- Massa memprotes pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, bernama Ashari atas tindakan eksploitasi finansial dan kekerasan seksual selama belasan tahun.
- Pelaku memanipulasi pengikut melalui doktrin kesaktian dan keturunan Nabi untuk melakukan pelecehan serta menguras harta pribadi para korbannya.
- Kanwil Kemenag Jawa Tengah resmi mencabut izin operasional pesantren tersebut pada Mei 2026 demi melindungi santri dari tindak kejahatan.
Suara.com - Tabir gelap yang menyelimuti Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Tlogowungu, Kabupaten Pati, perlahan terungkap.
Gelombang protes besar yang memuncak pada Sabtu (9/5/2026) menjadi titik balik bagi ratusan massa yang menuntut keadilan hukum maksimal terhadap pengasuh pesantren berinisial AS alias Ashari.
Di balik tembok pesantren yang diklaim memberikan layanan pendidikan gratis tersebut, tersimpan kisah memilukan tentang eksploitasi finansial dan kekerasan seksual yang terstruktur selama belasan tahun.
Eksploitasi Berkedok Pengabdian
Kesaksian mengejutkan datang dari salah satu mantan pengikut berinisial S, yang mengaku telah terperangkap dalam ekosistem pesantren tersebut sejak 2008 hingga 2018. S secara terbuka menyebut dirinya dan banyak pengikut lainnya tak ubahnya sebagai "budak" untuk memenuhi ambisi finansial sang kiai.
"Sebelas tahun saya menjadi budak. Pondok ini dibangun dari uang orang-orang yang diperbudak oleh A," tutur S sebagaimana dilansir dari NU Online Jateng.
Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong licin. S diperintahkan untuk membohongi orang tuanya dengan mengaku belajar di wilayah lain agar uang kiriman bisa dialihkan sepenuhnya ke kantong pelaku.
Tidak hanya itu, harta pribadi S pun perlahan ludes setelah dipaksa menjual tanah hingga menggadaikan sertifikat rumah demi operasional pesantren yang disebut-sebut sebagai sumber dana "siluman" pembangunan fasilitas pondok.
Mengapa banyak pengikut yang bertahan dalam waktu lama? Jawabannya terletak pada manipulasi psikologis dan doktrin kesaktian.
![Kia Ashari akhirnya ditangkap setelah sempat melarikan diri. Ashari menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap lebih dari 50 orang santriwati. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/08/37447-kia-ashari-kiai-cabul.jpg)
Pelaku kerap memamerkan kemampuan yang dianggap Khariqul Adah (di luar nalar manusia biasa), seperti menebak waktu kematian anggota keluarga hingga memprediksi waktu kelahiran serta jenis kelamin bayi secara presisi.
"Dia bisa menebak dengan tepat kapan kakek saya meninggal hingga jam lahir adik saya. Hal-hal itu yang membuat saya dulu sangat yakin bahwa dia adalah seorang wali," ungkap S.
Kepercayaan buta inilah yang kemudian dimanfaatkan pelaku sebagai pintu masuk tindakan asusila. Pelaku diduga menggunakan narasi sebagai keturunan Nabi untuk menjustifikasi segala perbuatannya. Dengan doktrin bahwa dunia dan isinya "halal" bagi keturunan suci, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati hingga istri dari para pengikutnya sendiri.
"Doktrinnya itu, dunia seisinya ini halal bagi keturunan Nabi. Bahkan istri pengikutnya pun diklaim halal bagi dia. Banyak santriwati yang mengalami pelecehan, mulai dari dicium secara tidak wajar hingga tindakan yang lebih jauh," beber S.
Merespons laporan yang telah bergulir sejak September 2024 dan eskalasi massa saat ini, Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah drastis. Per Mei 2026, Kanwil Kemenag Jawa Tengah resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo secara permanen.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap santri dan sanksi atas pelanggaran berat berupa kekerasan seksual yang dilakukan oleh pendiri sekaligus pengasuh pesantren.