- Usulan pembatasan kadar nikotin 1mg dan tar 10mg mengancam eksistensi kretek khas Indonesia.
- Industri rokok kretek berkontribusi signifikan pada perekonomian melalui cukai melebihi Rp200 triliun.
- Kebijakan pembatasan ini diprediksi merugikan sekitar 1,5 juta petani cengkih nasional secara langsung.
Suara.com - Industri rokok kretek khas Indonesia menghadapi ancaman serius seiring rencana pembatasan kadar nikotin dan tar yang diusulkan tim pengkaji pemerintah. Kebijakan ini dinilai berpotensi menggerus eksistensi kretek sebagai produk khas nasional, sekaligus memicu gelombang protes dari pelaku industri hingga petani.
Usulan pembatasan kadar nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram dinilai sulit diterapkan pada produk dalam negeri.
Wakil Sekjen Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (FORMASI), Abdul Gafur, menyebut standar tersebut tidak sesuai dengan karakteristik bahan baku Indonesia.
Ia menegaskan, industri hasil tembakau (IHT) selama ini memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga penerimaan negara dari sektor cukai yang mencapai lebih dari Rp 200 triliun per tahun.
Gafur juga mengingatkan bahwa kebijakan yang terlalu menekan industri tembakau berisiko menurunkan kontribusi terhadap APBN, bahkan berpotensi menggerus kedaulatan ekonomi nasional.
![Produk rokok kretek dari industri rokok tanah air. [Suara.com/Adhitya Himawan]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2017/05/08/56469-produk-rokok-kretek-dari-industri-rokok-tanah-air.jpg)
"Kenapa kita tidak berpikir ini (tembakau dan cengkih) sebagai heritage. Jangan sampai ketidakmampuan luar negeri karena dia tidak punya komoditasnya, akhirnya menekan kita yang punya komoditas cengkih. Itu perlu dipikir," katanya.
Kekhawatiran serupa juga datang dari kalangan petani. Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), I Ketut Budhyman, menilai kebijakan tersebut berpotensi mengulang keterpurukan sektor cengkih seperti yang terjadi di masa lalu.
Ia mengingatkan pengalaman buruk saat tata niaga cengkih dikuasai Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC), yang membuat harga anjlok dan merugikan petani.
"Mungkin kalian masih ingat dong BPPC dulu, harga cengkih hanya Rp2.000, tidak cukup untuk ongkos metik pada saat itu. Untunglah ada reformasi maka BPPC dibubarkan, kita mulai baik situasinya," imbuhnya.
Budhyman menjelaskan, industri rokok kretek selama ini menyerap hampir seluruh produksi cengkih nasional. Dengan produksi mencapai 120 hingga 140 ribu ton per tahun, sekitar 97 persen hasil panen bergantung pada industri tersebut.
Jika pembatasan nikotin dan tar tetap diberlakukan, ia memperingatkan dampaknya akan sangat besar bagi petani.
"Dan ini akan menjadi malapetaka bagi petani cengkih seperti halnya pada zaman BPPC dulu," kata Budhyman.
Menurutnya, sekitar 1,5 juta petani cengkih di berbagai daerah akan terdampak langsung jika produksi rokok menurun akibat regulasi tersebut.
"Petani cengkih sangat bergantung kepada industri kretek, sehingga kalau pembatasan-pembatasan yang tadi dilakukan maka akan mengganggu produksi rokok, dan itu berarti mengganggu keberlangsungan kehidupan petani," pungkasnya.