Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

18 Saham Ditendang dari Bursa, BEI: Itu Peringatan Buat Emiten

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Selasa, 14 April 2026 | 08:52 WIB
18 Saham Ditendang dari Bursa, BEI: Itu Peringatan Buat Emiten
Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. [Suara.com/Rina]
baca 10 detik
  • Bursa Efek Indonesia menetapkan kebijakan delisting paksa bagi perusahaan yang mengalami kendala finansial atau hukum berkelanjutan.
  • Saham yang disuspensi selama 24 bulan di pasar reguler dan tunai menjadi target utama penghapusan pencatatan tersebut.
  • Regulator mewajibkan emiten melakukan pembelian kembali saham pasca-delisting untuk menjamin perlindungan hukum dan finansial bagi investor.

Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan bagi para investor di pasar modal, khususnya terkait potensi penghapusan pencatatan saham secara paksa atau delisting.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa proses delisting tidak dilakukan secara tiba-tiba.

Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-N, bursa melakukan delisting terhadap Perusahaan Tercatat yang mengalami kondisi atau peristiwa signifikan yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha (going concern).

"Kondisi tersebut mencakup masalah finansial maupun hukum yang membuat emiten tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai," ujar Nyoman dalam jawaban tertulisnya, Selasa (14/3/2026).

Nyoman menjelaskan, salah satu kriteria utama sebuah saham masuk dalam radar delisting adalah ketika saham tersebut telah mengalami suspensi (penghentian sementara perdagangan efek) di
Pasar Reguler dan Pasar Tunai dalam jangka waktu yang lama.

"Perusahaan Tercatat yang telah mengalami suspensi efek sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir menjadi subjek untuk dilakukan delisting," tambahnya.

Layar digital menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Layar digital menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelum sampai pada keputusan final delisting, BEI mengklaim telah melakukan berbagai tahapan pembinaan. Bursa mendorong dan memberikan kesempatan bagi emiten untuk memperbaiki kinerja perusahaan melalui pemantauan yang ketat.

Sebagai bentuk transparansi dan perlindungan investor, BEI juga rutin memberikan peringatan dini (early warning). Pengumuman potensi delisting dilakukan terhadap perusahaan yang telah disuspensi selama 6 bulan, dan diingatkan kembali setiap 6 bulan sekali.

"Hal ini kami harapkan menjadi pengingat bagi Perusahaan Tercatat sekaligus sebagai early warning bagi investor mengenai adanya potensi delisting pada saham tersebut," kata Nyoman.

baca juga

Lebih lanjut, Nyoman menekankan bahwa proses ini melibatkan koordinasi intensif dengan regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Koordinasi dilakukan sejak emiten mulai mengalami masalah kelangsungan usaha hingga proses pemenuhan kewajiban pasca delisting.

Salah satu aspek krusial adalah kewajiban pembelian kembali (buyback) saham oleh perusahaan yang didepak dari bursa. Hal ini tertuang dalam POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

"Kami berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan pemenuhan kewajiban buyback saham Perusahaan Tercatat pasca delisting, sebagaimana diatur dalam ketentuan POJK 45 Tahun 2024," tutup Nyoman.

Dengan regulasi ini, diharapkan investor mendapatkan jaminan perlindungan hukum dan finansial ketika perusahaan tempat mereka menanam modal tidak lagi melantai di bursa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banyak Investor Ambil Untung, IHSG Merah Lagi di Sesi I

Banyak Investor Ambil Untung, IHSG Merah Lagi di Sesi I

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 12:51 WIB

IHSG Terkoreksi Pagi Ini ke Level 7.238, Tapi Diproyeksi Menguat

IHSG Terkoreksi Pagi Ini ke Level 7.238, Tapi Diproyeksi Menguat

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 09:14 WIB

Marak Investor Bodong, SIPF Ingin Perluas Kewenangan dan Jaga Dana Pemodal

Marak Investor Bodong, SIPF Ingin Perluas Kewenangan dan Jaga Dana Pemodal

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 09:02 WIB

Kejar Target Modal dari Bank Indonesia, CASH Siapkan Rights Issue Rp237,2 Miliar

Kejar Target Modal dari Bank Indonesia, CASH Siapkan Rights Issue Rp237,2 Miliar

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 08:15 WIB

Konflik Iran-AS Mereda, Wall Street Terus Melejit

Konflik Iran-AS Mereda, Wall Street Terus Melejit

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 08:03 WIB

BBCA Hingga BBNI Diborong Asing, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

BBCA Hingga BBNI Diborong Asing, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 07:19 WIB

Terkini

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Punya Jaringan Bisnis untuk Pencucian Uang

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Punya Jaringan Bisnis untuk Pencucian Uang

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 21:13 WIB

Menko Airlangga Kaji Harga BBM Khusus untuk Nelayan Berkapal Besar

Menko Airlangga Kaji Harga BBM Khusus untuk Nelayan Berkapal Besar

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 21:02 WIB

B50 Jadi Juru Selamat, Sudah Cukup atau Ada PR Baru?

B50 Jadi Juru Selamat, Sudah Cukup atau Ada PR Baru?

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 20:13 WIB

Yudha WK Putra Relawan Gibran Mendadak Viral Usai Diangkat Menjadi Komisaris Jasamarga Tollroad

Yudha WK Putra Relawan Gibran Mendadak Viral Usai Diangkat Menjadi Komisaris Jasamarga Tollroad

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 19:47 WIB

BRI Dukung UMKM Brownies Ketan Naik Kelas, Lewat Pembiayaan dan Pendampingan Tembus Pasar Ekspor

BRI Dukung UMKM Brownies Ketan Naik Kelas, Lewat Pembiayaan dan Pendampingan Tembus Pasar Ekspor

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 19:39 WIB

BRI Hadirkan ORI030, Pilihan Investasi Aman untuk Bangun Portofolio

BRI Hadirkan ORI030, Pilihan Investasi Aman untuk Bangun Portofolio

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 19:03 WIB

BNI Kuatkan Tata Kelola Penyaluran KUR

BNI Kuatkan Tata Kelola Penyaluran KUR

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 18:43 WIB

Purbaya Akui Penerimaan Bea Cukai 2026 Bisa Meleset dari Target

Purbaya Akui Penerimaan Bea Cukai 2026 Bisa Meleset dari Target

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 18:32 WIB

Shortfall Pajak 2026 Bisa Tembus Rp 46,9 Triliun, Purbaya Ancam Rumahkan Pegawai DJP

Shortfall Pajak 2026 Bisa Tembus Rp 46,9 Triliun, Purbaya Ancam Rumahkan Pegawai DJP

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 18:08 WIB

Bisnis Kopi UMKM Moncer 60% Berkat Jualan Online

Bisnis Kopi UMKM Moncer 60% Berkat Jualan Online

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 18:05 WIB

×