- Harga minyak dunia melonjak konsisten selama sembilan hari hingga mencapai di atas USD 100 per barel pada 30 April.
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengisyaratkan penyesuaian harga BBM nonsubsidi mengikuti tren kenaikan harga minyak mentah di pasar global.
- Pertamina berpotensi menyesuaikan harga Pertamax pada 1 Mei sesuai regulasi perhitungan harga jual eceran yang berlaku saat ini.
Suara.com - Dalam sembilan hari terakhir harga minyak dunia secara konsisten mengalami lonjakan. Tercatat pada awal perdagangan Kamis, 30 April harga minyak dunia berada di atas USD 100 per barel.
Kenaikan harga tersebut berpeluang berdampak terhadap harga Pertamax, BBM BBM nonsubsidi yang harganya masih stabil seperti tidak terdampak krisis energi global.
Pada 18 April lalu, PT Pertamina (Persero) telah menaikkan sejumlah harga produk BBM nonsubsidi seperti Pertamax Turbo naik menjadi Rp 19.400 per liter, sementara Dexlite dan Pertamina Dex masing-masing melonjak ke angka Rp 23.600 dan Rp 23.900 per liter.
Sementara Pertamax atau RON 92 dan Pertamax Green tidak mengalami kenaikan harga. Pertamax masih dibanderol seharga Rp12.300 per liter dan Pertamax Green di harga Rp12.900 per liter.
Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengisyaratkan untuk harga produk BBM nonsubsidi akan mengalami kenaikan, dengan catatan jika harga minyak dunia terus mengalami kenaikan.
"Kalau harganya turun, ya enggak naik. Tapi kalau harganya begini terus (naik), ya mungkin pasti ada penyesuaian," kata Bahlil pada 20 April lalu.
Bahlil juga mengatakan bahwa untuk harga BBM non-subsidi penentuan atau penyesuain harga mengikuti dinamika harga minyak dunia.
Sementara saat ini harga minyak dunia terus melonjak dalam sembilan hari terakhir. Pada awal perdagangan Kamis, 30 April, harga minyak mentah jenis Brent untuk kontrak Juni naik 1,62 persen menjadi USD 119,94 per barel. Adapun minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) AS juga naik 0,59 persen menjadi USD 107,51 per barel.
Umumnya Pertamina dan SPBU swasta, melakukan penyesuaian harga setiap awal bulan atau tanggal 1. Hal itu mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dan menjadi pertanyaan apakah harga Pertamax naik pada 1 Mei 2026 besok?