Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.645.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.460

BEI Resmi Ubah Aturan Free Float, Emiten Wajib Tingkatkan Porsi Saham Publik Bertahap

Dythia Novianty | Rina Anggraeni | Suara.com

Rabu, 01 April 2026 | 07:34 WIB
BEI Resmi Ubah Aturan Free Float, Emiten Wajib Tingkatkan Porsi Saham Publik Bertahap
Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. [Suara.com/Rina]
  • PT Bursa Efek Indonesia resmi memberlakukan perubahan peraturan pencatatan saham mulai 31 Maret 2026 untuk mereformasi pasar modal.
  • Kebijakan ini menetapkan batas minimum saham free float sebesar lima belas persen guna meningkatkan kualitas emiten dan perlindungan investor.
  • BEI menyediakan masa transisi hingga tahun 2029 serta mewajibkan pengembangan tata kelola perusahaan bagi direksi dan komisaris emiten.

Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A terkait pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas lainnya mulai Selasa, 31 Maret 2026. 

Kebijakan ini menjadi bagian dari percepatan reformasi pasar modal untuk meningkatkan kualitas emiten dan memperkuat perlindungan investor.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menyampaikan bahwa aturan baru tersebut telah melalui proses Rule Making Rule (RMR) dan mengantongi persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Perubahan ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia, sekaligus memperkuat tata kelola dan meningkatkan perlindungan investor,” ujarnya.

Salah satu perubahan utama adalah pengetatan ketentuan saham free float. BEI kini menetapkan batas minimum free float untuk tetap tercatat di bursa menjadi lima belas persen dari total saham tercatat.

Sementara itu, untuk pencatatan saham perdana, BEI menerapkan skema bertingkat berbasis kapitalisasi pasar dengan ketentuan free float sebesar 15 persen, 20 persen, dan 25 persen dari jumlah saham yang akan dicatatkan.

Tak hanya itu, BEI juga memberikan fleksibilitas bagi perusahaan tercatat melalui mekanisme pengajuan pemegang saham tertentu agar dapat dikategorikan sebagai bagian dari free float. 

Ketentuan rinci mengenai hal ini diatur dalam Surat Edaran BEI Nomor SE-00004/BEI/03-2026.

Ilustrasi IHSG
Ilustrasi pergerakan saham

Dalam implementasinya, BEI memberikan masa transisi bagi perusahaan tercatat untuk memenuhi ketentuan tersebut. 

Perusahaan dengan kapitalisasi pasar minimal Rp5 triliun dan masih memiliki free float di bawah 12,5 persen, wajib memenuhi batas 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2027, dan meningkat menjadi 15 persen paling lambat 31 Maret 2028.

Sementara itu, perusahaan dengan free float antara 12,5 persen hingga 15 persen diwajibkan memenuhi ketentuan 15 persen paling lambat 31 Maret 2027.

Adapun perusahaan dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun diberikan waktu lebih panjang hingga 31 Maret 2029 untuk memenuhi ketentuan minimum free float sebesar 15 persen.

BEI juga akan mengirimkan pemberitahuan resmi kepada masing-masing perusahaan tercatat terkait posisi kapitalisasi pasar sebagai dasar penentuan masa transisi.

Untuk mendukung implementasi aturan baru ini, BEI menyiapkan berbagai langkah pendampingan, mulai dari sosialisasi, penyediaan layanan konsultasi (hot desk), hingga kegiatan seperti roadshow dan public expose live guna mempertemukan emiten dengan investor.

Selain itu, BEI turut mendorong penguatan penerapan Good Corporate Governance (GCG), termasuk peningkatan kualitas laporan keuangan melalui kewajiban penggunaan tenaga penyusun bersertifikat atau akuntan publik dengan kriteria tertentu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit

Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:46 WIB

Bitcoin Kalahkan Emas dan Saham di Tengah Gejolak Global

Bitcoin Kalahkan Emas dan Saham di Tengah Gejolak Global

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:53 WIB

Ini Alasan Saham Garuda Indonesia Melesat 15%

Ini Alasan Saham Garuda Indonesia Melesat 15%

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:34 WIB

IHSG Kembali Ambruk 1,89% Hari Ini, Investor Banyak Ambil Untung

IHSG Kembali Ambruk 1,89% Hari Ini, Investor Banyak Ambil Untung

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:01 WIB

OJK Genjot Free Float 15%, Emiten Diberi Tenggat hingga Maret 2027

OJK Genjot Free Float 15%, Emiten Diberi Tenggat hingga Maret 2027

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:07 WIB

IHSG Babak Belur di Sesi I: Merosot 1,21Persen, Tertekan Pelemahan Rupiah

IHSG Babak Belur di Sesi I: Merosot 1,21Persen, Tertekan Pelemahan Rupiah

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:23 WIB

Terkini

Serbu Promo Superindo Weekend, Ada Beli 1 Gratis 1 Minyak Goreng sampai Produk Bayi

Serbu Promo Superindo Weekend, Ada Beli 1 Gratis 1 Minyak Goreng sampai Produk Bayi

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:43 WIB

Harga Minyak Terus Naik, DEN: Pembatasan BBM Akan Berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan

Harga Minyak Terus Naik, DEN: Pembatasan BBM Akan Berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:27 WIB

Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah

Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:40 WIB

Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO

Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:55 WIB

Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?

Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:50 WIB

QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat

QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:39 WIB

India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan

India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:32 WIB

Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?

Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:24 WIB

Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada

Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:10 WIB

Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%

Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:00 WIB