Suara.com - Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh keluhan warga Jawa Tengah terkait tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang melonjak signifikan.
Beberapa pemilik motor melaporkan kenaikan dari kisaran Rp 130 ribuan menjadi Rp 170 ribuan. Bahkan, pemilik mobil merasakan dampak yang lebih berat; ada yang pajaknya melompat dari Rp 3 jutaan hingga menyentuh angka Rp 6 juta.
Fenomena ini tentu memicu tanda tanya besar: Mengapa pajaknya naik tiba-tiba?
Mengenal "Opsen": Biang Keladi Kenaikan Pajak?
Berdasarkan penjelasan dari Bapenda Jateng, kenaikan ini terjadi karena adanya kebijakan baru bernama Opsen PKB. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Sederhananya, Opsen adalah tambahan pajak dengan persentase tertentu yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota di atas pajak provinsi.
Jika sebelumnya bagi hasil pajak antara provinsi dan daerah dilakukan di "belakang layar", kini sistemnya diubah agar dana tersebut langsung masuk ke kas kabupaten/kota saat Anda membayar pajak di Samsat.
Secara total, kenaikan beban pajak yang dirasakan masyarakat akibat penerapan opsen ini berkisar di angka 16 persen.
Berapa Tarif Pajak Kendaraan di Jateng Sekarang?
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan aturan baru melalui Perda No. 12 Tahun 2023. Berikut adalah rincian tarif yang berlaku saat ini:
1. Tarif Kepemilikan Pertama (Dasar)
Untuk kendaraan pertama, tarif PKB ditetapkan sebesar 1,05% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Namun, karena ditambah Opsen sebesar 66%, maka total tarif efektif yang harus dibayar masyarakat adalah sekitar 1,74%.
2. Tarif Pajak Progresif
Bagi Anda yang memiliki kendaraan lebih dari satu atas nama, NIK, atau alamat yang sama, bersiaplah menghadapi tarif progresif:
- Kendaraan Kedua: 1,40%
- Kendaraan Ketiga: 1,75%
- Kendaraan Keempat: 2,10%
- Kendaraan Kelima & Seterusnya: 2,45%
Angka di atas adalah tarif dasar provinsi. Total bayar akan lebih tinggi setelah diakumulasikan dengan Opsen kabupaten/kota dan biaya SWDKLLJ.