Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.615.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.986,497
LQ45 594,918
Srikehati 295,219
JII 350,443
USD/IDR 17.983

Aturan Baru Purbaya, Peserta Program Magang Nasional Resmi Dapat Insentif Pajak

Dicky Prastya

Jum'at, 20 Februari 2026 | 18:07 WIB
Aturan Baru Purbaya, Peserta Program Magang Nasional Resmi Dapat Insentif Pajak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2026). [Suara.com/Novian]
baca 10 detik
  • Menteri Keuangan mengesahkan PMK Nomor 6 Tahun 2026 mengenai insentif PPh 21 peserta program magang lulusan perguruan tinggi.
  • Insentif PPh 21 ditanggung Pemerintah ini berlaku atas penghasilan peserta Magang Nasional mulai Oktober 2025 hingga Desember 2026.
  • Peserta Magang Nasional wajib memiliki NPWP/NIK terintegrasi dan tidak menerima insentif PPh ditanggung pemerintah lain.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengesahkan aturan baru soal insentif Pajak Penghasilan atau PPh 21 kepada para peserta program magang lulusan perguruan tinggi tahun 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima dan/atau Diperoleh Peserta Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

"Bahwa untuk mendukung pelaksanaan program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk memberikan stimulus ekonomi bagi peserta magang, perlu memberikan fasilitas fiskal berupa insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah," tulis beleid menimbang dalam PMK 6/2026, dikutip Jumat (20/2/2026).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan program Magang Nasional Gelombang III akan segera digelar dengan kuota 20.000 orang. Seorang peserta memperlihatkan kartu pengenal Program Magang Nasional saat masa orientasi hari kedua di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Riau, Selasa (25/11/2025). [Antara]
Ilustrasi. Foto: Seorang peserta memperlihatkan kartu pengenal Program Magang Nasional saat masa orientasi hari kedua di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Riau, Selasa (25/11/2025). [Antara]

Dalam Pasal 3 Ayat 1 PMK 6/2026, insentif PPh 21 ditanggung Pemerintah ini berlaku untuk penghasilan yang diterima para peserta Magang Nasional 2026, mulai dari uang saku atau imbalan sejenis, iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan, ataupun berupa penghasilan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan atau terutang oleh Pemerintah.

Adapun jangka waktu pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 diberikan untuk Masa Pajak Oktober 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat 2 PMK 6/2026.

Untuk mendapatkan insentif pajak, para peserta Magang Nasional juga memerlukan kriteria dan persyaratan. Pertama, mereka mesti punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kedua, peserta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah program pemagangan lulusan perguruan tinggi.

Ketiga, tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Selain itu, peserta program Magang Nasional yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak (WP) Pajak Penghasilan tertentu juga dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Takut Bernasib Sama dengan Sri Mulyani, Purbaya Langsung Buru-buru Klarifikasi soal Guru Honorer

Takut Bernasib Sama dengan Sri Mulyani, Purbaya Langsung Buru-buru Klarifikasi soal Guru Honorer

Bisnis | Jum'at, 20 Februari 2026 | 17:44 WIB

Kapan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan? Segini Dendanya Jika Telat

Kapan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan? Segini Dendanya Jika Telat

Lifestyle | Jum'at, 20 Februari 2026 | 17:33 WIB

Dana Desa buat Kopdes Merah Putih Tembus Rp 34,57 T, Purbaya: Hitungan Saya Lebih Besar

Dana Desa buat Kopdes Merah Putih Tembus Rp 34,57 T, Purbaya: Hitungan Saya Lebih Besar

Bisnis | Jum'at, 20 Februari 2026 | 16:55 WIB

Kemenkeu Klarifikasi Pernyataan Purbaya soal Gugatan Guru Honorer untuk Anggaran MBG UU APBN 2026

Kemenkeu Klarifikasi Pernyataan Purbaya soal Gugatan Guru Honorer untuk Anggaran MBG UU APBN 2026

Bisnis | Jum'at, 20 Februari 2026 | 16:15 WIB

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 2026 di Coretax, Lengkap dengan Syarat

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 2026 di Coretax, Lengkap dengan Syarat

Lifestyle | Jum'at, 20 Februari 2026 | 11:27 WIB

Jawaban Menkeu Purbaya usai Bea Cukai Sita Bantuan Bencana Sumatra dari Diaspora

Jawaban Menkeu Purbaya usai Bea Cukai Sita Bantuan Bencana Sumatra dari Diaspora

Video | Jum'at, 20 Februari 2026 | 10:00 WIB

Terkini

Cara Gabung Shopee Affiliate, Tips untuk Ibu Rumah Tangga Dapat Cuan Tambahan

Cara Gabung Shopee Affiliate, Tips untuk Ibu Rumah Tangga Dapat Cuan Tambahan

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 20:30 WIB

BCA Syariah Gandeng BEI dan Henan Sekuritas Edukasi Investasi Syariah Mahasiswa PNJ

BCA Syariah Gandeng BEI dan Henan Sekuritas Edukasi Investasi Syariah Mahasiswa PNJ

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 20:19 WIB

Lagi Butuh Dana Darurat? Gini Cara Pinjam Uang di Shopee Pakai SPinjam

Lagi Butuh Dana Darurat? Gini Cara Pinjam Uang di Shopee Pakai SPinjam

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:53 WIB

Dokumen Rencana Kunker Bareng Keluarga ke New York Jadi Sorotan, Menteri PU: Batal, batal!

Dokumen Rencana Kunker Bareng Keluarga ke New York Jadi Sorotan, Menteri PU: Batal, batal!

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:42 WIB

BRI dan Danantara Percepat Transformasi untuk Tingkatkan Efisiensi Pendanaan

BRI dan Danantara Percepat Transformasi untuk Tingkatkan Efisiensi Pendanaan

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:39 WIB

Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT

Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:23 WIB

Inovasi Water-Based Dipamerkan untuk Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan

Inovasi Water-Based Dipamerkan untuk Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:20 WIB

Apresiasi Atas Pelayanan Sepenuh Hati, Karyawan PNM Asal Papua Diberangkatkan ke Negeri Sakura

Apresiasi Atas Pelayanan Sepenuh Hati, Karyawan PNM Asal Papua Diberangkatkan ke Negeri Sakura

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:18 WIB

PFII Diramalkan Akan Bawa Rp500 Triliun ke Indonesia

PFII Diramalkan Akan Bawa Rp500 Triliun ke Indonesia

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:18 WIB

Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?

Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 18:24 WIB

×