Deli.Suara.com - Selama periode Juni hingga Juli 2022, Polrestabes Medan menerima 55 laporan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Hal ini disampaikan Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting kepada wartawan, Rabu (27/07/2022)
"Dalam dua bulan terakhir kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan ke Polrestabes Medan ada 55 kasus," katanya.
Madianta menyampaikan, dari 55 kasus itu pihaknya telah mengamankan 21 pelaku pencabulan.
Dirinya menjelaskan, pada umumnya pelaku pencabulan adalah remaja, teman-teman terdekat korban bahkan keluarga terdekat korban.
"Perlu diketahui, pencabulan terhadap anak secara tegas dilarang dalam undang–undang perlindungan anak no 35 tahun 2014 pasal 76," katanya.
Apabila melanggar pasal tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.