- Bank Indonesia memberikan pengecualian transaksi NDF jual valas luar negeri bagi dealer utama untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah.
- Bank Indonesia memperluas instrumen moneter valas melalui transaksi spot dan swap dalam mata uang CNH terhadap Rupiah secara global.
- Kebijakan ini bertujuan mendukung stabilisasi nilai Rupiah serta mendorong transaksi perdagangan dan investasi menggunakan skema mata uang lokal tersebut.
Suara.com - Demi menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah Bank Indonesia (BI) memberi pengecualian atas larangan transaksi NDF (Non-Deliverable Forward) jual valas terhadap rupiah di pasar luar negeri (offshore) bagi dealer utama Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) tertentu yang memenuhi syarat.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, dalam konferensi pers hasil RDG BI di Jakarta, Rabu (22/4/2026), mengatakan pengecualian diberikan untuk dealer utama.
“Akan ada pengecualian terkait dengan pelarangan bank khususnya untuk dealer utama, di mana mereka bisa melakukan transaksi jual NDF (Non-Deliverable Forward). Jadi kita ingin itu sebagai salah satu untuk menjaga stabilitas rupiah di NDF market,” kata dia.
Secara umum, Destry menegaskan bahwa bank sentral akan terus berada di pasar selama 24 jam, baik di domestik maupun luar negeri termasuk di Eropa, Amerika, dan pasar global lainnya, untuk menjaga nilai tukar rupiah.
Selain pelonggaran NDF offshore bagi dealer PUVA, BI juga memperluas instrumen operasi moneter valas dengan instrumen spot dan swap dalam valuta Offshore Chinese Renminbi (CNH) terhadap rupiah.
Langkah ini diambil guna mendukung stabilisasi nilai tukar rupiah dan perluasan transaksi perdagangan dan investasi menggunakan mata uang lokal (local currency transactions/LCT).
Dalam konferensi pers, BI juga menyatakan komitmen untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah melalui intervensi baik transaksi NDF di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik.
Kemudian, memperkuat struktur suku bunga instrumen moneter pro-market untuk tetap menarik aliran masuk investasi portofolio asing ke aset keuangan domestik dalam mendukung stabilisasi nilai tukar rupiah.
Bank sentral juga menyatakan komitmen untuk menjaga pertumbuhan Uang Primer lebih dari 10 persen sesuai dengan ekspansi moneter untuk memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan, termasuk melalui transaksi Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder secara terukur.
BI mencatat bahwa nilai tukar rupiah dapat dijaga relatif stabil yang pada 21 April 2026 tercatat sebesar Rp17.140 per dolar AS, atau melemah 0,87 persen (point to point/ptp) dibandingkan dengan level akhir Maret 2026.
Sebelumnya, bank sentral juga telah mengumumkan penguatan kebijakan transaksi pasar valas melalui penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap rupiah, peningkatan threshold jual DNDF/Forward, peningkatan threshold beli dan jual swap, yang berlaku mulai April 2026.