Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.595.000
IHSG 5.594,765
LQ45 557,746
Srikehati 272,472
JII 338,801
USD/IDR 18.035

Gegara Kebijakan Rokok Baru, RI Berpotensi Kehilangan Pendapatan Negara

Achmad Fauzi

Senin, 08 Juni 2026 | 19:02 WIB
Gegara Kebijakan Rokok Baru, RI Berpotensi Kehilangan Pendapatan Negara
Ilustrasi Kemasan rokok. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
  • Kementerian Kesehatan berencana menerapkan kebijakan kemasan polos untuk produk tembakau dan rokok elektronik melalui Rancangan Permenkes terbaru.
  • Kebijakan tersebut menuai penolakan dari berbagai kementerian karena berisiko melanggar undang-undang merek serta mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
  • Para pemangku kepentingan khawatir regulasi ini akan mengancam lapangan kerja, menurunkan serapan tembakau, dan meningkatkan peredaran rokok ilegal.

Suara.com - Pemerintah lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tetap melanjutkan rencana penerapan kebijakan penyeragaman kemasan atau plain packaging untuk produk tembakau dan rokok elektronik meski menuai penolakan dari sejumlah kementerian dan pemangku kepentingan.

Lewat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, Kemenkes mengusulkan agar kemasan rokok maupun rokok elektronik menggunakan warna yang seragam. Identitas merek hingga jenis huruf yang digunakan juga akan diatur.

Kemenkes juga mengklaim proses penyusunan aturan dilakukan secara transparan dan telah melibatkan berbagai pihak sejak 2024 melalui forum konsultasi publik, rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta menerima masukan dari akademisi, pelaku usaha hingga organisasi masyarakat sipil.

Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020).  [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Namun, kebijakan tersebut justru memicu kekhawatiran lintas sektor. Sejumlah kementerian menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, mengganggu iklim usaha, mengancam lapangan kerja hingga mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengingatkan bahwa kebijakan kemasan polos berpotensi berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Seperti tadi misalnya persoalan kemasan. Kalau semua distandardisasi itu melanggar undang-undang merek nanti. ‘Kan ada mereknya itu," ujarnya di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Kekhawatiran juga datang dari sektor industri. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menegaskan industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

Pada 2024, kontribusi cukai dari industri hasil tembakau mencapai Rp216,9 triliun. Selain itu, sektor tersebut juga menjadi sumber penghidupan bagi sekitar 6 juta orang yang berada dalam ekosistem pertembakauan.

"Tahun 2024, nilai ekspor produk hasil tembakau mencapai 1,85 miliar dolar AS, meningkat sebesar 21,71 persen dibandingkan nilai ekspor 2023 sebesar 1,52 miliar dolar AS," papar Faisol.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga menilai industri hasil tembakau merupakan bagian penting dari sektor agro dan industri pengolahan yang menjadi penopang Produk Domestik Bruto (PDB).

"Tentunya dengan kita menggerakkan sektor industri agro maka akan meningkatkan juga sektor industri pengolahan. Efektivitas penyampaian kebijakan pusat ke tingkat daerah menjadi hal yang krusial," kata Plt. Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan & Pariwisata Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dida Gardera.

Dari sektor pertanian, Kementerian Pertanian mengingatkan bahwa berbagai pembatasan yang diusulkan dalam Rancangan Permenkes berpotensi mengurangi serapan hasil panen petani tembakau.

Pekerja melinting tembakau di Aceh Besar. [Dok.Antara]
Pekerja melinting tembakau di Aceh Besar. [Dok.Antara]

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan juga mengingatkan bahwa pengetatan regulasi non-fiskal berpotensi memicu peningkatan peredaran rokok ilegal.

Data Bea Cukai menunjukkan sepanjang periode terakhir telah dilakukan 5.451 penindakan rokok ilegal atau meningkat 23,3 persen secara tahunan. Jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 684 juta batang atau melonjak 125,8 persen dibandingkan periode sebelumnya.

"Bea Cukai dalam hal ini akan terus berkoordinasi dan memberikan masukan sesuai kewenangannya, agar kebijakan yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif, proporsional, dan tidak menimbulkan celah baru terhadap peredaran rokok ilegal," imbuh Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai Budi Prasetiyo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masyarakat Dinilai akan Bingung Bedakan Produk Vape Legal Akibat Kemasan Polos

Masyarakat Dinilai akan Bingung Bedakan Produk Vape Legal Akibat Kemasan Polos

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:55 WIB

Tak Hanya Ada Rokok, Vape Ilegal Juga Terancam Marak Beredar

Tak Hanya Ada Rokok, Vape Ilegal Juga Terancam Marak Beredar

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:43 WIB

Cegah Kebocoran Cukai, Purbaya Siapkan Mesin Canggih Pendeteksi Produksi Rokok

Cegah Kebocoran Cukai, Purbaya Siapkan Mesin Canggih Pendeteksi Produksi Rokok

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 16:52 WIB

Terkini

Investor Asing Jual Saham Rp 587,21 Milar Hari Ini, Paling Tinggi BBCA

Investor Asing Jual Saham Rp 587,21 Milar Hari Ini, Paling Tinggi BBCA

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 18:48 WIB

Bursa Mineral Masih Gelap, Bahlil Lagi Cari Formulanya

Bursa Mineral Masih Gelap, Bahlil Lagi Cari Formulanya

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 18:35 WIB

Prabowo dalam Tekanan! Media Asing Sebut Anies Baswedan Saat Rupiah dan IHSG Kompak Jebol

Prabowo dalam Tekanan! Media Asing Sebut Anies Baswedan Saat Rupiah dan IHSG Kompak Jebol

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 18:35 WIB

Rupiah-IHSG Ambruk, Purbaya Akui Kelemahannya Ada di Komunikasi Pemerintah

Rupiah-IHSG Ambruk, Purbaya Akui Kelemahannya Ada di Komunikasi Pemerintah

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 18:28 WIB

Cerita Pemilik Toko Bangunan Tak Menyangka Terpilih Program KPP, Raih Pinjaman Modal Rp5 Miliar

Cerita Pemilik Toko Bangunan Tak Menyangka Terpilih Program KPP, Raih Pinjaman Modal Rp5 Miliar

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 18:20 WIB

Saham BBCA Ambruk, Kini Lebih Murah dari Segelas Teh Poci!

Saham BBCA Ambruk, Kini Lebih Murah dari Segelas Teh Poci!

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 17:43 WIB

Kepercayaan Investor Asing Hilang, Rupiah dan IHSG Kompak Melemah Hari Ini

Kepercayaan Investor Asing Hilang, Rupiah dan IHSG Kompak Melemah Hari Ini

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 16:52 WIB

Rupiah Jeblok ke Rp 18.100, Purbaya Ungkap Nasib Utang Pemerintah dan Subsidi Energi

Rupiah Jeblok ke Rp 18.100, Purbaya Ungkap Nasib Utang Pemerintah dan Subsidi Energi

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 16:42 WIB

Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 123,8 Triliun di Mei 2026, Purbaya Klaim Manufaktur Mulai Kuat

Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 123,8 Triliun di Mei 2026, Purbaya Klaim Manufaktur Mulai Kuat

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 15:52 WIB

Bea Keluar Batubara Belum Layak Dibahas Saat Ini

Bea Keluar Batubara Belum Layak Dibahas Saat Ini

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 15:31 WIB