- PT Pos Indonesia resmi menunda pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah senilai Rp24,11 miliar yang jatuh tempo 8 Juli 2026.
- Plt Direktur Utama Prasasti Febri menyatakan penundaan terjadi karena kondisi kas perusahaan belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran tersebut.
- Pihak KSEI telah menyetujui permohonan penundaan pembayaran imbal jasa atas instrumen surat utang yang diterbitkan tahun 2024 tersebut.
Suara.com - PT Pos Indonesia (Persero) gagal melakukan pembayaran mbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6 senilai Rp24,11 miliar.
Harusnya, Pos Indonesia melakukan pembayaran imbal hasil pada 7 Juli 2026 kemarin. Namun, sayangnya pembayaran itu akhirnya ditunda.
Mengutip Keterbukaan Informasi, Plt Direktur Utama PT Pos Indonesia, Prasasti Febri, menjelaskan penundaan tersebut dilakukan karena kondisi kas perusahaan saat ini belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran.
"Sampai batas waktu yang telah ditentukan, PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6 (enam)," ujar Prasasti seperti dikutip, Selasa (14/7/2026).

Prasasti menjelaskan penyebab utama penundaan tersebut adalah kondisi keuangan perusahaan yang belum memadai untuk melakukan pembayaran.
"Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas Perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran," kata Prasasti Febri.
Perseroan juga mengungkapkan telah mengirimkan surat kepada KSEI pada 7 Juli 2026 terkait permohonan penundaan pembayaran bunga atau imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, KSEI kemudian menerbitkan surat mengenai penundaan pembayaran bagi hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C.
Akibatnya, pembayaran imbal jasa seri ke-6 yang semula dijadwalkan pada 8 Juli 2026 resmi ditunda.
Adapun, Pos Indonesia menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan Tahap I Tahun 2024 dengan target emisi mencapai Rp1,5 triliun.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 diterbitkan dalam tiga seri dengan total nilai emisi mencapai Rp1 triliun. Seri A memiliki nilai emisi Rp100 miliar dengan jangka waktu tiga tahun dan akan jatuh tempo pada 8 Januari 2028, serta menawarkan imbalan tetap sebesar 8,50 persen per tahun.
Sementara itu, Seri B menjadi seri dengan porsi terbesar, yakni Rp750 miliar. Sukuk ini memiliki tenor lima tahun, jatuh tempo pada 8 Januari 2030, dengan imbalan tetap sebesar 9,75 persen per tahun.
Adapun Seri C diterbitkan senilai Rp150 miliar dengan jangka waktu tujuh tahun. Sukuk tersebut akan jatuh tempo pada 8 Januari 2032 dan memberikan imbalan tetap sebesar 9,90 persen per tahun kepada investor.