Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Tak Hanya Eksploitasi Seksual, Ashari Kiai Cabul Juga Minta Setoran Uang dari Pengikut

M Nurhadi | Suara.com

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:56 WIB
Tak Hanya Eksploitasi Seksual, Ashari Kiai Cabul Juga Minta Setoran Uang dari Pengikut
Kiai Ashari dari pondok pesantren di Pati ditangkap karena kasus pencabulan terhadap puluhan santri [Hasil generate chatGPT dari bidik layar asli]
  • Massa memprotes pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, bernama Ashari atas tindakan eksploitasi finansial dan kekerasan seksual selama belasan tahun.
  • Pelaku memanipulasi pengikut melalui doktrin kesaktian dan keturunan Nabi untuk melakukan pelecehan serta menguras harta pribadi para korbannya.
  • Kanwil Kemenag Jawa Tengah resmi mencabut izin operasional pesantren tersebut pada Mei 2026 demi melindungi santri dari tindak kejahatan.

Suara.com - Tabir gelap yang menyelimuti Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Tlogowungu, Kabupaten Pati, perlahan terungkap.

Gelombang protes besar yang memuncak pada Sabtu (9/5/2026) menjadi titik balik bagi ratusan massa yang menuntut keadilan hukum maksimal terhadap pengasuh pesantren berinisial AS alias Ashari.

Di balik tembok pesantren yang diklaim memberikan layanan pendidikan gratis tersebut, tersimpan kisah memilukan tentang eksploitasi finansial dan kekerasan seksual yang terstruktur selama belasan tahun.

Eksploitasi Berkedok Pengabdian

Kesaksian mengejutkan datang dari salah satu mantan pengikut berinisial S, yang mengaku telah terperangkap dalam ekosistem pesantren tersebut sejak 2008 hingga 2018. S secara terbuka menyebut dirinya dan banyak pengikut lainnya tak ubahnya sebagai "budak" untuk memenuhi ambisi finansial sang kiai.

"Sebelas tahun saya menjadi budak. Pondok ini dibangun dari uang orang-orang yang diperbudak oleh A," tutur S sebagaimana dilansir dari NU Online Jateng.

Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong licin. S diperintahkan untuk membohongi orang tuanya dengan mengaku belajar di wilayah lain agar uang kiriman bisa dialihkan sepenuhnya ke kantong pelaku.

Tidak hanya itu, harta pribadi S pun perlahan ludes setelah dipaksa menjual tanah hingga menggadaikan sertifikat rumah demi operasional pesantren yang disebut-sebut sebagai sumber dana "siluman" pembangunan fasilitas pondok.

Mengapa banyak pengikut yang bertahan dalam waktu lama? Jawabannya terletak pada manipulasi psikologis dan doktrin kesaktian.

Kia Ashari akhirnya ditangkap setelah sempat melarikan diri. Ashari menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap lebih dari 50 orang santriwati. [Instagram]
Kia Ashari akhirnya ditangkap setelah sempat melarikan diri. Ashari menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap lebih dari 50 orang santriwati. [Instagram]

Pelaku kerap memamerkan kemampuan yang dianggap Khariqul Adah (di luar nalar manusia biasa), seperti menebak waktu kematian anggota keluarga hingga memprediksi waktu kelahiran serta jenis kelamin bayi secara presisi.

"Dia bisa menebak dengan tepat kapan kakek saya meninggal hingga jam lahir adik saya. Hal-hal itu yang membuat saya dulu sangat yakin bahwa dia adalah seorang wali," ungkap S.

Kepercayaan buta inilah yang kemudian dimanfaatkan pelaku sebagai pintu masuk tindakan asusila. Pelaku diduga menggunakan narasi sebagai keturunan Nabi untuk menjustifikasi segala perbuatannya. Dengan doktrin bahwa dunia dan isinya "halal" bagi keturunan suci, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati hingga istri dari para pengikutnya sendiri.

"Doktrinnya itu, dunia seisinya ini halal bagi keturunan Nabi. Bahkan istri pengikutnya pun diklaim halal bagi dia. Banyak santriwati yang mengalami pelecehan, mulai dari dicium secara tidak wajar hingga tindakan yang lebih jauh," beber S.

Merespons laporan yang telah bergulir sejak September 2024 dan eskalasi massa saat ini, Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah drastis. Per Mei 2026, Kanwil Kemenag Jawa Tengah resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo secara permanen.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap santri dan sanksi atas pelanggaran berat berupa kekerasan seksual yang dilakukan oleh pendiri sekaligus pengasuh pesantren.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Percabulan di Pati: Pak, Anjing Saya Saja Tidak Seperti Itu

Percabulan di Pati: Pak, Anjing Saya Saja Tidak Seperti Itu

Your Say | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:45 WIB

Belajar dari Kasus Ponpes Pati: Ruang Pendidikan Gagal Hadirkan Rasa Aman

Belajar dari Kasus Ponpes Pati: Ruang Pendidikan Gagal Hadirkan Rasa Aman

Your Say | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:35 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri

Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:35 WIB

Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati

Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:17 WIB

Terkini

Update Harga Emas Minggu 10 Mei 2026: Antam Stabil, Galeri24 Naik, UBS Justru Turun!

Update Harga Emas Minggu 10 Mei 2026: Antam Stabil, Galeri24 Naik, UBS Justru Turun!

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:04 WIB

Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram

Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:47 WIB

Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz

Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:32 WIB

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:19 WIB

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB