersama DPR bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan upaya mendefinisikan ulang peta kekuasaan dan struktur industri kripto nasional.

Untuk pertama kalinya, aset kripto secara eksplisit diposisikan sebagai bagian dari sektor keuangan nasional di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam draf revisi memperkenalkan istilah Lembaga Jasa Keuangan Aset Kripto (LJK Aset Kripto), yakni badan yang menjalankan seluruh aktivitas sektor keuangan digital berbasis kripto.

Melalui skema ini, aset kripto secara resmi dimasukkan ke dalam kerangka Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan sepenuhnya berada di bawah otoritas OJK.

Pengaturan tersebut ditegaskan dalam Pasal 215A, yang merinci struktur LJK Aset Kripto mulai dari bursa, lembaga kliring, kustodian, pedagang, hingga pihak pendukung lain yang harus mendapatkan persetujuan OJK. Seluruh aktivitas—tanpa kecuali—wajib berizin dan dilaporkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

FLOQ Nilai RUU P2SK Positif, Perkuat Perlindungan Konsumen Industri Kripto

FLOQ Nilai RUU P2SK Positif, Perkuat Perlindungan Konsumen Industri Kripto

Bisnis | Minggu, 21 Desember 2025 | 17:55 WIB

Kapitalisasi Kripto Global Capai 3 Triliun Dolar AS, Bitcoin Uji Level Kunci

Kapitalisasi Kripto Global Capai 3 Triliun Dolar AS, Bitcoin Uji Level Kunci

Bisnis | Minggu, 21 Desember 2025 | 13:39 WIB

Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir

Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir

News | Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:01 WIB

Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK

Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK

Bisnis | Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:24 WIB

Indodax Setor Kewajiban Pajak Kripto, Mulai dari PPh hingga PPN Transaksi Digital

Indodax Setor Kewajiban Pajak Kripto, Mulai dari PPh hingga PPN Transaksi Digital

Bisnis | Jum'at, 19 Desember 2025 | 17:06 WIB

Perubahan Skema Pupuk Subsidi Dinilai Dorong Transparansi

Perubahan Skema Pupuk Subsidi Dinilai Dorong Transparansi

Bisnis | Jum'at, 19 Desember 2025 | 09:46 WIB

Terkini

Harga Pangan Nasional 7 Mei 2026: Bawang Merah Meroket, Cabai dan Minyak Goreng Ikut Naik

Harga Pangan Nasional 7 Mei 2026: Bawang Merah Meroket, Cabai dan Minyak Goreng Ikut Naik

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:58 WIB

Kurs Rupiah Hari Ini 7 Mei 2026 Naik ke Rp17.336, Ini Penyebabnya

Kurs Rupiah Hari Ini 7 Mei 2026 Naik ke Rp17.336, Ini Penyebabnya

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:38 WIB

BI: Program Makan Bergizi Gratis Jadi Pendorong Ekonomi Indonesia Meroket

BI: Program Makan Bergizi Gratis Jadi Pendorong Ekonomi Indonesia Meroket

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:22 WIB

IHSG Lanjutkan Tren Penguatan Pagi Ini, Melesat ke Level 7.100

IHSG Lanjutkan Tren Penguatan Pagi Ini, Melesat ke Level 7.100

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:14 WIB

Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni

Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:02 WIB

Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Harganya Rp 2,84 Juta/Gram

Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Harganya Rp 2,84 Juta/Gram

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:55 WIB

Ngeri! Macet Jabodetabek Rugikan RI Rp 100 T, BUMN Ini Punya Solusinya

Ngeri! Macet Jabodetabek Rugikan RI Rp 100 T, BUMN Ini Punya Solusinya

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:08 WIB

BI dan ASEAN+3 Siaga! Ancaman Krisis Ekonomi Global Kian Nyata

BI dan ASEAN+3 Siaga! Ancaman Krisis Ekonomi Global Kian Nyata

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:02 WIB

Ruijie Luncurkan Cybrey di RI Biar UKM Bisa Pakai Jaringan Kelas Kakap

Ruijie Luncurkan Cybrey di RI Biar UKM Bisa Pakai Jaringan Kelas Kakap

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:01 WIB

Tekan Beban Klaim BPJS Kesehatan, Produk Tembakau Alternatif Jadi Opsi Realistis?

Tekan Beban Klaim BPJS Kesehatan, Produk Tembakau Alternatif Jadi Opsi Realistis?

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:52 WIB