- OJK menyatakan penipuan digital telah berkembang menjadi ancaman sistemis yang mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan nasional.
- Indonesia Anti Scam Centre yang beroperasi sejak November 2024 telah memblokir 500.000 rekening dan mengamankan aset Rp674 miliar.
- Total kerugian masyarakat akibat penipuan sejak 2022 hingga Mei 2026 mencapai Rp9,3 triliun akibat modus manipulasi psikologis.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa maraknya kasus penipuan (scam) di tanah air saat ini sudah bergeser dari sekadar masalah perlindungan konsumen biasa.
Kejahatan finansial digital tersebut kini telah berevolusi menjadi ancaman sistemis yang berpotensi mengikis tingkat kepercayaan (trust) masyarakat terhadap ekosistem industri jasa keuangan nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa akselerasi teknologi telah membuat anatomi kejahatan penipuan menjadi sangat kompleks dan terorganisasi melalui jaringan lintas negara (transnational crime).
"Saat ini scam itu sudah bukan lagi hanya terkait perlindungan konsumen, tapi ini berkembang menjadi ancaman serius karena ini bisa menggerogoti trust terhadap sektor jasa keuangan," tegas Friderica seusai seminar Countering Scams and Frauds Through AML/CFT Measures and Anti-Scam Centre di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Efektivitas Indonesia Anti Scam Centre (IASC)
Guna membendung gelombang penipuan tersebut, OJK bersama pemangku kepentingan terkait telah mengoperasikan wadah penanganan terpadu bernama Indonesia Anti Scam Centre (IASC) sejak November 2024. Hingga pertengahan tahun 2026, lembaga ini telah mencatatkan volume penanganan kasus yang sangat masif.
Meski demikian, Kiki—sapaan akrab Friderica—meyakini bahwa data riil di lapangan jauh lebih besar seperti fenomena gunung es, lantaran masih banyak korban yang enggan melapor karena malu atau putus asa.
Hingga awal Juli 2026, berikut capaian penindakan yang berhasil dibukukan oleh IASC:
- Laporan Masuk: Lebih dari 600.000 aduan penipuan telah diterima.
- Pemblokiran Rekening: Sebanyak 500.000 rekening bank yang terindikasi sebagai penampung dana kejahatan berhasil dibekukan.
- Dana yang Diamankan: Otoritas mengamankan aset hasil penipuan senilai Rp674 miliar.
- Dana yang Dipulihkan: Sebesar Rp200 miliar dari total dana yang diamankan telah berhasil dikembalikan ke kantong para korban.
Mengingat perputaran uang hasil kejahatan kini bergerak sangat cair—tidak hanya mengendap di rekening bank, tetapi langsung dikonversi ke aset kripto, transaksi marketplace, hingga dilarikan ke luar negeri—OJK menyerukan pentingnya aksi kolektif internasional. Regulasi pengetatan ruang gerak kriminal harus disinkronkan antar-regulator global demi melindungi hak finansial warga negara.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK, Brigjen Pol. Djoko Prihadi, merilis akumulasi kerugian materiel yang diderita masyarakat Indonesia.
Sepanjang periode tahun 2022 hingga Mei 2026, total kerugian masyarakat akibat perangkap scam telah menyentuh angka fantastis, yakni Rp9,3 triliun.
Djoko membeberkan bahwa salah satu kontributor terbesar dari pembengkakan nilai kerugian tersebut berasal dari pemanfaatan modus love scam atau penipuan berbasis manipulasi psikologis asmara.
"Rp9,3 triliun dari 2022 sampai Mei kemarin. Love scam agak banyak," ungkap Djoko.
Modus ini kian mematikan karena para sindikat penipu mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) tingkat lanjut.
Dengan memanfaatkan AI, pelaku dapat memalsukan visual wajah (deepfake) hingga merekayasa klon suara secara presisi demi meyakinkan korbannya agar bersedia mengirimkan dana segar atau masuk ke dalam jebakan investasi bodong.