OJK Ancam Gugat Perdata Dana Syariah Indonesia Jika Tak Kembalikan Dana Lender

Minggu, 18 Januari 2026 | 14:05 WIB
OJK Ancam Gugat Perdata Dana Syariah Indonesia Jika Tak Kembalikan Dana Lender
Dana Syariah indonesia
Baca 10 detik
  • OJK mengultimatum PT Dana Syariah Indonesia (DSI) segera mengembalikan dana peminjam senilai Rp 1,4 triliun atau menghadapi gugatan perdata.
  • DSI dilaporkan Bareskrim Polri atas delapan pelanggaran, termasuk proyek fiktif dan publikasi informasi tidak benar untuk menghimpun dana.
  • Polri bersama OJK dan PPATK berfokus menelusuri aset bergerak dan tidak bergerak milik DSI sebagai bagian dari proses penyelesaian.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) segera menyelesaikan pengembalian dana ke pihak peminjam atau lender. Hal ini, seiring dana yang masih nyangkut di DSI mencapai Rp 1,4 triliun belum dibayarkan lender.

Untuk itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman memberikan ultimatum kepada pihak DSI.

Salah satunya akan menggugat kasus DSI ke perdata jika masih menunda  pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil lender.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman. [Suara.com/Rina Anggraeni].
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman. [Suara.com/Rina Anggraeni].

"Kalau semua komitmen tidak dipenuhi, kemudian upaya dari segi pidana tidak jalan atau ada permasalahan tidak tuntas dan seterusnya, senjata terakhir adalah kami boleh menggugat perdata dari sisi OJK. Namun, upaya itu adalah keputusan terakhir yang bisa dilakukan," ujar Agusman seperti dikutip, Minggu (18/1/2026).

Selain itu, Agusman juga menyebutkan ada delapan  pelanggaran DSI yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Salah satu diantaranya, penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying guna memperoleh dana baru; publikasi informasi tidak benar di situs web untuk menghimpun dana lender.

Kemudian, penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing partisipasi lender lain, serta penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow. 

"DSI juga diduga menyalurkan dana lender ke perusahaan terafiliasi, menggunakan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain atau menjalankan skema ponzi, menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower bermasalah, serta melakukan pelaporan yang tidak benar," katanya. 

Tidak hanya itu, DSI  juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, atau pengurangan nilai kepemilikan tanpa persetujuan OJK, serta melarang perubahan susunan direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham.

DSI juga diwajibkan bersikap kooperatif, menyediakan contact center, dan melayani pengaduan lender. 

Baca Juga: Aliran Uang PT Dana Syariah Indonesia Diduga Masuk ke Rekening Direksi

"Kami juga memfasilitasi pertemuan antara lender dan DSI pada 28 Oktober, 18 November, 29 November, 3 Desember, dan terakhir 30 Desember, untuk mempertemukan para pihak terkait pengaduan konsumen," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan kepolisian juga berfokus untuk menelusuri aset DSI yang ada baik itu aset bergerak maupun tidak bergerak.

Ade bilang, pihaknya juga akan melakukan penelusuran aset DSI melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Otoritas Jasa Keuangan. 

"Terkait dengan asset tracing akan dilakukan secara optimal, serta berkolaborasi dengan lembaga maupun instansi terkait," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI