- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan menempuh jalur hukum terhadap perusahaan yang melakukan praktik under invoicing dan pengemplangan pajak.
- Sebanyak 40 perusahaan baja asal China di Indonesia diduga merugikan negara hingga Rp5 triliun akibat tidak membayar pajak.
- Tindakan tegas ini dilakukan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil bagi seluruh industri di dalam negeri.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa siap menempuh jalur hukum untuk para pelaku usaha yang diduga melakukan praktik under invoicing ekspor-impor hingga perusahaan baja asal China yang diduga pengemplang pajak.
Menkeu Purbaya menyebut selama ini banyak perusahaan yang tidak menjalankan praktik bisnis dengan benar di Indonesia. Tak hanya dari China, ada juga perusahaan yang berbasis kontraktor bangunan.
"Baru dikejar dua, rupanya belum cukup tegas tindakannya. Saya dapat laporan perusahaan-perusahaan baja yang 40, yang menjalankan bisnis dengan tanpa membayar pajak semestinya. Itu masih jalan seperti biasa," katanya dalam media briefing, dikutip Minggu (26/4/2026).
Bendahara Negara mengatakan kalau perusahaan China itu seolah menyepelekan ketegasannya soal kepatuhan pajak. Tapi Purbaya memastikan penegakan hukum siap dijalankan.
"Saya sudah sampaikan ke perusahaan-perusahaan besar China, di mana sebagian besar itu perusahaan-perusahaan China yang beroperasi di sini, untuk minta mereka melakukan business yang fair," beber dia.
"Tapi kalau kita lihat belum jalan, ya sudah kita kejar dan gebuk lagi dalam waktu enggak terlalu lama, saya akan kejar lagi. Saya akan datang ke sana," pungkasnya.
Februari 2026 lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan baja asal China yang berlokasi di Tangerang, Banten. Mereka adalah PT PSI, PT PSM, dan PT VPM, yang mana ketiganya satu afiliasi serta tak membayar pajak pertambahan nilai (PPN).
Menkeu Purbaya menuturkan kalau secara total ada 40 perusahaan di Indonesia yang mengemplang pajak dengan cara menjual langsung ke klien. Total kerugian negara diperkirakan tembus hingga Rp 5 triliun.
"40 yang melakukan praktik seperti ini, yang mereka menjual langsung ke klien tanpa PPN. Mereka bilang cash based. Saya rugi banyak di mana PPN-nya jadi berkurang," kata Purbaya di Tangerang, Kamis (5/2/2026).
Tak hanya PPN, perusahaan itu juga merugikan negara karena pemasukan mereka ditekan ke bawah. Walhasil pendapatan negara dari pajak juga ikut rugi.
Purbaya memastikan bakal menindak perusahaan-perusahaan tersebut demi menciptakan persaingan yang sehat. Sebab banyak industri di Tanah Air yang patuh pajak, tapi harganya justru kalah murah dibanding industri pengemplang pajak.
"Kalau perusahaan melakukan ini kan harganya lebih murah dibanding perusahaan yang betul-betul menjalankan perusahaannya sesuai dengan peraturan. Itu enggak fair seolah kita menghukum orang yang baik," paparnya.