- OJK menetapkan aturan baru pembaruan status pelunasan kredit dalam sistem SLIK maksimal tiga hari kerja sejak 1 Juli 2026.
- Kebijakan ini bertujuan mempercepat proses pengajuan KPR dan modal usaha UMKM yang sebelumnya terhambat oleh proses administrasi yang lama.
- Status bersih pada SLIK bukan jaminan persetujuan kredit karena perbankan tetap melakukan penilaian kelayakan berdasarkan indikator risiko dan kemampuan bayar.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memotong birokrasi pembaruan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi debitur yang telah melunasi pinjamannya.
Lewat kebijakan teranyar ini, proses pemutihan atau pembaruan status bersih kredit di SLIK kini diwajibkan rampung paling lambat dalam tiga hari kerja, bergeser dari aturan lama yang memakan waktu hingga lebih dari satu bulan.
Langkah responsif ini diambil untuk melonggarkan sumbatan administratif yang selama ini mengganjal masyarakat saat ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun pembiayaan modal usaha bagi pelaku UMKM.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa akselerasi pembaruan data SLIK ini merupakan komitmen nyata OJK dalam menyukseskan agenda strategis nasional, termasuk Program 3 Juta Rumah yang digagas pemerintah.
"Dulu catatan pelunasannya baru masuk bulan depan atau mungkin satu setengah bulan berikutnya. Sekarang, dalam waktu tiga hari paling lambat, catatannya sudah harus masuk lunas," ujar Friderica di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Respons Keluhan Pengembang dan Menteri Perumahan
Friderica memaparkan bahwa reformasi sistem SLIK ini dilandasi oleh banyaknya komplain dan masukan dari berbagai lini, mulai dari pelaku usaha, asosiasi pengembang, hingga Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dipimpin oleh Maruarar Sirait.
Selama ini, banyak kasus di mana masyarakat terhambat mendapatkan fasilitas KPR baru hanya karena sistem perbankan belum memperbarui status kolektibilitas mereka, meski utang lama mereka sebetulnya sudah diselesaikan.
Ketentuan progresif ini telah dinyatakan efektif berlaku sejak 1 Juli 2026. Kiki—sapaan akrab Friderica—memastikan bahwa seluruh lembaga jasa keuangan di Indonesia saat ini telah melakukan penyesuaian infrastruktur teknologi agar kewajiban pelaporan tiga hari kerja ini bisa dipenuhi tanpa kendala teknis.
SLIK Bukan Penentu Tunggal Persetujuan Kredit
Kendati akses pembersihan data riwayat kredit kini jauh lebih cepat, OJK mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha bahwa status "hijau" atau bersih di SLIK bukanlah garansi mutlak bahwa pengajuan kredit baru akan otomatis disetujui oleh perbankan.
Lembaga keuangan tetap memiliki independensi penuh dalam menilai kelayakan seorang calon debitur melalui berbagai indikator internal. Beberapa aspek penentu yang tetap berlaku meliputi:
- Analisis Kemampuan Bayar: Penilaian terhadap pendapatan riil dan kapasitas finansial reguler debitur.
- Manajemen Risiko: Pemetaan potensi gagal bayar berdasarkan sektor usaha atau profil pengaju.
- Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principle): Kepatuhan bank terhadap regulasi batasan kredit aman demi menjaga kesehatan likuiditas.
Melalui kepastian interkoneksi data yang lebih real-time ini, pemerintah berharap perputaran likuiditas di sektor properti dan sektor riil dapat bergerak lebih dinamis paruh kedua tahun ini.