Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum.
Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi instansi yang menerapkan.
4. Jadwal Pencairan Resmi Pemerintah memastikan penyaluran dana dilakukan secara bertahap untuk mendukung kebutuhan hari raya dan biaya pendidikan:
THR 2026: Dijadwalkan mulai cair paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Mengacu pada kalender 2026, proses ini diperkirakan jatuh pada pertengahan Maret.
Gaji ke-13: Direncanakan cair pada pertengahan tahun, yakni sekitar bulan Juni atau Juli.
Ketentuan Pajak dan Administrasi
Pemerintah juga memberikan catatan khusus terkait aspek administratif:
Pajak Penghasilan (PPh 21): Melalui PMK No. 9 Tahun 2026, diatur mengenai pengenaan PPh 21 sebesar 100% dari penghasilan yang diterima, namun ketentuan ini baru akan diimplementasikan secara penuh pada 1 Januari 2027.
Kesiapan Instansi: Pengumuman aturan dilakukan jauh hari agar KPPN dan setiap instansi memiliki waktu cukup untuk menyelesaikan proses administrasi pencairan.
Untuk menghindari kekeliruan, PP ini merinci definisi operasional seperti perbedaan antara Pensiunan (aparatur yang berhenti bekerja) dan Penerima Pensiun (keluarga yang menerima manfaat karena aparatur meninggal dunia), serta penegasan bahwa istilah Hari Raya dalam konteks ini merujuk spesifik pada Idul Fitri.
Baca Juga: Cara Menghitung THR Prorate untuk Karyawan yang Bekerja Belum Setahun
Kontributor : Rizqi Amalia