- Bareskrim Polri memeriksa 82 saksi, termasuk artis Dude Herlino dan Alyssa Soebandono, terkait kasus penipuan PT Dana Syariah Indonesia.
- Kepolisian menetapkan empat petinggi PT Dana Syariah Indonesia sebagai tersangka atas dugaan penipuan serta tindak pidana pencucian uang.
- Penyidik menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar lebih serta dokumen aset guna mengusut kerugian nasabah mencapai Rp2,4 triliun.
Para tersangka tersebut adalah:
AS: Pendiri PT DSI yang juga sempat menduduki posisi sebagai direktur perusahaan pada periode tahun 2018 hingga 2024.
TA: Direktur Utama PT DSI sekaligus pemegang saham di dalam perusahaan tersebut.
MY: Mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham perusahaan, yang juga diketahui menjabat sebagai Direktur Utama di PT Mediffa Barokah Internasional serta PT Duo Properti Lestari.
ARL: Komisaris PT DSI yang juga tercatat sebagai salah satu pemegang saham.
Dari total empat orang yang sudah menyandang status tersangka, tiga di antaranya telah resmi dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian demi kepentingan penyidikan.
Sementara itu, untuk tersangka AS yang status hukumnya baru saja ditingkatkan menjadi tersangka, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan lanjutan pada Rabu, 8 April 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Dittipideksus Bareskrim Polri.
Konstruksi perkara yang menjerat para petinggi PT DSI ini tergolong kompleks. Penyidik menyangkakan para pelaku telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan umum, penipuan, penipuan melalui media elektronik, hingga manipulasi laporan keuangan dengan membuat pencatatan palsu dalam pembukuan tanpa didukung dokumen yang sah.
Lebih lanjut, penyidik juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Praktik ilegal ini bermula dari penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat yang dilakukan oleh PT DSI, di mana dana-dana tersebut disalurkan ke berbagai proyek fiktif dengan memanfaatkan data atau informasi dari peminjam aktif (borrower existing).
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian korban, Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengamankan sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara ini.
Polisi berhasil menyita uang tunai dengan jumlah total Rp4.074.156.192,00. Dana sitaan tersebut ditarik dari 41 nomor rekening milik para terlapor maupun pihak terafiliasi yang sebelumnya telah diblokir oleh pihak berwenang.
Selain menyita aset berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah, penyidik kepolisian juga mengamankan dokumen-dokumen kepemilikan aset fisik.