- Berbagai kementerian dan lembaga mengajukan tambahan anggaran dalam RAPBN 2027 karena perencanaan awal tidak didasarkan kebutuhan riil sektoral.
- Program Makan Bergizi Gratis menjadi prioritas utama pemerintah sehingga membatasi ruang fiskal serta menghambat program kerja kementerian lainnya.
- DPR RI tetap memproses usulan dana tambahan dari beberapa instansi meski desain anggaran dianggap mengabaikan fungsi pelayanan publik dasar.
Suara.com - Fenomena gelombang kementerian dan lembaga (K/L) yang berbondong-bondong mengajukan usulan tambahan anggaran dalam pembahasan RAPBN 2027 tengah menjadi sorotan tajam.
Situasi ini dinilai bukan lagi sebatas persoalan kebutuhan teknis operasional, melainkan imbas dari kekeliruan mendasar pada desain awal perencanaan APBN yang tidak lagi berbasis pada kebutuhan riil sektoral.
Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, mengungkapkan bahwa penyusunan pagu anggaran sejak fase awal lebih banyak disetir oleh kepentingan program kerja prioritas pemerintah pusat. Akibatnya, alokasi dana untuk kebutuhan dasar masing-masing kementerian menjadi terpinggirkan.
“Sejak awal, pembuatan pagu APBN tidak berdasarkan pada kebutuhan masing-masing K/L melainkan kebutuhan program prioritas presiden. Program prioritas presiden menjadi patokan K/L lainnya membuat anggaran,” tutur Nailul Huda kepada Redaksi, Minggu (21/6).
Program MBG Menyedot Ruang Fiskal Kementerian
Nailul Huda menjelaskan, salah satu contoh nyata dari pola perencanaan ini adalah penempatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai jangkar utama anggaran.
Karena pendanaan proyek strategis tersebut dikunci di awal, ruang fiskal bagi instansi lain otomatis menjadi sangat terbatas untuk merancang dan mengeksekusi program kerja mandiri mereka.
“Program MBG ditetapkan terlebih dahulu, baru anggaran K/L disusun. Anggaran dan program tiap K/L akhirnya dipaksakan masuk ke agenda Presiden,” tambah Nailul.
Dampak domino dari pemaksaan agenda tunggal ini baru terasa ketika K/L dituntut untuk menjalankan fungsi pelayanan publik secara ideal pada tahun berjalan. Kekurangan dana di tengah jalan memaksa mereka mengajukan dana tambahan ke parlemen.
Lebih jauh, Nailul menyayangkan adanya ketimpangan ini karena membuat beberapa instansi kehilangan ruang gerak dalam mengeksekusi mandat sektoral secara optimal. Bahkan, beberapa K/L terkesan tidak memiliki program kerja yang berjalan efektif.
Di sisi lain, proses politik di Senayan tetap berjalan seiring disepakatinya sejumlah pagu indikatif K/L dalam pembahasan awal RAPBN 2027 oleh DPR RI.
Sebagai contoh, Komisi VIII DPR RI dilaporkan telah merestui pagu indikatif sekaligus menampung berkas usulan dana tambahan dari mitra strategis mereka, seperti Kementerian Agama, Kementerian Sosial, hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Sementara itu, pihak Kementerian Keuangan juga telah mematok pagu indikatif tahun anggaran 2027 internal mereka sendiri sebesar Rp49,8 triliun.
Anggaran tersebut diproyeksikan untuk menopang fungsi utama tata kelola perbendaharaan dan pengelolaan fiskal negara. Kendati demikian, kritik dari lembaga riset seperti CELIOS ini menjadi alarm penting bahwa simplifikasi anggaran demi program populis berisiko mengorbankan sektor pelayanan publik mendasar lainnya.