Perkara Eks Jampidsus Dilimpahkan ke Kejagung, KPK Lacak 'LHKPN Palsu' Febrie Adriansyah

M Nurhadi, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55 WIB
Perkara Eks Jampidsus Dilimpahkan ke Kejagung, KPK Lacak 'LHKPN Palsu' Febrie Adriansyah
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menangani kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah serta Don Ritto sejak Juli 2026.
  • KPK mendukung penyidikan Kejagung dengan menyediakan data LHKPN untuk membantu analisis aset mencurigakan milik tersangka Febrie Adriansyah.
  • Penyidik menyita aset tidak wajar berupa rumah di Sentul, emas 74 kilogram, dan uang ratusan miliar rupiah dari tersangka.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan komitmen penuh untuk menyokong proses penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penanganan perkara kakap tersebut saat ini telah resmi dialihkan dan ditangani oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa intervensi yang dilakukan oleh lembaga antirasuah bergerak pada klaster pencegahan.

Langkah ini direalisasikan melalui pembukaan akses serta pengayaan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik tersangka.

“Direktorat Pencegahan KPK sangat siap memberikan dukungan penuh lewat penyediaan data dan informasi LHKPN. Pola koordinasi ini serupa dengan prosedur yang kami terapkan dalam penanganan perkara internal di KPK,” ujar Budi saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Budi menambahkan, pasokan informasi LHKPN tersebut disiapkan untuk membantu tim penyelidik maupun penyidik Kejagung dalam mempertajam analisis dan memperkaya basis data yang diperlukan.

Kendati demikian, KPK menegaskan pihaknya tetap menaruh hormat pada kewenangan penindakan yang kini tengah berjalan di Korps Adhyaksa tersebut.

"Kita posisikan sesuai dengan konteks perkembangannya di lapangan. Saat ini, Kejaksaan Agung sedang memproses perkara ini secara intensif pasca-menerima pelimpahan resmi dari rekan-rekan penyidik Kepolisian," kata Budi.

Di sisi lain, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, memaparkan adanya indikasi kuat mengenai kepemilikan aset yang tidak wajar.

KPK mensinyalir sebuah rumah mewah yang berlokasi di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, sengaja disamarkan kepemilikannya agar tidak terpantau oleh radar pengawasan negara.

baca juga

"Berdasarkan analisis awal, kami menduga yang bersangkutan memanfaatkan nominee atau nama pinjaman dari pihak luar yang tidak memiliki relasi kekerabatan keluarga. Pola ini sengaja diterapkan agar aset tersebut luput dan tidak terdeteksi dalam pemeriksaan administratif reguler," ungkap Aminuddin.

Dugaan tersebut diperkuat oleh fakta bahwa properti mewah di kawasan Sentul tersebut sama sekali tidak tercantum dalam dokumen LHKPN yang dilaporkan oleh Febrie secara berkala.

Properti ini sebelumnya menjadi objek penggeledahan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, di mana penyidik berhasil menyita barang bukti fantastis berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.

Meskipun tidak terdaftar secara resmi di LHKPN, Febrie Adriansyah dilaporkan telah mengakui secara sepihak bahwa kompleks bangunan tersebut merupakan properti pribadinya yang diklaim telah dibeli sejak lama.

Secara terpisah, Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menegaskan bahwa penyerahan berkas perkara penanganan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini ke Kejaksaan Agung merupakan buah dari kesepakatan bersama. Langkah ini diambil sebagai implementasi nyata dari sinergi antar-lembaga penegak hukum di Indonesia.

Berdasarkan hasil gelar perkara mutakhir, otoritas penegak hukum telah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Tak Sesuai LHKPN, KPK Buka Suara

Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Tak Sesuai LHKPN, KPK Buka Suara

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:12 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Ketua KPK dan Jaksa Agung Bahas Nasib Kasus Febrie Adriansyah, Bakal Disupervisi?

Ketua KPK dan Jaksa Agung Bahas Nasib Kasus Febrie Adriansyah, Bakal Disupervisi?

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:31 WIB

Didesak Hajar 'Bajingan' Kasus Eks Jampidsus, Prabowo Disentil Jangan Cuma Omon-omon

Didesak Hajar 'Bajingan' Kasus Eks Jampidsus, Prabowo Disentil Jangan Cuma Omon-omon

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:27 WIB

Sempat Sulit Dijual, Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen Benny Tjokro Senilai Rp219,7 Miliar

Sempat Sulit Dijual, Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen Benny Tjokro Senilai Rp219,7 Miliar

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:16 WIB

Febrie Adriansyah Hanya Dicekal ke Luar Negeri 20 Hari, Ini Penjelasan Imipas

Febrie Adriansyah Hanya Dicekal ke Luar Negeri 20 Hari, Ini Penjelasan Imipas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:02 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×