Sayangnya, upaya banding tersebut juga kandas. Pada 15 Mei 2025, Pengadilan Tinggi Yogyakarta menguatkan putusan PN Sleman dan menolak permohonan banding yang diajukan oleh Posan Tobing cs.
![Posan Tobing bersama pengacaranya, Jerys Napitupulu menggelar konferensi pers dan mengumumkan somasi serta larangan buat Band Kotak untuk menyanyikan lagu-lagu karyanya, di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/07/07/42234-posan-tobing.jpg)
Dengan demikian, secara hukum, gugatan terhadap legalitas pendirian band Kotak dinyatakan gugur dan tidak dapat diperiksa lebih lanjut.
Meski begitu, perdebatan publik tampaknya masih akan terus bergulir, terutama mengingat reaksi keras dari Posan Tobing yang merasa keadilan belum ditegakkan secara menyeluruh.