DJP Ungkap Kasus Faktur Pajak Fiktif, Rugikan Negara Rp 170 Miliar

Dicky Prastya Suara.Com
Senin, 12 Januari 2026 | 17:48 WIB
DJP Ungkap Kasus Faktur Pajak Fiktif, Rugikan Negara Rp 170 Miliar
Ilustrasi pajak. (Pexels/Kaboompics)
Baca 10 detik
  • DJP Kemenkeu menyerahkan tersangka penerbit faktur pajak tidak berdasarkan transaksi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  • Penerbitan faktur fiktif tersangka IDP pada 2021-2022 merugikan negara sekitar Rp 170,29 miliar.
  • Tersangka terancam pidana penjara dan denda besar sesuai Pasal 39A UU KUP karena tidak kooperatif.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyerahkan tersangka tindak pidana penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengungkapkan, kasus faktur fiktif ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 170.292.549.923.

Ia menjelaskan penerbitan faktur fiktif dilakukan oleh tersangka IDP pada rentang tahun 2021-2022 yang melibatkan empat perusahaan yaitu PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL selaku penerbit faktur.

Adapun faktur fiktif tersebut dijual kepada Perusahaan pengguna dengan nilai persentase tertentu dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Sebelumnya tersangka IDP sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan namun tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar (indikasi pidana), sehingga tim penyidik DJP bersama Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penangkapan tersangka,” katanya, dikutip dari siaran pers, Senin (12/1/2026).

Atas perbuatan tersebut tersangka IDP diancam pidana berdasarkan Pasal 39A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yaitu penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak.

“Kami berharap penegakan hukum ini menjadi pengingat kepada oknum penggelap pajak bahwa Pemerintah tidak akan berkompromi dengan berbagai tindakan pelanggaran,” jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI