- Menteri Keuangan menunda pemberlakuan PPh Pasal 22 atas transaksi *e-commerce* hingga tahun 2026.
- Penundaan bergantung pada pertumbuhan ekonomi Indonesia, yaitu harus mencapai 6 persen pada triwulan kedua.
- Tujuan utama pajak ini adalah penyederhanaan administrasi, bukan semata-mata peningkatan penerimaan negara.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mematikan untuk menunda pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh e-commerce di tahun 2026. Ia mengaku masih memantau situasi ekonomi Indonesia sebelum menarik pajak e-commerce.
"Kita lihat seperti apa growth-nya ekonomi kita. Kalau triwulan kedua ada 6 persen lebih ya kita kenakan, kalau belum ya enggak," kata Menkeu Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Bendahara Negara menegaskan kalau saat ini yang terpenting untuk Pemerintah adalah melihat kesiapan ekonomi masyarakat sebelum menerapkan pajak. Jika dipaksa, perekonomian justru bisa anjlok.
"Yang penting adalah masyarakat sudah siap belum kuat enggak menerima kenaikan pajak itu. Kalau gara-gara itu tiba-tiba daya beli jeblok juga karena ekonominya belum cukup cepat, mereka enggak punya uang juga, buat apa kita kenakan?" beber dia.
Diketahui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan fokus tujuan aturan niaga elektronik (e-commerce) memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang, lebih menyoal penyederhanaan administrasi, bukan untuk mendongkrak penerimaan pajak.
Pengenaan pajak ini bukan merupakan jenis pajak baru. Pelaku usaha dengan omzet di atas Rp 500 juta dalam setahun dikenakan pajak sebesar 0,5 persen, baik bersifat final maupun tidak final.
Hanya saja, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pajak itu diterapkan terhadap pedagang daring di mana pemungutannya dilakukan oleh lokapasar.