- Kejaksaan Agung menangani kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah serta Don Ritto sejak Juli 2026.
- KPK mendukung penyidikan Kejagung dengan menyediakan data LHKPN untuk membantu analisis aset mencurigakan milik tersangka Febrie Adriansyah.
- Penyidik menyita aset tidak wajar berupa rumah di Sentul, emas 74 kilogram, dan uang ratusan miliar rupiah dari tersangka.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan komitmen penuh untuk menyokong proses penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penanganan perkara kakap tersebut saat ini telah resmi dialihkan dan ditangani oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa intervensi yang dilakukan oleh lembaga antirasuah bergerak pada klaster pencegahan.
Langkah ini direalisasikan melalui pembukaan akses serta pengayaan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik tersangka.
“Direktorat Pencegahan KPK sangat siap memberikan dukungan penuh lewat penyediaan data dan informasi LHKPN. Pola koordinasi ini serupa dengan prosedur yang kami terapkan dalam penanganan perkara internal di KPK,” ujar Budi saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Budi menambahkan, pasokan informasi LHKPN tersebut disiapkan untuk membantu tim penyelidik maupun penyidik Kejagung dalam mempertajam analisis dan memperkaya basis data yang diperlukan.
Kendati demikian, KPK menegaskan pihaknya tetap menaruh hormat pada kewenangan penindakan yang kini tengah berjalan di Korps Adhyaksa tersebut.
"Kita posisikan sesuai dengan konteks perkembangannya di lapangan. Saat ini, Kejaksaan Agung sedang memproses perkara ini secara intensif pasca-menerima pelimpahan resmi dari rekan-rekan penyidik Kepolisian," kata Budi.
Di sisi lain, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, memaparkan adanya indikasi kuat mengenai kepemilikan aset yang tidak wajar.
KPK mensinyalir sebuah rumah mewah yang berlokasi di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, sengaja disamarkan kepemilikannya agar tidak terpantau oleh radar pengawasan negara.
"Berdasarkan analisis awal, kami menduga yang bersangkutan memanfaatkan nominee atau nama pinjaman dari pihak luar yang tidak memiliki relasi kekerabatan keluarga. Pola ini sengaja diterapkan agar aset tersebut luput dan tidak terdeteksi dalam pemeriksaan administratif reguler," ungkap Aminuddin.
Dugaan tersebut diperkuat oleh fakta bahwa properti mewah di kawasan Sentul tersebut sama sekali tidak tercantum dalam dokumen LHKPN yang dilaporkan oleh Febrie secara berkala.
Properti ini sebelumnya menjadi objek penggeledahan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, di mana penyidik berhasil menyita barang bukti fantastis berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.
Meskipun tidak terdaftar secara resmi di LHKPN, Febrie Adriansyah dilaporkan telah mengakui secara sepihak bahwa kompleks bangunan tersebut merupakan properti pribadinya yang diklaim telah dibeli sejak lama.
Secara terpisah, Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menegaskan bahwa penyerahan berkas perkara penanganan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini ke Kejaksaan Agung merupakan buah dari kesepakatan bersama. Langkah ini diambil sebagai implementasi nyata dari sinergi antar-lembaga penegak hukum di Indonesia.
Berdasarkan hasil gelar perkara mutakhir, otoritas penegak hukum telah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama: