Hukuman Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti dan Stafsus Dewa Wiratmaja Tambah Setengah Tahun

Suara Denpasar | Suara.com

Rabu, 19 Oktober 2022 | 22:03 WIB
Hukuman Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti dan Stafsus Dewa Wiratmaja Tambah Setengah Tahun
Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dewa Nyoman Wiratmaja. (Suara.com/ Antara)

Suara Denpasar - Upaya banding yang diajukan jaksa KPK dengan terdakwa eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, dan mantan staf khusus bupati, Dewa Nyoman Wiratmaja dikabulkan majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi Denpasar. Hukuman keduanya pun bertambah setengah tahun atau 6 bulan penjara.

Hakim Ketua Sumino dalam amar putusannya menyatakan Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja bersalah sebagaimana yang diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Denpasar. 

"Menghukum kepada terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," demikian amar putusan untuk Eka Wiryastuti.

Dengan putusan 2 tahun 6 bulan penjara itu, maka hukuman untuk Eka Wiryastuti naik 6 bulan penjara. Sebab, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar Eka Wiryastuti dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Juga ditambah pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara.

Sedangkan hukuman Dewa Wiratmaja juga bertambah 6 bulan menjadi 2 tahun, dari hukuman sebelumnya di tingkat Pengadilan Tipikor Denpasar hanya 1 tahun 6 bulan. Juga ditambah pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara.

Meski demikian, hukuman yang dijatuhkan untuk Eka Wiryastuti maupun Dewa Nyoman Wiratmaja masih jauh dari tuntutan JPU dari KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, JPU dari KPK minta agar Eka Wiryastuti dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, sedangkan Dewa Wiratmaja berupa 3,5 tahun penjara.

Dalam sidang terdahulu di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Wahyu Prayitno juga meminta agar Eka Wiryastuti didenda Rp110 juta subsidair 3 bulan kurungan. Juga menuntut agar dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah hukuman dijalani. Namun, pencabutan hak politik itu tak dikabulkan majelis hakim.

Majelis hakim banding menyatakan Eka Wiryastuti terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Majelis hakim menyatakan, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan di Kemenkeu. Mereka menyogok pejabat di Kemenkeu untuk mendapatkan DID senilai Rp51 miliar. Uang sogokan itu sebesar Rp600 juta dan USD55.300 dengan istilah "dana adat istiadat". (Beritabali.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana SPI Unud, MAKI Minta Kejati Bali Jangan Bertele-tele

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana SPI Unud, MAKI Minta Kejati Bali Jangan Bertele-tele

| Sabtu, 15 Oktober 2022 | 10:54 WIB

Diusut Kejati, BEM Unud Tuding Pungutan dan Realisasi SPI Mahasiswa Jalur Mandiri Tak Transparan

Diusut Kejati, BEM Unud Tuding Pungutan dan Realisasi SPI Mahasiswa Jalur Mandiri Tak Transparan

| Minggu, 09 Oktober 2022 | 12:33 WIB

Diselidiki Kejati Bali, Sumbangan Mahasiswa Jalur Mandiri di Unud Tembus Rp1,2 Miliar per Mahasiswa

Diselidiki Kejati Bali, Sumbangan Mahasiswa Jalur Mandiri di Unud Tembus Rp1,2 Miliar per Mahasiswa

| Jum'at, 07 Oktober 2022 | 21:35 WIB

BIG KASUS! Dinilai Tak Transparan, SPI Rp 10 Juta Sampai Rp 150 Juta Per Mahasiswa

BIG KASUS! Dinilai Tak Transparan, SPI Rp 10 Juta Sampai Rp 150 Juta Per Mahasiswa

| Jum'at, 07 Oktober 2022 | 13:36 WIB

BRI Denpasar Dibobol Debitur, Modus SKU dan Tempat Usaha Fiktif

BRI Denpasar Dibobol Debitur, Modus SKU dan Tempat Usaha Fiktif

| Senin, 03 Oktober 2022 | 18:13 WIB

Terkini

Kelas Menengah di RI Capai 185,35 Juta Orang, Terancam Turun Buntut Tekanan Daya Beli

Kelas Menengah di RI Capai 185,35 Juta Orang, Terancam Turun Buntut Tekanan Daya Beli

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 17:45 WIB

Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi

Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:44 WIB

Status Tersangka  Rismon di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut!

Status Tersangka Rismon di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut!

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:41 WIB

Satu Kapal Setara Ribuan Truk, Ini Efisiensi Distribusi BBM

Satu Kapal Setara Ribuan Truk, Ini Efisiensi Distribusi BBM

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 17:41 WIB

Megawati Terima Dubes Jerman, Bahas Geopolitik hingga Warisan Konferensi Asia Afrika

Megawati Terima Dubes Jerman, Bahas Geopolitik hingga Warisan Konferensi Asia Afrika

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:35 WIB

Investor RI Kini Bisa Beli Saham Global Lewat Blockchain, Begini Caranya

Investor RI Kini Bisa Beli Saham Global Lewat Blockchain, Begini Caranya

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 17:34 WIB

Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo

Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:29 WIB

Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus

Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:29 WIB

4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia

4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:24 WIB

Pernah Heboh Dekat dengan Ammar Zoni, Zeda Salim Nangis Lepas Hijab demi Nafkahi Anak

Pernah Heboh Dekat dengan Ammar Zoni, Zeda Salim Nangis Lepas Hijab demi Nafkahi Anak

Entertainment | Jum'at, 17 April 2026 | 17:20 WIB