Ribuan PPPK Terancam Diberhentikan, Regulasi Alokasi APBD Jadi Penyebab?

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 02 April 2026 | 11:01 WIB
Ribuan PPPK Terancam Diberhentikan, Regulasi Alokasi APBD Jadi Penyebab?
Ilustrasi
  • Ribuan PPPK di berbagai wilayah Indonesia terancam PHK akibat keterbatasan anggaran daerah yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen.
  • Pemerintah daerah dinilai kurang hati-hati dalam perencanaan rekrutmen pegawai tanpa mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah secara matang dan komprehensif.
  • Rencana PHK massal berisiko menimbulkan dampak negatif terhadap sosial, ekonomi, politik, serta potensi gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Suara.com - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) menghantui ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah wilayah di Indonesia.

Ancaman ini muncul sebagai dampak dari regulasi yang membatasi alokasi belanja gaji pegawai maksimal sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sejumlah provinsi, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT), Bangka Belitung, dan Sulawesi Barat, dilaporkan tengah mempertimbangkan pemberhentian ribuan tenaga PPPK karena postur anggaran daerah yang sudah tidak mampu menopang beban gaji tanpa mengorbankan sektor pelayanan publik lainnya.

Menanggapi situasi ini, Dosen Manajemen Kebijakan Publik (MKP) Universitas Gadjah Mada, Dr. Agustinus Subarsono, M.Si., M.A., menilai fenomena ini mencerminkan kurangnya kehati-hatian pemerintah daerah dan Badan Kepegawaian dalam melakukan rekrutmen.

"Secara makro, kondisi ini menunjukkan absennya kebijakan kepegawaian yang matang dan komprehensif karena tidak mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah," ujar Subarsono, dalam keterangan resmi yang dikutip redaksi melalui kanal UGM.

Ia menekankan bahwa sejak awal, pemerintah daerah seharusnya sudah menyadari bahwa honorarium PPPK dibebankan sepenuhnya pada APBD.

Menurutnya, kontrak kerja lima tahun semestinya menjadi bahan evaluasi. Jika keuangan daerah fluktuatif, durasi kontrak bisa dibuat lebih fleksibel, misalnya dua atau tiga tahun, agar tidak membebani anggaran secara permanen dalam jangka panjang.

Benturan Prioritas: Gaji vs Pelayanan Publik

Aturan batas maksimal 30 persen untuk belanja pegawai bertujuan agar APBD tetap memiliki ruang untuk sektor vital lainnya. Subarsono memperingatkan bahwa jika pemda memaksakan belanja pegawai melebihi batas tersebut, maka anggaran untuk pendidikan, kesehatan, pertanian, hingga infrastruktur dipastikan akan terpangkas.

"Hal ini pada akhirnya akan merugikan kepentingan masyarakat luas karena kualitas layanan dasar akan menurun," tambahnya.

Dampak Multidimensi Jika Pemberhentian Terealisasi

Subarsono memperingatkan bahwa jika pemberhentian massal (seperti pengurangan dari 12.000 menjadi 3.000 pegawai) benar-benar terjadi, dampaknya akan meluas ke berbagai aspek:

  • Sosial: Lonjakan angka pengangguran yang berisiko memicu peningkatan kriminalitas.
  • Ekonomi: Menurunnya daya beli masyarakat yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi lokal.
  • Politik: Potensi kerawanan sosial yang dapat dimanfaatkan oleh aktor politik tertentu untuk mengganggu ketertiban.
  • Hukum: Para PPPK yang diputus kontraknya sebelum masa berlaku habis berpotensi melayangkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebagai jalan keluar, Subarsono menyarankan pemerintah daerah untuk tidak hanya mengandalkan dana transfer pusat, tetapi bekerja keras meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia juga memprediksi kecil kemungkinan pemerintah pusat akan memberikan bantuan khusus untuk honor PPPK, mengingat kondisi ekonomi nasional yang juga sedang melakukan efisiensi.

Lebih luas, ia memandang kasus di NTT dan wilayah lainnya sebagai "puncak gunung es" dari persoalan struktural antara pusat dan daerah. Ia merekomendasikan pendekatan Desentralisasi Asimetris.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

WFH ASN Tak Ganggu Bansos, Kemensos Percepat Pencairan Mulai April 2026

WFH ASN Tak Ganggu Bansos, Kemensos Percepat Pencairan Mulai April 2026

News | Kamis, 02 April 2026 | 09:29 WIB

Pakai Absensi 'Real Time', ASN DKI Tak Bisa Tipu-tipu WFH Jumat Jadi Long Weekend

Pakai Absensi 'Real Time', ASN DKI Tak Bisa Tipu-tipu WFH Jumat Jadi Long Weekend

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:04 WIB

Pemkot Yogyakarta Batasi BBM Kendaraan Dinas, Sleman Tetap WFO dan Tolak WFH

Pemkot Yogyakarta Batasi BBM Kendaraan Dinas, Sleman Tetap WFO dan Tolak WFH

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:30 WIB

WFH ASN Setiap Jumat, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Jadi Ajang 'Long Weekend'

WFH ASN Setiap Jumat, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Jadi Ajang 'Long Weekend'

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:13 WIB

WFH ASN Resmi Berlaku, Pemerintah Bidik Penghematan BBM Jumbo

WFH ASN Resmi Berlaku, Pemerintah Bidik Penghematan BBM Jumbo

Foto | Rabu, 01 April 2026 | 16:42 WIB

Soal WFH ASN Jumat, Legislator PDIP Beri Sindiran: Saya Bingung, Apa Dasarnya Memilih Long Weekend?

Soal WFH ASN Jumat, Legislator PDIP Beri Sindiran: Saya Bingung, Apa Dasarnya Memilih Long Weekend?

News | Rabu, 01 April 2026 | 15:21 WIB

Terkini

Harga Tembaga dan Emas Terkoreksi, Tekan Kinerja Ekspor Tambang Awal April 2026

Harga Tembaga dan Emas Terkoreksi, Tekan Kinerja Ekspor Tambang Awal April 2026

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 10:07 WIB

Pasar Semen Lesu, Laba Indocement Justru Melompat 12 Persen di 2025

Pasar Semen Lesu, Laba Indocement Justru Melompat 12 Persen di 2025

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 09:29 WIB

Rupiah Melemah Tipis, Dolar AS Naik ke Level Rp16.983

Rupiah Melemah Tipis, Dolar AS Naik ke Level Rp16.983

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 09:29 WIB

Update Harga Pangan, Cabai Rawit 'Gila-gilaan', Beras dan Minyak Ikut Kompak Naik

Update Harga Pangan, Cabai Rawit 'Gila-gilaan', Beras dan Minyak Ikut Kompak Naik

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 09:23 WIB

Warga Belanja di Korsel Bisa Bayar lewat QRIS

Warga Belanja di Korsel Bisa Bayar lewat QRIS

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 09:15 WIB

Indonesia Siap Beli Pesawat Tempur KAAN Turki dengan Pinjaman Luar Negeri

Indonesia Siap Beli Pesawat Tempur KAAN Turki dengan Pinjaman Luar Negeri

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 08:51 WIB

Laba Bersih Jamkrindo Syariah Meroket 160 Persen, Tembus Rp141,03 Miliar pada 2025

Laba Bersih Jamkrindo Syariah Meroket 160 Persen, Tembus Rp141,03 Miliar pada 2025

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 08:27 WIB

Emiten DVLA dan Astra Garap Pasar Alkes Berbasis AI

Emiten DVLA dan Astra Garap Pasar Alkes Berbasis AI

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 08:04 WIB

Harga Emas di Pegadaian Naik Signifikan Hari Ini, Kembali ke Rp 3 Jutaan

Harga Emas di Pegadaian Naik Signifikan Hari Ini, Kembali ke Rp 3 Jutaan

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 08:04 WIB

Kunjungan Prabowo ke Jepang dan Korea Selatan Diklaim Sukses Dongkrak Kepercayaan Investor

Kunjungan Prabowo ke Jepang dan Korea Selatan Diklaim Sukses Dongkrak Kepercayaan Investor

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 08:00 WIB