- OJK menyatakan pembagian dividen bank besar tetap sehat, tidak mengancam modal jangka panjang industri perbankan.
- Kebijakan dividen wajib mengacu pada POJK Nomor 17 Tahun 2023 dan kinerja profitabilitas bank.
- Pembagian dividen dinilai positif bagi pasar modal karena meningkatkan imbal hasil investor dan daya tarik saham.
Suara.com - Fenomena bank-bank besar yang konsisten membagikan dividen dalam jumlah besar menuai perhatian pasar. Di tengah tren tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa kebijakan pembagian dividen tetap berada dalam koridor yang sehat dan tidak mengancam ketahanan permodalan jangka panjang industri perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pembagian dividen merupakan bagian dari aksi korporasi yang lazim dilakukan perusahaan. Termasuk bank, untuk memberikan imbal hasil kepada pemegang saham sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.
“Dividen juga berperan dalam meningkatkan nilai perusahaan di mata pasar,” ujar Dian dalam jawaban tertulis, Selasa (24/5/2026).
Meski demikian, OJK menekankan bahwa pembagian dividen tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Kebijakan tersebut wajib mengacu pada regulasi yang berlaku, khususnya POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
Dalam aturan tersebut, bank diwajibkan memiliki kebijakan dividen yang mempertimbangkan berbagai aspek, baik internal maupun eksternal. Selain itu, besaran dividen harus didasarkan pada kinerja profitabilitas masing-masing bank.
Artinya, bank tidak bisa hanya mengejar pembagian dividen besar tanpa memperhatikan kondisi fundamental, termasuk kecukupan modal dan risiko ke depan.

OJK melihat kondisi industri perbankan nasional saat ini berada dalam posisi yang kuat. Hal ini tercermin dari pertumbuhan bisnis yang positif, kualitas aset yang terjaga, serta permodalan dan likuiditas yang memadai.
Dengan fundamental tersebut, regulator menilai keberlanjutan kinerja perbankan ke depan masih relatif terjaga, sehingga ruang untuk membagikan dividen tetap tersedia tanpa mengorbankan stabilitas.
“OJK senantiasa melakukan pengawasan yang efektif guna memastikan industri perbankan tetap mampu berkontribusi sebagai agen pembangunan dan penggerak ekonomi nasional,” kata Dian.
Lebih jauh, OJK menilai pembagian dividen juga membawa dampak positif bagi pasar modal. Tidak hanya menguntungkan pemegang saham mayoritas, dividen turut dinikmati investor ritel yang jumlahnya terus meningkat.
Kondisi ini dinilai dapat menjadi katalis bagi peningkatan minat masyarakat untuk berinvestasi di pasar saham, khususnya di sektor perbankan.
Dengan pengawasan yang ketat dan kondisi industri yang solid, OJK memastikan bahwa tren dividen besar di sektor perbankan masih berada dalam batas aman dan justru berpotensi memperkuat daya tarik investasi domestik.