- Kejaksaan Agung menangani kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah serta Don Ritto sejak Juli 2026.
- KPK mendukung penyidikan Kejagung dengan menyediakan data LHKPN untuk membantu analisis aset mencurigakan milik tersangka Febrie Adriansyah.
- Penyidik menyita aset tidak wajar berupa rumah di Sentul, emas 74 kilogram, dan uang ratusan miliar rupiah dari tersangka.
Don Ritto: Ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berakar dari tindak pidana korupsi. Tersangka telah resmi ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Febrie Adriansyah: Ditetapkan sebagai tersangka dalam delik dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang. Praktik rasuah ini diduga kuat berkaitan erat dengan intervensi proses penegakan hukum dalam perkara PT Asabri, serta beberapa penanganan kasus hukum lain yang melibatkan pejabat negara.
Atas perbuatannya, Eks Jampidsus tersebut dijerat dengan pasal-pasal berlapis yang tertuang dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sekaligus regulasi yang mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Saat ini, proses hukum terhadap Febrie terus berjalan maraton di bawah kendali tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung.