Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Aturan Baru Purbaya, Peserta Program Magang Nasional Resmi Dapat Insentif Pajak

Dicky Prastya | Suara.com

Jum'at, 20 Februari 2026 | 18:07 WIB
Aturan Baru Purbaya, Peserta Program Magang Nasional Resmi Dapat Insentif Pajak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2026). [Suara.com/Novian]
  • Menteri Keuangan mengesahkan PMK Nomor 6 Tahun 2026 mengenai insentif PPh 21 peserta program magang lulusan perguruan tinggi.
  • Insentif PPh 21 ditanggung Pemerintah ini berlaku atas penghasilan peserta Magang Nasional mulai Oktober 2025 hingga Desember 2026.
  • Peserta Magang Nasional wajib memiliki NPWP/NIK terintegrasi dan tidak menerima insentif PPh ditanggung pemerintah lain.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengesahkan aturan baru soal insentif Pajak Penghasilan atau PPh 21 kepada para peserta program magang lulusan perguruan tinggi tahun 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima dan/atau Diperoleh Peserta Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

"Bahwa untuk mendukung pelaksanaan program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk memberikan stimulus ekonomi bagi peserta magang, perlu memberikan fasilitas fiskal berupa insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah," tulis beleid menimbang dalam PMK 6/2026, dikutip Jumat (20/2/2026).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan program Magang Nasional Gelombang III akan segera digelar dengan kuota 20.000 orang. Seorang peserta memperlihatkan kartu pengenal Program Magang Nasional saat masa orientasi hari kedua di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Riau, Selasa (25/11/2025). [Antara]
Ilustrasi. Foto: Seorang peserta memperlihatkan kartu pengenal Program Magang Nasional saat masa orientasi hari kedua di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Riau, Selasa (25/11/2025). [Antara]

Dalam Pasal 3 Ayat 1 PMK 6/2026, insentif PPh 21 ditanggung Pemerintah ini berlaku untuk penghasilan yang diterima para peserta Magang Nasional 2026, mulai dari uang saku atau imbalan sejenis, iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan, ataupun berupa penghasilan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan atau terutang oleh Pemerintah.

Adapun jangka waktu pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 diberikan untuk Masa Pajak Oktober 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat 2 PMK 6/2026.

Untuk mendapatkan insentif pajak, para peserta Magang Nasional juga memerlukan kriteria dan persyaratan. Pertama, mereka mesti punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kedua, peserta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah program pemagangan lulusan perguruan tinggi.

Ketiga, tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Selain itu, peserta program Magang Nasional yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak (WP) Pajak Penghasilan tertentu juga dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Takut Bernasib Sama dengan Sri Mulyani, Purbaya Langsung Buru-buru Klarifikasi soal Guru Honorer

Takut Bernasib Sama dengan Sri Mulyani, Purbaya Langsung Buru-buru Klarifikasi soal Guru Honorer

Bisnis | Jum'at, 20 Februari 2026 | 17:44 WIB

Kapan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan? Segini Dendanya Jika Telat

Kapan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan? Segini Dendanya Jika Telat

Lifestyle | Jum'at, 20 Februari 2026 | 17:33 WIB

Dana Desa buat Kopdes Merah Putih Tembus Rp 34,57 T, Purbaya: Hitungan Saya Lebih Besar

Dana Desa buat Kopdes Merah Putih Tembus Rp 34,57 T, Purbaya: Hitungan Saya Lebih Besar

Bisnis | Jum'at, 20 Februari 2026 | 16:55 WIB

Kemenkeu Klarifikasi Pernyataan Purbaya soal Gugatan Guru Honorer untuk Anggaran MBG UU APBN 2026

Kemenkeu Klarifikasi Pernyataan Purbaya soal Gugatan Guru Honorer untuk Anggaran MBG UU APBN 2026

Bisnis | Jum'at, 20 Februari 2026 | 16:15 WIB

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 2026 di Coretax, Lengkap dengan Syarat

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 2026 di Coretax, Lengkap dengan Syarat

Lifestyle | Jum'at, 20 Februari 2026 | 11:27 WIB

Jawaban Menkeu Purbaya usai Bea Cukai Sita Bantuan Bencana Sumatra dari Diaspora

Jawaban Menkeu Purbaya usai Bea Cukai Sita Bantuan Bencana Sumatra dari Diaspora

Video | Jum'at, 20 Februari 2026 | 10:00 WIB

Terkini

Produksi Ikan Nasional Diprediksi Capai 10,57 Juta Ton hingga Akhir 2026

Produksi Ikan Nasional Diprediksi Capai 10,57 Juta Ton hingga Akhir 2026

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 22:05 WIB

Zulhas: Berkat Prediksi Jitu Prabowo, RI Lebih Tangguh Hadapi Gejolak Global

Zulhas: Berkat Prediksi Jitu Prabowo, RI Lebih Tangguh Hadapi Gejolak Global

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 21:15 WIB

Waspada! Mandatori B50 Bayangi Kelangkaan Minyak Goreng, Rakyat Jadi Korban?

Waspada! Mandatori B50 Bayangi Kelangkaan Minyak Goreng, Rakyat Jadi Korban?

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 20:15 WIB

Pemerintah Belanja Ekspansif Sembari Jaga Disiplin Fiskal, Ekonomi Beri Sinyal Positif

Pemerintah Belanja Ekspansif Sembari Jaga Disiplin Fiskal, Ekonomi Beri Sinyal Positif

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 19:36 WIB

Pemerintah Kebut Restrukturisasi BUMN, 15 Perusahaan Logistik Akan Digabung Jadi Satu

Pemerintah Kebut Restrukturisasi BUMN, 15 Perusahaan Logistik Akan Digabung Jadi Satu

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 19:26 WIB

Rupiah Babak Belur ke Rp17.100, BI Siapkan Instrumen Operasi Moneter

Rupiah Babak Belur ke Rp17.100, BI Siapkan Instrumen Operasi Moneter

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 18:46 WIB

Lowongan Kerja BRI Terbaru April 2026, Terbuka untuk Semua Jurusan

Lowongan Kerja BRI Terbaru April 2026, Terbuka untuk Semua Jurusan

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 18:38 WIB

Ekspor Produk Perikanan Capai 6,27 Miliar Dolar AS di 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun

Ekspor Produk Perikanan Capai 6,27 Miliar Dolar AS di 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 18:36 WIB

Siapa PT Yasa Artha Trimanunggal? Pemenang Pengadaan Motor Trail Listrik MBG

Siapa PT Yasa Artha Trimanunggal? Pemenang Pengadaan Motor Trail Listrik MBG

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 18:26 WIB

Restrukturisasi Utang Whoosh Rampung, Dony Oskaria Bocorkan Skemanya

Restrukturisasi Utang Whoosh Rampung, Dony Oskaria Bocorkan Skemanya

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 18:11 WIB