- OJK mendukung target pembangunan tiga juta rumah melalui penguatan kebijakan SLIK bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan UMKM.
- OJK membatasi pelaporan SLIK hanya untuk kredit di atas satu juta rupiah dan mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman.
- Pemerintah membentuk Satgas khusus serta memberikan akses data SLIK kepada BP Tapera untuk mempercepat pembiayaan sektor properti nasional.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung program prioritas pemerintah, yakni pembangunan tiga juta rumah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), OJK melakukan terobosan agar masyarakat.
Khususnya, pelaku UMKM dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan properti atau KPR.
"OJK sangat mendukung program prioritas pembangunan perumahan tiga juta rumah tersebut. Kami telah memutuskan sejumlah langkah kebijakan untuk mendukung implementasi program ini," ujar Friderica dalam keterangan resminya, Senin (14/3/2026)
Kebijakan terbaru menetapkan bahwa informasi yang ditampilkan dalam laporan SLIK hanya kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta.
Hal ini berlaku baik untuk plafon maupun sisa utang (baki debet) setiap debitur.
"Dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta. Ini penting agar catatan utang yang sangat kecil tidak menjadi penghalang utama bagi masyarakat yang ingin mengajukan KPR," jelas Friderica.
![Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi (kanan) didampingi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Dicky Kartikoyono (kiri), Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK lainnya Agusman (kedua kiri), dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae (ketiga kiri) menyampaikan keterangan pers usai pengucapan sumpah jabatan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/03/26/21030-dewan-komisioner-ojk-friderica-widyasari-dewi.jpg)
Selain itu, OJK mempercepat proses pembaruan data pelunasan pinjaman. Jika sebelumnya membutuhkan waktu cukup lama, kini status pelunasan di SLIK wajib diperbarui paling lambat tiga hari kerja setelah utang dilunasi.
Kebijakan ini ditargetkan terimplementasi penuh pada akhir Juni 2026. Langkah ini diharapkan mempercepat proses administrasi bagi pengembang dan calon pembeli rumah yang baru saja melunasi tunggakan lama mereka.
Untuk memangkas birokrasi, OJK memberikan akses langsung data SLIK kepada BP Tapera.
Selain itu, OJK bersama Kementerian PKP akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program 3 Juta Rumah. Satgas ini akan melibatkan asosiasi pengembang dan pemangku kepentingan terkait guna menyelesaikan kendala di sektor jasa keuangan secara cepat.
OJK memberikan penegasan penting bahwa SLIK bersifat netral dan bukan merupakan daftar hitam.
Data tersebut hanyalah catatan informasi yang digunakan perbankan sebagai bahan pertimbangan analisis kredit.
"Tidak ada ketentuan yang melarang pemberian kredit kepada debitur yang memiliki catatan kurang lancar, terutama untuk kredit bernilai kecil. Keputusan pemberian KPR tetap berada di tangan bank dengan prinsip kehati-hatian," tambah Friderica.
Selain pembenahan sistem SLIK, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun juga akan mengeluarkan penegasan bahwa KPR bersubsidi merupakan program prioritas nasional.