Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Nikita Mirzani.
Penetapan dibacakan dalam sidang putusan sela kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berlangsung pada Kamis, 17 Juli 2025.
Ketua majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa keberatan yang disampaikan pihak Nikita Mirzani dinilai telah memasuki materi pokok perkara.
"Menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum dan terdakwa Nikita Mirzani," ujarnya di ruang sidang.
Hakim menambahkan, "Poin keberatan masih harus dibuktikan lebih lanjut di persidangan."
![Nikita Mirzani saat hadir sidang lanjutan kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/17/97742-nikita-mirzani.jpg)
Penolakan ini sejalan dengan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya yang meminta hakim untuk menolak eksepsi tersebut.
JPU menilai dakwaan yang disusun telah cermat dan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sementara eksepsi yang diajukan Nikita dianggap tidak berdasar dan sudah menyentuh substansi pembuktian.
Dengan penolakan ini, maka persidangan akan terus berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Menanggapi putusan sela tersebut, Nikita Mirzani terlihat santai. Ia mengaku sudah memprediksi bahwa eksepsinya akan ditolak oleh majelis hakim.
Baca Juga: Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi, Kubu Reza Gladys Malah Kecewa Berat
"Memang biasanya putusan sela itu pasti ditolak," kata Nikita usai persidangan.
![Nikita Mirzani saat hadir sidang lanjutan kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/17/58191-nikita-mirzani.jpg)
Nikita juga menegaskan kesiapannya untuk menghadapi kelanjutan persidangan pekan depan, yang akan memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara.
"Nggak apa-apa. Minggu depan sudah masuk pokok perkara yang akan datang," tuturnya.
"Niki udah ikutin prosesnya dengan baik semua. Tinggal ditunggu minggu depan," imbuh Nikita.
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys pada 3 Desember 2024.
Dalam laporan, asisten Nikita, Ismail Marzuki disebut meminta uang Rp5 miliar, sebagai kompensasi untuk sang artis menghapus konten ulasan negatif produk skincare Glafidsya.
Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Ismail, untuk selanjutnya diteruskan ke Nikita.
Nikita Mirzani bersama Ismail Marzuki kini didakwa melakukan pemerasan dan pengancaman. Selain itu, Nikita juga dijerat dengan pasal TPPU.
Oleh Nikita dalam eksepsinya, kasus pemerasan terhadap Reza Gladys dianggap sebagai upaya kriminalisasi karena isi dakwaan yang terlalu mengada-ada.
Nikita menegaskan, nominal Rp4 miliar yang menjadi pokok perkara adalah kesepakatan bisnis yang wajar antara dirinya sebagai figur publik dengan Reza Gladys sebagai klien.
Bahkan, Nikita pun sudah mengajukan gugatan wanprestasi atas kesepakatan kerja dengan Reza Gladys yang ia maksud.
Gugatan senilai Rp100 miliar itu didaftarkan tim kuasa hukum Nikita pada 16 Mei 2025, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hanya saja, kubu Nikita sudah mengajukan pencabutan terhadap gugatan tersebut, dengan dalih ingin fokus ke perkara pidana.
Sidang penetapan pencabutan gugatan Nikita ke Reza Gladys akan digelar pada 21 Juli 2025 mendatang.