Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.765.000
Beli Rp2.635.000
IHSG 5.594,765
LQ45 557,746
Srikehati 272,472
JII 338,801
USD/IDR 18.035

Aturan Baru Purbaya: Barang Impor Nganggur Bisa Dilelang dan Disita Negara!

Dicky Prastya

Rabu, 07 Januari 2026 | 16:55 WIB
Aturan Baru Purbaya: Barang Impor Nganggur Bisa Dilelang dan Disita Negara!
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (23/12/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
  • Menkeu Purbaya Sadewa terbitkan PMK 92/2025 tentang barang impor tanpa penyelesaian lebih dari 30 hari di TPS.
  • Barang Tidak Dikuasai (BTD) akan dikenakan sewa gudang dan harus diurus dalam waktu 60 hari.
  • Jika lewat batas waktu, BTD dapat dimusnahkan, dilelang, atau ditetapkan menjadi milik negara (BMMN).

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat aturan barang impor di pelabuhan. Jika terlalu lama disimpan, maka barang tersebut bisa dilelang hingga disita negara.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 Tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.

Dalam Pasal 2 PMK 92/2025, barang impor yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari sejak penimbunan tanpa penyelesaian kewajiban pabean dapat dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD).

Setelah ditetapkan sebagai BTD, barang impor akan disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dan dipungut sewa gudang.

"Sewa gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung sejak BTD disimpan di TPP atau TLB-TPP sampai dengan: penetapan harga terendah Lelang, dalam hal BTD akan dilelang; atau pada saat barang dikeluarkan dari TPP atau TLB-TPP, dalam hal BTD diselesaikan kewajiban pabeannya," tulis Pasal 5 Ayat 3 PMK 92/2025.

Kemudian, Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan BTD memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya untuk segera menyelesaikan kewajiban pabean yang terkait dengan BTD dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak barang disimpan di TPP atau TLB-TPP.

Jika BTD masih tidak diurus hingga 60 hari, maka pejabat Bea Cukai akan melakukan tindak lanjut berupa pemusnahan, pelelangan, hingga penetapan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 3 PMK 92/2025.

BTD yang segera dimusnahkan adalah barang busuk, kedaluwarsa, tidak layak dikonsumsi, atau rusak.

Sedangkan BTD yang dilelang adalah barang yang tidak tahan lama antara lain barang yang cepat busuk seperti buah segar dan sayur segar, merusak atau mencemari barang lainnya seperti asam sulfat dan belerang, berbahaya seperti barang yang mudah meledak, atau pengurusannya memerlukan biaya tinggi seperti barang yang harus disimpan dalam ruangan pendingin.

Lalu BTD yang nantinya disita negara (BMMN) adalah barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor, hingga barang yang tidak diselesaikan kewajiban pabean dalam 60 hari.

Kendati begitu Purbaya memberikan opsi kepada para eksportir atau importir yang keberatan dengan kewajiban tersebut dengan mengajukan permohonan, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 PMK 92/2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Akui Masih Ada Utang Dana Bagi Hasil Rp 83,58 Triliun ke Pemda

Purbaya Akui Masih Ada Utang Dana Bagi Hasil Rp 83,58 Triliun ke Pemda

Bisnis | Rabu, 07 Januari 2026 | 16:10 WIB

Purbaya Izinkan 41 Proyek Molor 2025 Dilanjutkan Tahun Ini, Dari MBG hingga Sekolah Rakyat

Purbaya Izinkan 41 Proyek Molor 2025 Dilanjutkan Tahun Ini, Dari MBG hingga Sekolah Rakyat

Bisnis | Rabu, 07 Januari 2026 | 14:48 WIB

Menkeu Purbaya Perketat Batas Defisit APBD 2026 Jadi 2,5%

Menkeu Purbaya Perketat Batas Defisit APBD 2026 Jadi 2,5%

Bisnis | Rabu, 07 Januari 2026 | 12:53 WIB

Daya Beli Masyarakat Turun, Menkeu Purbaya Pede Pertumbuhan Capai 5,2 Persen

Daya Beli Masyarakat Turun, Menkeu Purbaya Pede Pertumbuhan Capai 5,2 Persen

Bisnis | Selasa, 06 Januari 2026 | 18:04 WIB

Rugikan Industri Lokal, Purbaya Tarik BMTP Impor Kain Tenun Kapas hingga Rp 3.300 per Meter

Rugikan Industri Lokal, Purbaya Tarik BMTP Impor Kain Tenun Kapas hingga Rp 3.300 per Meter

Bisnis | Selasa, 06 Januari 2026 | 16:40 WIB

Menkeu Purbaya Bisa Tarik Surplus BI demi Kebutuhan APBN

Menkeu Purbaya Bisa Tarik Surplus BI demi Kebutuhan APBN

Bisnis | Selasa, 06 Januari 2026 | 15:24 WIB

Terkini

Investor Asing Ramai-ramai "Sell Indonesia", Purbaya Masih Denial

Investor Asing Ramai-ramai "Sell Indonesia", Purbaya Masih Denial

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:07 WIB

Disorot Pemeringkat Internasional, Purbaya Klaim MBG dan Koperasi Tak Bebani Fiskal

Disorot Pemeringkat Internasional, Purbaya Klaim MBG dan Koperasi Tak Bebani Fiskal

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:46 WIB

1.108 Agen BRILink Jangkau Desa-desa di Klaten, Perputaran Uang Tembus Rp1,13 Triliun

1.108 Agen BRILink Jangkau Desa-desa di Klaten, Perputaran Uang Tembus Rp1,13 Triliun

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:37 WIB

Tekan Beban Bunga Utang, BI Akan Naikkan Remunerasi Dana Pemerintah

Tekan Beban Bunga Utang, BI Akan Naikkan Remunerasi Dana Pemerintah

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 15:11 WIB

Menkeu Akui Pelemahan Rupiah Bikin Keuntungan Perajin Tahu-Tempe Tergerus

Menkeu Akui Pelemahan Rupiah Bikin Keuntungan Perajin Tahu-Tempe Tergerus

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:38 WIB

Rupiah Tembus Rp18.036 per Dolar dan IHSG Anjlok, Purbaya Ungkap Kendala Terbesar Pemerintah

Rupiah Tembus Rp18.036 per Dolar dan IHSG Anjlok, Purbaya Ungkap Kendala Terbesar Pemerintah

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:14 WIB

Dasco Ungkap 'Dua Jurus Pamungkas' Kuatkan Rupiah yang Disepakati Gubernur BI dan Menkeu Purbaya

Dasco Ungkap 'Dua Jurus Pamungkas' Kuatkan Rupiah yang Disepakati Gubernur BI dan Menkeu Purbaya

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:48 WIB

Menkeu Purbaya Tegaskan Rupiah Stabil Bisa Ringankan Beban Pedagang Tahu Tempe dan Rumah Tangga

Menkeu Purbaya Tegaskan Rupiah Stabil Bisa Ringankan Beban Pedagang Tahu Tempe dan Rumah Tangga

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:20 WIB

Nama Chatib Basri Muncul di Tengah Tekanan Rupiah, Istana Tegaskan Tak Ada Reshuffle

Nama Chatib Basri Muncul di Tengah Tekanan Rupiah, Istana Tegaskan Tak Ada Reshuffle

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:09 WIB

Oktober 2026 Ini Pemerintah Siapkan Wajib Halal Nasional, Ini Dampak Bagi UMKM, Bisnis, dan Konsumen

Oktober 2026 Ini Pemerintah Siapkan Wajib Halal Nasional, Ini Dampak Bagi UMKM, Bisnis, dan Konsumen

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:06 WIB