Damai, Kasus Pencurian Tabung Gas Jalan Terus

Suara Denpasar

Senin, 10 Juli 2023 | 12:02 WIB
Damai, Kasus Pencurian Tabung Gas Jalan Terus
Ilustrasi tabung gas (istimewa)

Suara Denpasar - Tersangka pencurian satu tabung gas tiga kilogram yakni Ilham Bayu Nugroho akhirnya harus gigit jari. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghentikan kasus itu meski ada perdamaian antara pelaku dengan korban. 

Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Badung Gde Ancana, SH., M.H. yang didampingi oleh Kasi Pidum Kejari Badung Gatot Hariawan, S.H., M.H. kepada awak media, Senin 10 Juli 2023. Di mana, ancaman perbuatan tersangka di atas ketentuan pemberian restorative justice.

"Berdasar ketentuan bahwa perbuatan tersangka tidak memenuhi syarat penghentian dengan Restorative Justcie. Hal ini karena perbuatan tersangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP yang ancaman hukumannya 9 (sembilan) tahun penjara," paparnya.

Dengan begitu, JPU tidak dapat melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara ini.

"Saat ini perkara tersebut sudah dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan Negeri Denpasar, kemudian terkait adanya surat perdamaian antara tersangka dan korban maupun Upaya adanya Upaya pencabutan laporan korban di pihak kepolisian nantinya akan dijadikan pertimbangan JPU," tukasnya.

Untuk diketahui, tersangka Nugroho melakukan pencurian satu buah tabung gas tiga kilogram warna hijau milik Rufingatun Sadiyah pada Senin, 24 April 2023 sekira Pukul 01.00 WITA. Tepatnya di Warung Nasi Jawa, Jalan Batu Belig, Gg Bima, No 1 Link Umalas Kangin, Kel Kerobokan Kelod, Kec Kuta Utara, Kab Badung

Dimana tersangka pada hari Senin tanggal 24 April 2023, sekitar jam 00.20 wita berangkat dari Jimbaran dengan mempergunakan sepeda motor Honda Beat warna Putih untuk menuju Kerobokan dan setelah tersangka sampai di sekitar Kerobokan.

Tersangka melihat Warung Nasi Jawa yang tergembok dari luar, setelah itu tersangka langsung mendekati warung tersebut dan mencongkel engsel gembok pintu warung tersebut dengan menggunakan sebuah linggis besi hitam kecil sepanjang 30 cm yang telah tersangka bawa dari rumah. 

Setelah engsel gembok tersebut terlepas kemudian tersangka membuka pintu warung tersebut dan tersangka langsung masuk kedalam warung yang mana kemudian tersangka mengambil tabung gas tiga kilogram milik korban.

baca juga

Hasil penelitian berkas perkara JPU melihat adanya mens rea dan tingkat ketercelaan dari tersangka.

Tersangka mencuri bukan didasarkan karena keterpaksaan atau dikarenakan kondisi yang mendesak melainkan memang merencanakan pencurian tersebut secara matang. Buktinya adalah linggis yang digunakan pelaku. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gugat WNA Uzbekistan, Penggugat Malah Tak Hadir Saat Sidang

Gugat WNA Uzbekistan, Penggugat Malah Tak Hadir Saat Sidang

Denpasar | Kamis, 06 Juli 2023 | 22:09 WIB

Ngarang, Pengedar Sabu dan Ekstasi di Denpasar Sebut Nama Bosnya Minak Jinggo

Ngarang, Pengedar Sabu dan Ekstasi di Denpasar Sebut Nama Bosnya Minak Jinggo

Denpasar | Kamis, 25 Mei 2023 | 20:40 WIB

Akhir Mei, Sidang Dua Terdakwa Warga Asing ber-KTP Denpasar

Akhir Mei, Sidang Dua Terdakwa Warga Asing ber-KTP Denpasar

Denpasar | Kamis, 25 Mei 2023 | 20:30 WIB

Terkini

Herve Renard: Saya Bukan Penyihir

Herve Renard: Saya Bukan Penyihir

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:46 WIB

Bek Amerika Serikat Emosional Cetak Gol Piala Dunia, Kenang Jejak Sang Ayah di Seattle

Bek Amerika Serikat Emosional Cetak Gol Piala Dunia, Kenang Jejak Sang Ayah di Seattle

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:38 WIB

Weston McKennie Terkesima dengan Suporter usai Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Weston McKennie Terkesima dengan Suporter usai Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:32 WIB

Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi

Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:28 WIB

Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Tenor hingga 40 Tahun Siap Dijalankan

Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Tenor hingga 40 Tahun Siap Dijalankan

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:22 WIB

Australia Kalah dari Amerika Serikat, Tony Popivic: Kami Terlihat Lesu, Kaki Terasa Berat

Australia Kalah dari Amerika Serikat, Tony Popivic: Kami Terlihat Lesu, Kaki Terasa Berat

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pochettino Puas AS Kalahkan Australia, Sebut Timnya Dominan di Piala Dunia 2026

Pochettino Puas AS Kalahkan Australia, Sebut Timnya Dominan di Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:13 WIB

Dasco Temui Ratusan Mahasiswa yang Gelar Aksi di Depan DPR

Dasco Temui Ratusan Mahasiswa yang Gelar Aksi di Depan DPR

Foto | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:00 WIB

Duel Ketat Tiga Set, Aldila Sutjiadi/Janice Tjen Terhenti di Semifinal Nottingham Open 2026

Duel Ketat Tiga Set, Aldila Sutjiadi/Janice Tjen Terhenti di Semifinal Nottingham Open 2026

Sport | Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:49 WIB