- OJK mendukung penuh penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta terhadap pengurus KoinP2P yang resmi ditahan pada Mei 2026.
- OJK melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menuntut pemegang saham KoinP2P agar segera menyelesaikan kewajiban kepada seluruh pemberi pinjaman.
- Penerbitan POJK Nomor 40 Tahun 2024 bertujuan memperketat pengawasan industri fintech guna melindungi konsumen serta menciptakan ekosistem keuangan aman.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta terkait kasus PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan pihaknya terus mencermati perkembangan kasus tersebut guna memastikan industri pinjaman daring atau fintech lending tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
"Langkah tegas ini diambil menyusul adanya penahanan terhadap pengurus KoinP2P oleh pihak Kejaksaan," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (10/5/2026).
![OJK menyampaikan kredit macet pinjaman daring melonjak. [ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/sgd]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/13/18682-ojk-pindar-pinjol.jpg)
OJK juga segera memanggil pemegang saham perusahaan untuk menegaskan bahwa tanggung jawab atas keberlangsungan usaha dan pelayanan kepada nasabah tetap menjadi prioritas utama.
Selain itu, OJK memastikan operasional perusahaan tetap memenuhi standar industri fintech yang transparan.
Dalam upaya melindungi hak masyarakat, OJK telah mengambil enam langkah strategis. Pertama, memanggil pengurus dan pemegang saham untuk menuntut komitmen penyelesaian kewajiban kepada para pemberi pinjaman (lender). Kedua, melakukan pemeriksaan langsung dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola serta model bisnis perusahaan.
Selain itu, OJK juga melakukan audit investigatif dan monitoring ketat terhadap upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah. Bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan, OJK menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif hingga melakukan penilaian kembali terhadap kepatutan pihak utama.
Sebagai langkah jangka panjang, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 40 Tahun 2024. Regulasi tersebut memperketat pengawasan industri fintech lending, mulai dari kewajiban pencairan pinjaman hanya ke rekening atas nama peminjam, penguatan proses electronic know your customer (e-KYC), hingga fungsi internal control untuk mencegah transaksi fiktif.
Melalui penguatan regulasi tersebut, OJK berkomitmen menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman serta memberikan perlindungan konsumen secara optimal.
"Diharapkan, industri fintech lending dapat terus tumbuh secara akuntabel demi mendukung pembiayaan sektor produktif dan kemajuan UMKM dalam memperkuat perekonomian nasional," pungkasnya.