Deli - Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 440/4676 tentang pengawasan terhadap peredaran dan perdagangan daging anjing. Surat itu merupakan imbauan kepada masyarakat dan belum ada rencana dilakukan razia ke tempat penjualan daging anjing.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan, Emmilia Lubis membenarkan tentang Surat Edaran tersebut. Dikonfirmasi melalui telepon, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan, Emmilia Lubis membenarkan tentang Surat Edaran tersebut. "Itu sifatnya imbauan tentang peredaran dan perdagangan anjing secara komersial. Iya, karena ada zoonosis. (Rencana razia) belum ada," katanya.
Sementara itu, ketua Yayasan Suara Satwa Indonesia, Daniel mengapresiasi keluarnya surat edaran yang diterimanya di kantor Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan (2/6/22) pukul 15.00 WIB.
Surat edaran itu dilatarbelakangi bahwa sumber pangan berasal dari sumber hayati yang berupa produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan.
"Daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan karena dinilai dapat menyebarkan penyakit zoonosis. Ditambah Pasal 67 UU Nomor 18 Tahun 2009 jo UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," ujarnya.
Tujuan dikeluarkannya surat edaran itu untukmenjamin ketentraman batin masyarakat dalam mendapatkan pangan asal hewan yang aman dan sehat melalui peningkatan pengawasan terhadap peredaran dan perdagangan daging anjing.
Ada lima poin penting dalam surat edaran itu. Pertama, Pemerintah Kota Medan melarang setiap orang/badan melakukan kegiatan usaha peredaran dan perdagangan daging anjing secara komersial.
Kedua, Pemerintah Kota Medan tidak menerbitkan Sertifikat Veteriner (surat keterangan kesehatan produk hewan) khusus untuk daging anjing apabila diketahui untuk konsumsi dan Surat Rekomendasi Pemasukan Daging Anjing Konsumsi serta memperketat pengawasan lalu lintas peredaran dan perdagangan daging anjing.
Ketiga, Pemerintah Kota Medan tetap menerbitkan Sertifikat Veteriner sebagai persyaratan administrasi lalu lintas anjing hidup dan Surat Rekomendasi Pemasukan anjing hidup disertai dengan hasil uji laboratorium dengan minimal mencatumkan asal, tujuan, dan peruntukannya (sebagai anjing peliharaan/kesayangan/berburu).
Keempat, Pemerintah Kota Medan akan melakukan edukasi masyarakat melalui sosialisasi yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (ODP), sekolah-sekolah, serta pihak terkait lainnya tentang resiko penularan zoonosis akibat mengkomsumsi daging anjing dan menerapkan prinsip kesejahteraan hewan.
Kelima, Pemerintah Kota Medan melakukan pemantauan secara aktif berkoordinasi dengan instansi terkait antara lain Kepolisian Negara RI, Satuan Polisi Pamong Praja, Petugas Karantina, pihak terkait lainnya untuk membantu dalam pemantauan dan pembuktian hasil uji laboratorium terkait proses penyidikan perdagangan daging anjing.
"Kita mengapresiasi surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Bobby Afif Nasution karena daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan karena dinilai dapat menyebarkan penyakit zoonosis," ujarnya.
Dikatakannya, Yayasan Suara Satwa Indonesia merupakan bagian dari Aliansi Perlindungan Hewan Domestik Medan. Sebuah organisasi yang fokus pada perlindungan penyelamatan hewan peliharaan.