Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.645.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

Buntut Debt Collector Bermasalah di Semarang, OJK Panggil Indosaku dan Ancam Sanksi Berat

Dythia Novianty | Rina Anggraeni | Suara.com

Selasa, 28 April 2026 | 08:56 WIB
Buntut Debt Collector Bermasalah di Semarang, OJK Panggil Indosaku dan Ancam Sanksi Berat
Ilustrasi Debt Collector bermasalah. [Dok. ChatGPT]
  • OJK memanggil Indosaku dan AFPI pada 28 April 2026 untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran etika penagihan di Kota Semarang.
  • OJK melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku serta mengancam sanksi administratif jika terbukti melanggar ketentuan perlindungan konsumen nasional.
  • AFPI diminta mendalami kasus dan memberikan sanksi daftar hitam kepada pihak ketiga yang terlibat dalam proses penagihan tersebut.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memanggil penyelenggara pinjaman online (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan pemanggilan ini merupakan respons cepat otoritas atas dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector.

Hal ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kota Semarang.

"Langkah tegas ini diambil karena OJK menolak keras segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan prinsip perlindungan konsumen," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan serta klarifikasi mendalam dari pihak Indosaku dan AFPI terkait informasi yang beredar mengenai keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum penagih yang dinilai melampaui batas aturan di OJK.

Sebagai tindak lanjut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku. Jika dalam proses tersebut terbukti terjadi pelanggaran mekanisme penagihan, OJK tidak segan-segan menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Ilustrasi pinjaman online (pindar). [Suara.com/Rochmat]
Ilustrasi pinjaman online (pindar). [Suara.com/Rochmat]

Selain itu, AFPI beserta Komite Etik diminta segera melakukan pendalaman dan memberikan sanksi berupa blacklist (daftar hitam) terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat.

Indosaku juga diperintahkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses bisnis penagihannya.

Hal ini mencakup peninjauan ulang kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga guna memastikan seluruh kegiatan operasional dilakukan secara profesional, beretika, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

OJK menegaskan bahwa tanggung jawab atas tindakan pihak ketiga dalam proses penagihan sepenuhnya berada di tangan pelaku usaha jasa keuangan yang menunjuknya.

Segala bentuk intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, hingga merendahkan martabat konsumen sangat dilarang keras dalam industri keuangan.

Aturan mengenai hal ini telah tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan tersebut mewajibkan setiap pelaku usaha memastikan proses penagihan dilakukan dengan prinsip perlindungan yang ketat agar tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.

OJK berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar penanganan kasus ini berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku pinjaman online nakal.

Jika ditemukan pelanggaran berat, sanksi OJK hingga langkah penegakan kepatuhan lainnya akan diambil demi menjamin keamanan dan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan nasional secara seratus persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tren Anabul Jadi Anggota Keluarga, OJK Sebut Potensi Besar Asuransi Hewan Peliharaan

Tren Anabul Jadi Anggota Keluarga, OJK Sebut Potensi Besar Asuransi Hewan Peliharaan

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 09:03 WIB

OJK Minta Pinjol Kasih Utang ke Program MBG

OJK Minta Pinjol Kasih Utang ke Program MBG

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 08:35 WIB

OJK dan BEI Bongkar Data Pemilik Saham RI, Berharap Genjot Transparansi

OJK dan BEI Bongkar Data Pemilik Saham RI, Berharap Genjot Transparansi

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 16:40 WIB

Kata Bankir Usai OJK Hapus Utang Rp 1 Juta dari SLIK

Kata Bankir Usai OJK Hapus Utang Rp 1 Juta dari SLIK

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 14:25 WIB

OJK Jawa Tengah Konsolidasikan BPR, Target Industri Lebih Sehat dan Efisien

OJK Jawa Tengah Konsolidasikan BPR, Target Industri Lebih Sehat dan Efisien

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 12:05 WIB

Emiten Bandel Tak Mau Buyback saat Delisting, Ini Kata BEI

Emiten Bandel Tak Mau Buyback saat Delisting, Ini Kata BEI

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 09:15 WIB

Terkini

BRI Terapkan Aturan Baru Rekening 2026: Ini Beda Status Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant

BRI Terapkan Aturan Baru Rekening 2026: Ini Beda Status Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 15:27 WIB

Cara Cek NIK Penerima Bansos Kemensos Usai Update dari DTKS Jadi DTSEN

Cara Cek NIK Penerima Bansos Kemensos Usai Update dari DTKS Jadi DTSEN

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:53 WIB

Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!

Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:17 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:03 WIB

3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS

3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 11:15 WIB

IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi

IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 10:19 WIB

Nilai Tukar Rupiah dari Masa ke Masa, Era Prabowo Subianto di Posisi Berapa?

Nilai Tukar Rupiah dari Masa ke Masa, Era Prabowo Subianto di Posisi Berapa?

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:41 WIB

Kesepakatan China-AS Jadi 'Omong Kosong', Perang Masih Ancam Ekonomi Dunia

Kesepakatan China-AS Jadi 'Omong Kosong', Perang Masih Ancam Ekonomi Dunia

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:34 WIB

IHSG Libur 4 Hari, Senin Besok Dihantui Pelemahan Rupiah dan Aksi Jual Investor

IHSG Libur 4 Hari, Senin Besok Dihantui Pelemahan Rupiah dan Aksi Jual Investor

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 07:17 WIB

Percepat Akselerasi KEK di Indonesia, Wahyu Agung Group Jalani MOU dengan Perusahaan China

Percepat Akselerasi KEK di Indonesia, Wahyu Agung Group Jalani MOU dengan Perusahaan China

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 06:00 WIB