Kadung Sakit Hati, Nikita Mirzani Ingin Jebloskan Elza Syarief ke Penjara

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Jum'at, 06 November 2020 | 19:50 WIB
Kadung Sakit Hati, Nikita Mirzani Ingin Jebloskan Elza Syarief ke Penjara
Aktris Nikita Mirzani bergaya saat tiba di Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/9). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Terlanjur sakit hati dituduh cepu atau informan polisi, aktris Nikita Mirzani memastikan tak akan berdamai dengan pengacara kondang Elza Syarief.

Niki, demikian sapaan akrabnya, berharap kasusnya terus berjalan hingga bergulir di meja hijau. Dia juga ingin Elza dipenjara.

"Nggak mau, nggak usah. Ngapain. Kemarin getol banget masukin gue ke penjara. Sekarang gantian," kata Nikita Mirzani, saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020).

Bintang film Comic 8 ini mengatakan pihak Elza Syarief tak pernah menghubunginya untuk mengajaknya berdamai. Dia juga tak pernah berharap soal itu.

Elza Syarief [Suara.com/Revi C Rantung]
Elza Syarief [Suara.com/Revi C Rantung]

"Nggak ada, nggak usah sama sekali," katanya.

Harapan Nikita Mirzani, kasus pencemaran nama baik yang dilaporkannya berjalan dengan semestinya. Setelah naik ke tingkat penyidikan, Niki berharap ada penetapan tersangka, pelimpahan ke kejaksaan, lalu ke pengadilan, dan mendapat vonis majelis hakim.

"Makanya Niki bilang kalau berantem itu jangan pakai emosi, dipake otaknya akhirnya kepeleset sendiri. Niki pengennya cepet jalan supaya bisa diproses juga jadi dia ngerasain apa yang dirasakan Niki juga," kata Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani melaporkan Elza Syarief ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Namun laporannya dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/5892/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 16 September 2019.

Baca Juga: Ke Polres Jaksel, Nikita Mirzani Ingin Tahu Kapan Elza Syarief Diperiksa

Nikita melaporkan Elza dengan sangkaan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 ayat 2 jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI