Gugatan Terhadap Kotak Gugur, Posan Tobing Damprat Cella Sebar Berita Bohong

Yazir FIsmail Suara.Com
Senin, 19 Mei 2025 | 17:48 WIB
Gugatan Terhadap Kotak Gugur, Posan Tobing Damprat Cella Sebar Berita Bohong
Posan Tobing luapkan kekesalan usai gugatan terhadap band Kotak gugur (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sayangnya, upaya banding tersebut juga kandas. Pada 15 Mei 2025, Pengadilan Tinggi Yogyakarta menguatkan putusan PN Sleman dan menolak permohonan banding yang diajukan oleh Posan Tobing cs.

Posan Tobing bersama pengacaranya, Jerys Napitupulu menggelar konferensi pers dan mengumumkan somasi serta larangan buat Band Kotak untuk menyanyikan lagu-lagu karyanya, di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Posan Tobing luapkan kekesalan usai gugatan terhadap band Kotak gugur [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Dengan demikian, secara hukum, gugatan terhadap legalitas pendirian band Kotak dinyatakan gugur dan tidak dapat diperiksa lebih lanjut.

Meski begitu, perdebatan publik tampaknya masih akan terus bergulir, terutama mengingat reaksi keras dari Posan Tobing yang merasa keadilan belum ditegakkan secara menyeluruh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI