Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.760.000
Beli Rp2.630.000
IHSG 6.318,500
LQ45 630,677
Srikehati 317,136
JII 401,976
USD/IDR 17.600

PT Agincourt Resources Digugat Rp 200 Miliar oleh KLH

Liberty Jemadu | Suara.com

Senin, 02 Februari 2026 | 20:33 WIB
PT Agincourt Resources Digugat Rp 200 Miliar oleh KLH
Kementerian Lingkungan Hidup menggugat PT Agincourt Resources (PTAR) ke PN Jaksel karena diduga memperparah banjir Sumatera. PTAR mengelola tambang emas Martabe di Tapanuli, Sumut. Foto: Permukiman warga terdampak banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). [ANTARA FOTO/Yudi Manar/bar]
  • Kementerian LH menggugat PT Agincourt Resources di PN Jakarta Selatan terkait kerusakan lingkungan Tambang Emas Martabe.
  • Kementerian LH menuntut ganti rugi lingkungan sebesar Rp200 miliar serta pemulihan senilai Rp25,246 miliar kepada Agincourt.
  • Agincourt termasuk dari enam perusahaan yang digugat total senilai Rp4,8 triliun atas kerusakan lingkungan di Sumatera Utara.

Suara.com - PT Agincourt Resources (PTAR) digugat Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengelola tambang emas Martabe di Sumatera Utara itu dituntut untuk membayar ganti rugi kerusakan lingkungan senilai Rp200.994.112.642.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diakses di Jakarta, Sabtu (2/2/2026) Kementerian LH menggugat Agincourt secara perdata dengan klasifikasi perkara yakni hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Dalam petitumnya, Kementerian LH meminta majelis hakim menyatakan Agincourt, pengelola tambang emas Martabe di Sumatera Utara, telah melakukan perusakan lingkungan hidup dan menyatakan perusahaan tambang swasta itu bertanggung jawab mutlak.

Untuk itu, LH menuntut Agincourt membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada penggugat atau Kementerian LH sebesar Rp200,994 miliar dan menghukum Agincourt untuk melakukan tindakan pemulihan senilai Rp25,246 miliar.

Tahapan pemulihan dilakukan dengan mengajukan proposal kepada Kementerian LH yang berisi lokasi pemulihan, luas objek pemulihan, komponen lingkungan yang dipulihkan, standar pulih dan cara pemulihan.

Lebih lanjut, proposal juga harus memuat jadwal dan lama kegiatan pemulihan, rencana biaya, termasuk biaya pengawasan, manajemen pelaksanaan, target capaian, serta teknik dan jadwal pemantauan.

"Pelaksanaan pemulihan oleh tergugat (Agincourt) dan secara paralel memberikan laporan perkembangan pelaksanaan pemulihan kepada penggugat (Kementerian LH) pada setiap 6 bulan sekali," tulis Kementerian LH melalui petitum tersebut.

LH juga menuntut Agincourt untuk membayar denda sebesar 6 persen per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pembayaran sampai seluruhnya dibayar lunas sejak putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Selain itu, Agincourt juga dituntut untuk membayar denda keterlambatan enam persen per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan pemulihan sejak putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Adapun perkara ini terdaftar dengan nomor 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa (3/2/2026).

Gugat 6 Perusahaan

Sebelumnya pada pertengahan Januari lalu KLH mengumumkan akan menggugat enam perusahaan secara perdata karena diyakini memperparah banjir Sumatera pada akhir 2025 kemarin. Enam perusahaan itu beroperasi di Tapanuli, Sumatera Utara di sekitar aliran sungai Batang Toru. Nilai gugatan mencapai Rp 4,8 triliun.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangannya Jumat (16/1/2026) mengatakan enam perusahaan itu adalah PT Agincourt Resources (PTAR), PT Toba Pulp Lestari (TPL), PT Multi Sibolga Timber (MST), PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN) dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE).

PT Agincourt Resources, yang mengeruk tambang emas Martabe di Batang Toru, Tapanuli Selatan - dikuasai secara mayoritas oleh PT Danusa Tambang Nusantara. Danusa sendiri dipegang sahamnya oleh dua anak usaha Astra International (ASII) yakni PT United Tractors Tbk (UNTR) dan oleh PT Pamapersada Nusantara.

KLH mendaftarkan gugatan terhadap 6 perusahaan itu pada Kamis (15/1/2026) secara serentak melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belum Resmi Dicabut ESDM, Status Izin Tambang Martabe Masih Menggantung?

Belum Resmi Dicabut ESDM, Status Izin Tambang Martabe Masih Menggantung?

Bisnis | Jum'at, 30 Januari 2026 | 15:28 WIB

Jamin Kepastian Usaha, Pengalihan Tambang Emas Martabe ke Perminas Tunggu Hasil Evaluasi

Jamin Kepastian Usaha, Pengalihan Tambang Emas Martabe ke Perminas Tunggu Hasil Evaluasi

Bisnis | Jum'at, 30 Januari 2026 | 15:21 WIB

Pemerintah Telah Pasang 196 Jembatan Darurat di 3 Provinsi Terdampak Banjir Sumatera

Pemerintah Telah Pasang 196 Jembatan Darurat di 3 Provinsi Terdampak Banjir Sumatera

Bisnis | Kamis, 29 Januari 2026 | 20:02 WIB

Tambang Martabe Mau Diambil Alih, Agincourt Resources Bicara Hak dan Kewajiban

Tambang Martabe Mau Diambil Alih, Agincourt Resources Bicara Hak dan Kewajiban

Bisnis | Kamis, 29 Januari 2026 | 19:56 WIB

Pemerintah Ungkap Aceh Telah Pulih dari Bencana Banjir Sumatera

Pemerintah Ungkap Aceh Telah Pulih dari Bencana Banjir Sumatera

Bisnis | Kamis, 29 Januari 2026 | 19:41 WIB

Terkini

Panasonic GOBEL Hadirkan ART with HEART: Pamerkan 70 Karya Seniman Difabel dan Senior

Panasonic GOBEL Hadirkan ART with HEART: Pamerkan 70 Karya Seniman Difabel dan Senior

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:18 WIB

Danantara Minta Pengusaha Tenang, Kontrak Ekspor Tak Diutak-atik

Danantara Minta Pengusaha Tenang, Kontrak Ekspor Tak Diutak-atik

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB

IHSG Rontok Gegara Danantara Sumberdaya? Ini Jawaban Pandu Sjahrir

IHSG Rontok Gegara Danantara Sumberdaya? Ini Jawaban Pandu Sjahrir

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:07 WIB

Emiten CRSN Bidik Pendapatan Naik 22%, Begini Strateginya

Emiten CRSN Bidik Pendapatan Naik 22%, Begini Strateginya

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:49 WIB

Kemenko Perekonomian Bidik Sektor Digital demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Kemenko Perekonomian Bidik Sektor Digital demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:34 WIB

Emiten Grup Djarum SUPR Lebih Pilih Cabut dari Bursa Ketimbang Free Float

Emiten Grup Djarum SUPR Lebih Pilih Cabut dari Bursa Ketimbang Free Float

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:11 WIB

Kemendag Klaim Ekspor Produk Kreatif RI Tumbuh Positif

Kemendag Klaim Ekspor Produk Kreatif RI Tumbuh Positif

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:10 WIB

Menteri UMKM Dibuat Kesal TikTok Shop, Ini Alasannya

Menteri UMKM Dibuat Kesal TikTok Shop, Ini Alasannya

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:04 WIB

Asing Kabur Bawa Dana Rp 51,42 T dari Pasar Saham Hari Ini, ANTM Paling Banyak

Asing Kabur Bawa Dana Rp 51,42 T dari Pasar Saham Hari Ini, ANTM Paling Banyak

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:54 WIB

Pemerintah Resmi Perpanjang Kebijakan WFH 2 Bulan Imbas Perang AS vs Iran

Pemerintah Resmi Perpanjang Kebijakan WFH 2 Bulan Imbas Perang AS vs Iran

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:34 WIB