Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.630.000
Beli Rp2.525.000
IHSG 5.916,070
LQ45 584,483
Srikehati 289,903
JII 349,817
USD/IDR 17.994

Sebanyak 81 BPR Akan Digabung Menjadi 24 hingga Juni 2026

Liberty Jemadu

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:35 WIB
Sebanyak 81 BPR Akan Digabung Menjadi 24 hingga Juni 2026
OJK menyetujui penggabungan 81 BPR dan BPRS menjadi 24 entitas serta memproses ratusan perizinan penggabungan lainnya hingga Juni 2026. [Dok OJK/Dok Humas LPS]
baca 10 detik
  • OJK menyetujui konsolidasi 81 BPR dan BPRS menjadi 24 entitas serta memproses ratusan perizinan penggabungan lainnya hingga Juni 2026.
  • OJK menerbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2026 untuk memperkuat permodalan serta ketahanan industri BPR melalui pemenuhan modal inti minimum.
  • Sinergi BPR dan BPRS dengan BPD dilakukan untuk meningkatkan kontribusi kredit mikro serta memperkuat struktur ekonomi dan daya saing.

Suara.com - Sebanyak 81 bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) telah disetujui untuk konsolidasi atau penggabungan menjadi 24 BPR dan BPRS hingga akhir Juni 2026, demikian disampaikan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

OJK juga mengungkapkan terdapat lebih dari 200 BPR dan BPRS yang masih berada dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan.

"Proses penggabungan atau merger di antara BPR masih terus mengalami penambahan dan masih berlangsung hingga saat ini," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juni 2026 di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Untuk mendukung lebih jauh penguatan peran perbankan di daerah, Dian menambahkan bahwa OJK senantiasa mendorong sinergi BPR dan BPRS dengan bank pembangunan daerah (BPD) dalam bentuk konsolidasi BPR dan BPRS yang dimiliki oleh pemerintah daerah di bawah BPD.

Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi perbankan terhadap penyaluran kredit untuk level mikro serta meningkatkan kualitas penerapan tata kelola di BPR dan BPRS, sehingga dapat memperkuat struktur perekonomian daerah sekaligus menopang daya saing nasional.

Adapun OJK belum lama ini juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR yang mulai berlaku pada 30 Juni 2026.

Dian menyampaikan, penerbitan POJK tersebut merupakan upaya konsisten OJK untuk mendorong ketahanan dan kontribusi industri BPR dalam perekonomian di wilayahnya melalui kebijakan pemenuhan modal inti minimum dan konsolidasi.

"Sehingga, industri BPR dapat mencapai ekonomi upscale dalam menghadapi tantangan dan tuntutan dari dinamika perekonomian dan juga persaingan industri perbankan nasional saat ini," kata dia.

POJK 7/2026 merupakan penyempurnaan dari POJK sebelumnya, serta telah dilakukan penyelarasan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi terkini yang berlaku bagi BPR.

baca juga

Dalam POJK ini, OJK memberikan ruang untuk pemenuhan modal inti minimum BPR tidak semata-mata melalui fresh money, tetapi juga dimungkinkan melalui penambahan modal disetor dan/atau modal sumbangan dalam bentuk aset tetap.

Namun, penambahan dalam bentuk aset tetap tersebut memiliki persyaratan tertentu, yakni aset tetap berupa tanah dan bangunan untuk operasional BPR serta BPR mampu meningkatkan kinerja setelah menerima penambahan modal disetor dan/atau modal sumbangan dalam bentuk aset tetap tersebut.

"Langkah kebijakan ini diambil untuk mendorong penguatan permodalan BPR untuk menciptakan industri BPR yang lebih berdaya saing, dapat menjalankan fungsi intermediasi dengan baik, serta tentu mampu menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," kata Dian.

Ia menambahkan POJK 7/2026 juga memberikan relaksasi batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam pemenuhan persyaratan modal disetor dan penyesuaian komponen permodalan antara lain penyesuaian saldo surplus revaluasi aset tetap menjadi komponen modal inti.

Selain itu, POJK tersebut juga memuat enforcement pemenuhan modal inti minimum BPR dengan mengatur penyempurnaan sanksi bagi BPR yang melanggar kewajiban pemenuhan modal inti minimum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Transaksi Kripto Naik di Mei 2026

Transaksi Kripto Naik di Mei 2026

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:19 WIB

Perkuat Permodalan dan Perluas Pembiayaan UMKM, OJK Restui Penggabungan Enam BPR Lintas Sumatera

Perkuat Permodalan dan Perluas Pembiayaan UMKM, OJK Restui Penggabungan Enam BPR Lintas Sumatera

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:48 WIB

OJK Setujui Merger BPR Ophir dan BPR Swadaya Anak Nagari, Ini Tujuannya

OJK Setujui Merger BPR Ophir dan BPR Swadaya Anak Nagari, Ini Tujuannya

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 07:57 WIB

OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri

OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:04 WIB

OJK Jawa Tengah Konsolidasikan BPR, Target Industri Lebih Sehat dan Efisien

OJK Jawa Tengah Konsolidasikan BPR, Target Industri Lebih Sehat dan Efisien

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 12:05 WIB

Terkini

Danantara Lebur 4 BUMN Manajer Investasi

Danantara Lebur 4 BUMN Manajer Investasi

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:29 WIB

Ribut-ribut Soal Skema Bagasi Pesawat, Mana yang Lebih Baik?

Ribut-ribut Soal Skema Bagasi Pesawat, Mana yang Lebih Baik?

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:25 WIB

Tiga Perusahaan RI Tersandung Sengketa Bisnis sama Malaysia, Kapal-kapal Ditahan

Tiga Perusahaan RI Tersandung Sengketa Bisnis sama Malaysia, Kapal-kapal Ditahan

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:20 WIB

Transaksi Kripto Naik di Mei 2026

Transaksi Kripto Naik di Mei 2026

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:19 WIB

Investor Serok Borong BBCA, Jual BMRI dan TPIA di Tengah Penguatan IHSG

Investor Serok Borong BBCA, Jual BMRI dan TPIA di Tengah Penguatan IHSG

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:13 WIB

Purbaya: Defisit APBN 2026 Diproyeksikan Membengkak

Purbaya: Defisit APBN 2026 Diproyeksikan Membengkak

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09 WIB

PNM Raih Penghargaan atas Komitmen Perkuat Ekonomi Syariah Masyarakat Akar Rumput

PNM Raih Penghargaan atas Komitmen Perkuat Ekonomi Syariah Masyarakat Akar Rumput

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:08 WIB

Pulihkan Harapan Masyarakat, Brantas Abipraya Dukung Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera

Pulihkan Harapan Masyarakat, Brantas Abipraya Dukung Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:02 WIB

Bulog Tegaskan Kualitas Beras Tetap Terjaga hingga Penjuru Timur Indonesia

Bulog Tegaskan Kualitas Beras Tetap Terjaga hingga Penjuru Timur Indonesia

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:53 WIB

Purbaya Kasih Bukti Ekonomi RI Tetap Kuat di Pertengahan Tahun 2026

Purbaya Kasih Bukti Ekonomi RI Tetap Kuat di Pertengahan Tahun 2026

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:59 WIB

×