- Pemerintah dan DPR resmi mengesahkan UU P2SK yang memperluas peran Bank Indonesia ke sektor riil dan lapangan kerja.
- Regulasi baru ini mengatur persetujuan DPR atas anggaran tahunan serta evaluasi kinerja Bank Indonesia secara berkala.
- Para pengamat mengkhawatirkan kebijakan tersebut dapat menggerus independensi Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas kebijakan moneter negara.
Suara.com - Pemerintah dan DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi UU P2SK. Salah satu yang diatur dalam regulasi baru ini adalah Bank Indonesia (BI).
Pemerintah dan DPR mengatakan UU P2SK akan memperluas peran dan fungsi, sekaligus memperkuat BI. Tapi beberapa pengamat mengungkapkan perubahan dalam regulasi baru itu justru akan membuat independensi bank sentral tergerus.
Benarkah BI akan kehilangan independensi atau justru sebaliknya?
Wewenang Bank Indonesia di UU P2SK
Tadinya BI berperan utama untuk menjaga stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Namun di UU P2SK terbaru, BI akan turut berperan dalam pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui penambahan wewenang BI terinspirasi dengan bank sentral dari Amerika Serikat, The Fed.
Tak cuma wewenang, UU P2SK juga berisi penguatan perlindungan hukum bagi anggota Dewan Gubernur, pejabat, dan pegawai Bank Indonesia yang melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan etiket baik.
Di bidang rata kelola dan akuntabilitas, pemerintah dan DPR menyepakati pengaturan mengenai anggaran tahunan Bank Indonesia beserta perubahannya yang membutuhkan persetujuan DPR, termasuk pengaturan mengenai standar anggaran tahunan untuk kegiatan operasional Bank Indonesia.
Intervensi DPR
Salah satu yang menjadi sorotan dalam UU P2SK adalah adanya kewenangan DPR untuk mengevaluasi kinerja BI. Hal ini dikhawatirkan akan membuka ruang campur tangan DPR dalam kebijakan BI.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membantah sinyalemen ini. Ia mengatakan evaluasi BI sudah tercantum dalam UU P2SK sebelumnya, tepatnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Menurutnya, evaluasi itu akan menguatkan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang selama ini menjadi indikator penilaian BI, termasuk Dewan Gubernur.
"Kita enggak mengganggu independensi. Apa yang terganggu dengan mandat yang baru? Mandat itu dimiliki oleh Bank Indonesia, dan kita memberikan penguatan terhadap peran pertumbuhan," lanjutnya.
![Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) terpilih Thomas Djiwandono (kanan) menerima ucapan selamat dari Wakil Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono (kiri) pada Rapat Paripurna DPR ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/01/27/28082-dpr-setujui-thomas-djiwandono-menjadi-deputi-gubernur-bi-thomas-djiwandono.jpg)
Indepedensi kian tergerus
Tapi menurut Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal, ikut campurnya DPR dalam menilai kinerja BI bakal mengundang keraguan publik soal independensi otoritas moneter tersebut.
Ia menyebut BI sudah diragukan sejak adanya keponakan Presiden RI Prabowo Subianto, Thomas Djiwandono, yang pindah jabatan dari Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) ke Dewan Gubernur BI pada Februari 2026.
"Terlepas memang ada alasan yang cukup logis untuk itu, tapi pasar kan melihatnya ini kemudian mempertanyakan tentang BI ini nanti dalam menjalankan tugas-tugas dan juga kewenangan yang terkait dengan moneter apakah masih independen? Itu pertanyaan yang menjadi kekhawatiran," kata Faisal kepada Suara.com, Jumat (5/6/2026).
"Nah sehingga ini akan semakin menambah daftar kekhawatiran pelaku usaha swasta pasar terhadap kebijakan moneter yang selama ini sudah cukup tergoncang yang itu terlihat daripada pelemahan nilai tukar Rupiah," lanjutnya.
Campur-aduk wewenang
Sementara itu Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda lebih mengkhawatirkan masuknya peran BI ke sektor riil dan penciptaan lapangan kerja demi mengejar pertumbuhan ekonomi.
Huda menilai wewenang yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah itu akan berpengaruh pada kebijakan BI selanjutnya. Contoh yakni suku bunga acuan, yang dianggapnya tak boleh ada intervensi dari pemerintah.
"Penentuan suku bunga acuan saja yang Prabowo selalu minta turun, tapi BI punya tugas menjaga nilai tukar rupiah. Ketika dipaksakan turun oleh pemerintah, maka akan terjadi distorsi pada pasar uang kita," ungkapnya kepada Suara.com, Jumat (5/6/2026).
Huda menyebut pelaku pasar selama ini berharap dari independensi lembaga moneter dan keuangan guna menjaga arah perekonomian. Sebab otoritas moneter dan keuangan merupakan lembaga yang dapat memberikan kebijakan yang berbeda dari pemerintah selaku otoritas fiskal.
"Ketika fiskal sedang tidak baik-baik saja, maka kebijakan moneter yang menjadi pengoreksi dari kebijakan fiskal yang dilakukan Pemerintah. Ketika independensi itu hilang, maka yang terjadi adalah kesalahan kebijakan fiskal tidak dapat dikoreksi dari sisi moneter dan keuangan," tegasnya.