Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pemerintah Mau Kasih Insentif Kendaraan Listrik, Tapi Ada Syaratnya

Mohammad Fadil Djailani, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 23 April 2026 | 14:20 WIB
Pemerintah Mau Kasih Insentif Kendaraan Listrik, Tapi Ada Syaratnya
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (23/4/2026). [Suara.com/Fakhri]
  • Pemerintah buka peluang insentif EV dengan fokus pada penyerapan tenaga kerja.
  • Sinyal dukungan fiskal muncul usai EV tak lagi bebas pajak di Permendagri 11/2026.
  • Investasi diarahkan pada hilirisasi nikel dari tambang hingga daur ulang baterai.

Suara.com - Pemerintah memberi sinyal membuka peluang pemberian insentif untuk sektor kendaraan listrik atau electric vehicle (EV). Hal ini dilakukan demi menjaga minat investor, khususnya industri EV tetap berinvestasi di Indonesia.

Apalagi, belum lama pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 11 tahun 2026 telah menghapus kendaraan listrik sebagai objek bebas pajak. Artinya, pengguna kendaraan nol emisi itu akan dikenakan pajak seperti kendaraan bertenaga bensin.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran pelaku industri terhadap potensi berkurangnya daya tarik investasi di sektor kendaraan listrik.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyatakan pemerintah tetap membuka peluang pemberian insentif, meski dengan pendekatan yang lebih selektif.

"Dan tentunya kalau untuk di bidang yang memberikan dampak positif misalnya investasi di renewable energy, penyerapan tenaga kerjanya tinggi, ya tentunya kita terbuka untuk memberikan insentif juga," kata Rosan di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa sektor energi hijau, termasuk kendaraan listrik, masih berpeluang mendapatkan dukungan fiskal dari pemerintah pusat.

Rosan menjelaskan, skema insentif ke depan tidak lagi semata didasarkan pada besaran investasi, melainkan pada dampak yang dihasilkan terhadap ekonomi dan lingkungan.

"Jadi parameter kita tidak semata-mata insentif itu kita berikan karena investasinya besar, tapi kita lihat juga adalah dari segi penyerapan tenaga kerjanya," ujarnya.

Pendekatan ini sekaligus menjadi penyesuaian di tengah dinamika kebijakan, termasuk perubahan perlakuan pajak terhadap kendaraan listrik di daerah.

Di sisi lain, kendaraan listrik tetap menjadi bagian penting dalam strategi hilirisasi nasional, khususnya dalam pengembangan industri baterai berbasis nikel dari hulu hingga hilir.

Rosan menyebut Indonesia telah mulai membangun ekosistem industri baterai kendaraan listrik secara terintegrasi, mulai dari penambangan nikel, produksi sel baterai, hingga proses daur ulang.

"Jadi dari the whole ecosystem dari mining-nya di nikel, sampai dengan ke pembuatan baterai, sel baterai, bahkan recycle baterainya, itu juga sekarang kita sudah punya," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nasib Insentif Kendaraan Listrik Kini Bergantung Penuh Pada Kemauan Pemerintah Daerah

Nasib Insentif Kendaraan Listrik Kini Bergantung Penuh Pada Kemauan Pemerintah Daerah

Otomotif | Kamis, 23 April 2026 | 13:30 WIB

Penjualan Kendaraan Listrik di Indonesia Perlahan Mulai Geser Dominasi Mesin Konvensional

Penjualan Kendaraan Listrik di Indonesia Perlahan Mulai Geser Dominasi Mesin Konvensional

Otomotif | Kamis, 23 April 2026 | 12:34 WIB

Apakah Motor Listrik Kini Kena Pajak? Ini Penjelasan Aturan Terbaru Permendagri 11/2026

Apakah Motor Listrik Kini Kena Pajak? Ini Penjelasan Aturan Terbaru Permendagri 11/2026

Otomotif | Kamis, 23 April 2026 | 12:31 WIB

Terkini

Rekap Harga Emas Sepekan Turun Signifikan, Bagaimana Trennya?

Rekap Harga Emas Sepekan Turun Signifikan, Bagaimana Trennya?

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 20:50 WIB

Badai PHK Mengancam Akibat Dolar Melejit, KSPSI Desak Pemerintah Bertindak

Badai PHK Mengancam Akibat Dolar Melejit, KSPSI Desak Pemerintah Bertindak

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23 WIB

BTN Perkuat Kualitas Kredit, Transformasi Loan Factory Dorong Pertumbuhan yang Lebih Sehat

BTN Perkuat Kualitas Kredit, Transformasi Loan Factory Dorong Pertumbuhan yang Lebih Sehat

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:07 WIB

KRL Green Line Bakal Dirombak Besar-besaran, Penumpang Rangkasbitung Siap-siap

KRL Green Line Bakal Dirombak Besar-besaran, Penumpang Rangkasbitung Siap-siap

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:04 WIB

Berlaku 6 Juni, ASDP Beri Diskon Tiket Kapal Feri 21,95% Selama Libur Sekolah

Berlaku 6 Juni, ASDP Beri Diskon Tiket Kapal Feri 21,95% Selama Libur Sekolah

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:00 WIB

Masyarakat Dinilai akan Bingung Bedakan Produk Vape Legal Akibat Kemasan Polos

Masyarakat Dinilai akan Bingung Bedakan Produk Vape Legal Akibat Kemasan Polos

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:55 WIB

Tak Hanya Ada Rokok, Vape Ilegal Juga Terancam Marak Beredar

Tak Hanya Ada Rokok, Vape Ilegal Juga Terancam Marak Beredar

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:43 WIB

Tak Hanya Batu Bara dan Sawit, DSI Berpotensi Atur Ekspor Komoditas Lain

Tak Hanya Batu Bara dan Sawit, DSI Berpotensi Atur Ekspor Komoditas Lain

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:38 WIB

Gaji Tunjangan Menkeu dan Gubernur BI, Perbandingan Mana yang Lebih Besar?

Gaji Tunjangan Menkeu dan Gubernur BI, Perbandingan Mana yang Lebih Besar?

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:05 WIB

Purbaya Klaim Coretax Bikin Penerimaan Pajak Naik 22,1% Jadi Rp 834,6 T per Mei 2026

Purbaya Klaim Coretax Bikin Penerimaan Pajak Naik 22,1% Jadi Rp 834,6 T per Mei 2026

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:02 WIB